
Kajen, 10 April 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (9/4) kemarin mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di 2 titik lokasi di Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap didampingi oleh Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) setempat.
Pelayanan inklusif ini merupakan bagian dari tugas fungsi Disdukcapil agar setiap penduduk rentan Wajib KTP-el memiliki dokumen kependudukan. Diduga masih banyak penduduk rentan ODGJ lainnya yang belum memiliki dokumen kependudukan karena keterbatasan akses perekaman KTP-el tidak bisa datang ke tempat pelayanan.
Melalui kegiatan jemput bola ini Pemerintah menjamin hak-hak kewarganegaraannya sebagaimana yang diterima oleh penduduk pada umumnya agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik yang dibutuhkan khususnya pelayanan kesehatan dan bantuan sosial.

