• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Press Release Jumlah Penduduk Kabupaten Pekalongan Semester 2 Tahun 2025

Kajen, 16 Maret 2026
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri Semester 2 Tahun 2025, Jumlah Penduduk Kabupaten Pekalongan sebanyak 1.043.187 jiwa (terdiri dari laki-laki 530.277 dan perempuan 512.910).
Jika dibandingkan dengan Semester 1 Tahun 2025 yang berjumlah 1.039.736 (terdiri dari laki-laki 528.619 dan perempuan 511.117), mengalami peningkatan sebanyak 3.451 jiwa (terdiri dari laki-laki 1.658 dan perempuan 1.793).
Kedungwuni menjadi kecamatan yang paling banyak jumlah penduduknya yaitu sebanyak 107.115 jiwa, sedangkan yang paling sedikit jumlahnya penduduk nya adalah Kecamatan Lebakbarang yaitu 11.704 jiwa.
Sedangkan desa/kelurahan paling banyak jumlah penduduknya adalah Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni yaitu sebanyak 16.303 jiwa, dan yang paling sedikit jumlah penduduknya adalah Desa Kapundutan Kecamatan Lebakbarang yaitu sebanyak 461 jiwa.
Info selengkapnya klik link berikut:
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

5 HAL TENTANG SKPWNI YANG PERLU DIKETAHUI

Belum lama ini Disdukcapil menerima laporan dari ibu-ibu yang mengaku sebagai penduduk Kabupaten Pekalongan yang data kependudukan nya tidak aktif. Sebenarnya penduduk tersebut sudah lama bertempat tinggal di luar daerah (sebut saja Kota B) dan sudah mengurus perpindahannya sampai terbit Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) tetapi tidak segera melakukan proses kedatangan.
Ceritanya, saat datang di Disdukcapil Kota B untuk mengurus akta kelahiran anak, terkendala karena belum tercatat sebagai warga di kota tersebut. Setelah dicek ternyata punya SKPWNI yang sudah kadaluarsa dan oleh petugas disarankan untuk menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, SKPWNI nya mau dibatalkan atau mau diajukan kembali supaya data kependudukannya "tidak nggantung".
Rupanya si ibu ini tidak tahu, atau entah lupa atau belum sempat ngurus "proses selanjutnya" setelah terbit SKPWNI.
Sobat Dukcapil, itulah sekelumit cerita atau permasalahan dalam dunia adminduk. Mungkin sekedar sebagai pengingat saja, setelah terbit SKPWNI seharusnya segera melakukan proses kedatangan di Disdukcapil daerah tujuan agar dapat diterbitkan KK baru dan resmi tercatat sebagai warga di daerah tujuan tersebut.
Bagaimana jika SKPWNI sudah kadaluarsa?
Ada 2 opsi, mau dibatalkan (tidak jadi pindah), atau mau diteruskan (tetap diproses pindah). Jika mau dibatalkan penduduk tersebut melaporkan ke Disdukcapil daerah asal yang menerbitkan SKPWNI dengan membuat Surat Pernyataan Batal Pindah dan KK nya dikembalikan ke alamat semula.
Jika mau dilanjutkan proses pindahnya, maka melaporkan ke Disdukcapil daerah asal untuk mengajukan Pembaruan SKPWNI. Dan setelah SKPWNI diterbitkan kembali, segera melakukan proses kedatangan di daerah tujuan.
Yuk, bagi yang sudah punya SKPWNI segera diproses KK dan KTP el di Disdukcapil daerah tujuan, agar data kependudukannya aktif kembali.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

PEREKAMAN KTP-EL

Akhir-akhir ini Disdukcapil sering menerima DM dari warga : "Min, kalo mau bikin KTP apa bisa diwakilkan?", "Min, saya sudah 17 tahun mau bikin KTP apa bisa lewat online ?", ....
Sungguh pertanyaan yang menggelitik tapi bisa dimaklumi karena sekarang semua serba online, seperti bikin KIA, Kartu Kuning (AK-1) dan bikin SIM Perpanjangan yang sekarang bisa lewat online.
Beda dengan kartu-kartu yang lain, bikin KTP-el atau yang biasa disebut Perekaman KTP-el harus dilakukan di hadapan petugas Disdukcapil, karena Perekaman KTP-el merupakan serangkaian proses pengambilan data biometrik yang meliputi foto wajah, sidik jari, iris mata dan tanda tangan yang bertujuan untuk menciptakan identitas tunggal penduduk yang bersangkutan.
Karena harus bertemu fisik inilah perekaman KTP-el tidak bisa diwakilkan dan tidak bisa dilayani secara online. Jadi harus datang langsung ke tempat pelayanan baik di kecamatan, dinas atau di Mal Pelayanan Publik (MPP), atau bisa di tempat lain seperti sekolah, balai desa, panti sosial, Lapas, melalui jemput bola pelayanan.
Bagaimana kalau penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena sakit, lanjut usia, disabilitas atau memiliki gangguan jiwa? Tenang, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan punya inovasi pelayanan "Sapu Jagad" (Semua Penduduk Terjamin Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan). Tim Disdukcapil akan mendatangi ke tempat penduduk tersebut berada untuk melakukan Perekaman KTP-el dengan layanan khusus jemput bola.
Pelayanan inklusif ini bertujuan untuk memberikan hak-hak kewarganegaraan yang sama sebagaimana penduduk pada umumnya, agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik.
Gak ribet kok, hubungi Pemerintah Desa atau lembaga setempat, untuk mengajukan permohonan pelayanan jemput bola ke Disdukcapil, kirim suratnya ke nomor WhatsApp Center wa.me/+6285293499722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.