• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di SLB Negeri Wiradesa

Kajen, 14 Oktober 2025
Memenuhi permintaan dari Kepala SLB Negeri Wiradesa, pada Selasa 14 Oktober 2025 Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang tergolong Wajib KTP-el bertempat di Aula SLB Negeri Wiradesa.
Dalam kesempatan tersebut berhasil dilakukan perekaman biometrik kepada 14 anak. Sedangkan kepada anak-anak/ murid SLB yang belum tergolong Wajib KTP-el nantinya akan diajukan permohonan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) secara kolektif yang saat ini masih proses melengkapi berkas persyaratan.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan inklusif bagi penduduk rentan (disabilitas, orang sakit, lanjut usia dan ODGJ) agar penduduk tersebut memiliki identitas kependudukan dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Terjunkan Tim URC Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Wiroditan

Kajen, 9 Oktober 2025
Pelayanan adminduk kepada penduduk rentan menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mendasarinya.
Memenuhi permohonan Kepala Desa Wiroditan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (9/10) menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el ke rumah penduduk di Desa Wiroditan Kecamatan Bojong bagi penduduk rentan lansia, disabilitas dan ODGJ.
Tujuan dilakukannya perekaman ini adalah agar penduduk yang bersangkutan memiliki dokumen KTP-el yang dapat digunakan untuk mengakses pelayanan publik kesehatan dan sosial serta akses pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Perkuat Peran PPAD Disdukcapil Gelar Rakor Adminduk di Kecamatan Karangdadap

Kajen, 9 Oktober 2025
Ada beberapa strategi pelayanan adminduk yang digunakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selain pelayanan tatap muka, ada pelayanan online, pelayanan jemput bola, ada pula kerja sama pelayanan dengan desa/faskes/sekolah. Untuk kerja sama pelayanan dengan desa dilaksanakan oleh admin Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) yang ada di setiap desa.
Perlunya dilakukan rakor ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. PPAD memiliki peran strategis sebagai fasilitator pelayanan adminduk guna membantu masyarakat dalam mengajukan permohonan adminduk. Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam Rakor Adminduk di Pendopo Kecamatan Karangdadap pada Rabu (9/10) kemarin, dihadiri para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Karangdadap.
Rakor ini membahas berbagai permasalahan dalam proses pengajuan melalui aplikasi pelayanan online Sintren dan penerbitan dokumen adminduk, sekaligus evaluasi kinerja PPAD dalam rangka perpanjangan periode kerja sama pelayanan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Kutorojo

Kajen, 9 Oktober 2025
Pada prinsipnya semua penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya dengan mencatatkannya dalam database kependudukan tanpa kecuali, termasuk kepada penduduk rentan.
Atas dasar itulah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk Wajib KTP-el kelompok rentan yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena memiliki keterbatasan fisik disabilitas di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen pada Rabu (8/10) kemarin.
Meskipun termasuk wilayah Kajen tapi untuk menuju ke lokasi cukup sulit karena harus melewati jalan sempit yang naik turun. Meskipun demikian tidak menyurutkan semangat tim untuk melaksanakan tugas. Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut sekaligus juga dilakukan perekaman kepada Penduduk Wajib KTP-el Pemula dan Lansia yang tinggal di sekitar lokasi, sehingga pada hari itu jumlah penduduk yang direkam ada 7 orang.
Tujuan dilakukannya perekaman KTP-el tersebut adalah agar penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el yang dapat bermanfaat dalam mendapatkan akses pelayanan publik kesehatan, pendidikan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
#DisdukcapilKabupatenPekalongan
#semuaJadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.