• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Sediakan Layanan Fotokopi Gratis

Kajen, 2 Oktober 2025
Untuk memberikan kemudahan kepada pengunjung yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan, mulai kemarin Rabu, 1 Oktober 2025 Disdukcapil menyediakan pelayanan Fotokopi Gratis di dalam gedung tepatnya di Loket Front Office.
Jika sebelumnya pemohon yang lupa belum memfotokopi dokumen asli harus keluar gedung/ruang pelayanan untuk keperluan fotokopi maka sekarang tidak perlu lagi. Petugas Front Office siap memberikan pelayanan fotokopi secara gratis sebelum pemohon dipanggil melalui mesin antrian untuk menuju loket pelayanan.
Mungkin pelayanan seperti ini adalah hal sepele namun sering terabaikan, untuk itu Disdukcapil terus berbenah karena dampaknya sangat berarti, dapat memperlancar pelayanan dan pemohon tidak kehilangan waktu untuk mengurus dokumen.

Disdukcapil Serahkan 1.479 KIA Program Kerja Sama Pelayanan Pandu Ceria

Kajen, 24 September 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang diwakili Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Hadiati, S.IP menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Kindro Dwi Raharjo, S.Pd, MM mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan sebanyak 211 KIA pada Jumat (19/9) lalu.
Penyerahan ini merupakan yang ke 13 kali dari total yang telah diserahkan sebanyak 1.479 KIA, sebagai tindak lanjut program kerja sama pelayanan yang telah ditandatangani bersama antara Disdukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui program Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Agama untuk Madrasah dan Raudhatul Athfal (Pandu Ceria) pada 12 Juni 2025.
Hari ini Rabu (24/9) telah selesai dicetak sebanyak 212 KIA menunggu penyerahan. Dengan demikian sampai dengan hari ini total KIA yang telah tercetak sebanyak 1.691 KIA. Selanjutnya KIA yang telah tercetak tersebut akan didistribusikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan ke 109 sekolah yang terdata untuk diterimakan kepada orang tua murid masing-masing.

Perkuat Fungsi PPAD Disdukcapil Gelar Rakor Adminduk di Kecamatan Kandangserang

Kajen, 24 September 2025
Pengelolaan pelayanan adminduk untuk desa-desa yang berada di daerah atas memerlukan strategi khusus agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, disamping karena kondisi geografis juga biasanya terkendala teknis jaringan internet.
Oleh karena itu peran Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) perlu diperkuat sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. PPAD yang telah terbentuk di setiap desa meskipun secara struktur organisasi bukan merupakan bagian dari Disdukcapil tetapi secara fungsi memainkan peranan strategis sebagai fasilitator pelayanan adminduk, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam Rakor Adminduk yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kandangserang pada Selasa (23/9) kemarin di hadapan para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Kandangserang.
 
Lebih lanjut Ajid menyampaikan ucapan terima kasih kepada para PPAD yang telah melaksanakan tugasnya serta mengharapkan pelayanan masyarakat dapat lebih ditingkatkan, karena dari fasilitasi PPAD tersebut masyarakat dapat mengakses pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta penyelenggaraan pelayanan publik lainnya.
Perlunya peningkatan pelayanan adalah guna mendukung program pemerintah dalam penyaluran bantuan pemerintah dimana program bantuan tersebut menggunakan NIK sebagai basis data agar tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima manfaat.

Tingkatkan Pelayanan Kepala Disdukcapil Berikan Pembinaan Pegawai pada Apel Pagi

Kajen, 23 September 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center Pengaduan 0852-9349-9722, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si memberikan arahan dan pembinaan pegawai pada pelaksanaan Apel Pagi hari Selasa 23 September 2025.
Sebelumnya pada Senin (22/9), Disdukcapil menerima aduan dari masyarakat yang merasa kecewa dengan pelayanan berbelit di Front Office yang berakibat proses penyelesaian menjadi lama sedangkan sebenarnya syaratnya lengkap.
Dalam pengarahannya, Kepala Disdukcapil menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan berpedoman pada Perbub No. 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan pada Disdukcapil. Jika syarat yang dibutuhkan adalah dokumen asli yang nantinya akan dicabut maka tidak perlu difotokopi.
"Layanilah masyarakat dengan hati, gunakan sudut pandang seolah kita sendiri sebagai pihak yang dilayani, jangan menambah persyaratan yang sebenarnya tidak diperlukan" demikian tegas Ajid.
Lebih lanjut dikatakan bahwa aduan masyarakat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan, karena yang menilai pelayanan sudah baik atau belum adalah masyarakat pengguna layanan.
Atas kejadian ini Ajid selaku kepala dinas memerintahkan untuk memberikan prioritas penyelesaian dan kompensasi pelayanan kepada pemohon yang bersangkutan.
Saat berita ini diturunkan, dokumen kependudukan yang diajukan sudah selesai diterbitkan dan sudah diterimakan kepada pemohon.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.