ROADSHOW "JAMRUD" SELAMA BULAN RAMADHAN DI KESESI
- Capil
- Pengumuman
- Hits: 201
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KTP-el berbentuk Digital pada IKD dapat digunakan sebagai syarat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan buka pelayanan di hari libur. Kajen, 09-02-2024 Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.2/1615 tanggal 6 Februari 2024, mulai Kamis kemarin (08/02) Disdukcapil membuka pelayanan di hari libur, khusus untuk pelayanan perekaman KTP-el, cetak KTP-el dan aktivasi IKD. Tujuan dibukanya pelayanan tersebut adalah dalam rangka mendukung terselenggaranya Pemilu 2024, yang diharapkan penduduk yang memiliki hak pilih pada saat hari pemungutan suara sudah memiliki dokumen KTP-el baik dalam bentuk fisik maupun digital. Pada hari pertama kegiatan yang dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB tersebut berhasil dilayani perekaman KTP-el 72, cetak KTP-el 123 dan aktivasi IKD 6 orang.