• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Tingkatkan Pelayanan Disdukcapil Tindak Lanjuti Laporan Aduan Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Tirto

Kajen, 21 Desember 2025

Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (20/12) kemarin malam sekitar pukul 20.45 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam telah menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang disampaikan melalui chat WhatsApp ke kanal aduan Lapor Bupati, dengan mengantarkan langsung dokumen kependudukan berupa KTP-el di rumah tempat tinggal pelapor di Desa Sidorejo RT.07/RW.03 Kecamatan Tirto disertai permohonan maaf.

Pengantaran dokumen sampai ke alamat rumah tempat tinggal tersebut merupakan bentuk kompensasi Maklumat Pelayanan atas pelayanan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan secara berkelanjutan.

Sebelumnya Bapak Jamal selaku pelapor mengadukan pelayanan Disdukcapil ke Bupati melalui kanal Lapor Bupati pada Sabtu (20/12) sekitar jam 13.30 WIB. Dalam aduan disebutkan pelapor mengajukan cetak KTP-el untuk anaknya yang baru menginjak usia 17 tahun, di Kecamatan Wiradesa pada Senin pagi (15/12) namun tidak dilayani karena petugas sedang mengambil blangko KTP-el di dinas.

Kemudian pada Jum'at (19/12) siang sekitar jam 11.00 WIB datang lagi untuk cetak KTP-el tapi tidak dilayani lagi oleh petugas dengan alasan sudah tutup jam pelayanan dan laporan harian cetak KTP-el sudah dikirim dan diminta untuk datang lagi Senin depan (22/12). Atas pelayanan yang tidak mengenakkan tersebut kemudian Bapak Jamal keesokan harinya melaporkan ke Bupati Pekalongan melalui kanal Lapor Bupati.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Disdukcapil Gelar Sidang Contrarius Actus Pembatalan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Penduduk Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran

Kajen, 12 Desember 2025


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (12/12) bertempat di Aula Lantai 2 menggelar Sidang Contrarius Actus Pembatalan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Penduduk Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait yaitu orang tua kandung, orang tua yang mengasuh, dan pihak Pemerintah Kelurahan Simbang Kulon.

Sidang ini dilakukan untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2016, karena peristiwa kelahiran yang dilaporkan oleh penduduk tersebut pada saat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yaitu terkait nama orang tua kandung, sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan kembali Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Tujuannya adalah untuk melindungi status hukum anak agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang berdampak hukum baik terhadap anak, orang tua kandung yang sebenarnya dan orang tua yang mengasuhnya selama ini.

Asas Contrarius Actus sesuai Undang-undang Nomor 30/2014 dan Perpres Nomor 96/2018 adalah prinsip hukum yang memperbolehkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah, mencabut atau membatalkan dokumen kependudukan yang diterbitkan jika ditemukan kesalahan faktual atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa perlu penetapan pengadilan, tetapi cukup dengan proses administrasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini memberikan kemudahan bagi penduduk memperbaiki data yang keliru secara cepat dan efisien.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Disdukcapil Terima Kunjungan Studi Tiru dari Disdukcapil Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Tengah

Kajen, 6 Desember 2025
Saling berkunjung antar Disdukcapil dapat membawa manfaat bertambahnya wawasan dan informasi tentang pelayanan masyarakat yang efektif dan pemenuhan target-target yang harus dicapai.
Pada Jum'at (5/12) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerima kunjungan Studi Tiru dari Disdukcapil Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Kunjungan ini selain sebagai ajang silaturrahmi juga bertujuan untuk saling bertukar informasi tentang inovasi masing-masing dalam rangka efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dapat saling ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas pelayanan.
Disdukcapil Kabupaten Tuban terkesan dengan inovasi yang dimiliki oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berupa pelayanan adminduk di desa (PPAD) dan pelayanan akta kelahiran, KIA dan KK di faskes (ALDINO) dan lembaga PAUD (Pandu Ceria) yang dipadukan pengelolaannya melalui satu aplikasi pelayanan online Sintren sebagai admin Grup Pelapor selain digunakan untuk masyarakat pemohon.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Banjarsari Kecamatan Talun

Kajen, 5 Desember 2025


Dalam moment Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (4/12) kemarin mengadakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi warga binaan di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Banjarsari Kecamatan Talun.

Kegiatan ini bertujuan agar yang bersangkutan memiliki identitas yang jelas, baik untuk kepentingan data administrasi selama tinggal di RPSDM, maupun sebagai dokumen kependudukan nantinya setelah kembali kepada keluarga masing-masing agar mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan dan sosial serta akses pelayanan publik lainnya.

Melalui Disdukcapil dan stakeholder terkait lainnya, Negara hadir memberikan pelayanan inklusif kepada penduduk rentan untuk kesetaraan hak-hak kewarganegaraan sebagaimana yang didapatkan penduduk pada umumnya.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.