• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
PENERBITAN KEMBALI AKTA PENCATATAN SIPIL

Disdukcapil sering menerima pengaduan dari warga Kabupaten Pekalongan : Akta Kelahiran saya hilang apakah saya bisa minta salinan nya ?
Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) dapat diterbitkan kembali apabila akta tersebut hilang atau rusak.
Penerbitan kembali Akta Pencatatan Sipil tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024.
Persyaratan
Jika akta tersebut hilang lampirkan fotokopi KK, asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan fotokopi aktanya jika masih menyimpan fotokopi arsipnya untuk memudahkan pencarian register akta pencatatan sipil.
Jika rusak karena sobek, terkena noda minyak/tinta, dimakan rayap, atau dicoret-coret sendiri, lampirkan fotokopi KK dan asli kutipan akta yang rusak tersebut.
Lalu bagaimana jika akta pencatatan sipil tersebut dulu diterbitkan oleh Disdukcapil daerah lain? Akta pencatatan sipil akan diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sesuai dengan domisili dalam KK, tetapi perlu keabsahan dari Disdukcapil daerah lain yang menerbitkan. Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terlebih dahulu akan memintakan keabsahan tersebut sebagai dasar penerbitan kembali akta pencatatan sipilnya.
Jika asli akta pencatatan sipil dikuasai (dipegang/ditahan sebagai jaminan) pihak lain, maka sebagai dasar penerbitan kembali nya perlu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh Pemohon dan oleh 2 orang saksi.
Jadi, tidak perlu khawatir, dokumen kutipan akta pencatatan sipil tersebut tetap dapat dimiliki untuk persyaratan dokumen adminduk lainnya atau akses pelayanan publik (melanjutkan studi, melamar pekerjaan, urusan imigrasi, hak waris, dsb).
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

PINDAH KELUAR

Mengajukan permohonan pindah keluar dari Kabupaten Pekalongan itu mudah dan gratis. Yang bilang sulit dan berbelit itu mungkin malas saja dan terpengaruh oleh pihak lain agar pengurusannya dikuasakan dan tentu bayar jasa.
Pemohon cukup datang langsung ke tempat pelayanan atau bisa lewat online Sintren dengan mengisi Formulir Permohonan Pindah (F1.03) dan dilampiri KK. Jika pindah nya karena menikah atau karena cerai maka melampirkan buku nikah atau akta cerai.
Jika anggota keluarga yang pindah hanya anak (tidak bersama orang tuanya) maka melampirkan surat kuasa pengasuhan anak dan kesediaan untuk ditumpangi KK nya dari wali yang akan mengasuh anak tersebut.
Lalu bagaimana jika permohonan pindah nya diajukan ketika pemohon sudah tinggal di daerah tujuan?
Gampang. Regulasi dan sistem adminduk telah memberikan keleluasaan dan kemudahan. Pemohon cukup datang langsung ke Disdukcapil setempat di daerah tujuan untuk minta difasilitasi pindahnya. Tidak perlu mudik ke Pekalongan.Lengkapi persyaratannya dan mengisi Formulir Permohonan Pindah (F1.03).
Selanjutnya sistem yang bekerja. Disdukcapil daerah tujuan berkirim surat Pengantar Permohonan SKPWNI ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan disertai persyaratan melalui aplikasi e-office.
Kemudian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memprosesnya dengan menerbitkan SKPWNI ke Disdukcapil daerah tujuan melalui e-office. Dokumen SKPWNI tersebut juga akan dikirim ke pemohon melalui email untuk diproses kedatangan dan diterbitkan KK baru di Disdukcapil daerah tujuan.
Yuk urus sendiri dokumen adminduk.
Mudah, aman dan gratis.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

PROSEDUR PINDAH KELUAR

Bagi penduduk Kabupaten Pekalongan yang mau pindah keluar ke daerah lain dan saat ini sudah bertempat tinggal di daerah tujuan pindah, bisa mengajukan permohonan pindah nya di Disdukcapil daerah tujuan tanpa harus mudik ke Pekalongan.

Cukup datang saja ke Disdukcapil daerah tujuan membawa fotokopi KK dan asli Formulir Permohonan Pindah (F1.03), untuk difasilitasi dengan Pengantar Permohonan SKPWNI.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Pindah Datang

Pindah Datang (Kedatangan) adalah proses administrasi kepindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia yang bertujuan untuk memperbarui data kependudukan dan mendapatkan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK) di alamat tujuan, serta memastikan hak atas layanan publik tetap terpenuhi di tempat tinggal yang baru.

Proses yang harus dilakukan oleh penduduk yang pindah adalah melaporkan kedatangannya dengan menyerahkan asli KK dan asli Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Disdukcapil, atau tempat pelayanan adminduk (bisa di kecamatan wilayah tujuan atau bisa di Mal Pelayanan Publik) untuk diterbitkan KK baru.

SKPWNI ini diperoleh saat mengajukan Pindah Keluar yang berfungsi sebagai semacam surat lolosan agar data penduduk tersebut tetap akurat dan terdata di wilayah tujuan pindah.

Setelah KK baru terbit maka proses selanjutnya adalah melakukan pembaruan/cetak ulang KTP-el dengan melampirkan fotokopi KK baru dan asli KTP-el lama untuk dicabut dan diganti dengan KTP-el baru. Mudah 'kan ?

#disdukcapil kabupaten pekalongan
#semua jadi beres


© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.