Junjang Adminduk adalah inovasi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk mendekatkan pelayanan masyarakat dalam memperoleh dokumen
administrasi kependudukan dengan mudah, cepat dan gratis melalui fasilitasi Junjang/Perangkat Desa yang ditunjuk tanpa harus datang ke tempat pelayanan.
A. Latar Belakang :
1. Terbatasnya akses pelayanan adminduk karena kondisi geografis desa khususnya desa yang berada di daerah pedalaman yang jauh dari tempat pelayanan
adminduk.
2. Keengganan masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk karena harus kehilangan nilai ekonomi/penghasilan akibat meninggalkan pekerjaan.
3. Terbatasnya informasi dan pengetahuan masyarakat desa atas persyaratan dan prosedur dalam memperoleh dokumen kependudukan.
B. Tujuan :
1. Meningkatkan kualitas tata kelola data kependudukan di tingkat desa.
2. Mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di tingkat desa.
3. Memfasilitasi layanan administrasi kependudukan kepada masyaraka
C. Manfaat :
1. Masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, cepat dan gratis karena tidak perlu datang ke tempat pelayanan sehingga dapat menghemat
waktu, tenaga, biaya transportasi dan tidak kehilangan nilai ekonomi akibat meninggalkan pekerjaan.
2. Pemerintah Desa mempunyai data kependudukan yang komprehensif yang bermanfaat untuk mendukung program bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan yang
tepat sasaran.
3. Meningkatkan capaian target kepemilikan dokumen kependudukan yang menjangkau seluruh elemen masyarakat serta meminimalisir diskriminasi dan kesenjangan
dalam pelayanan publik.
D. Sumber Daya :
1. Adanya Junjang/Perangkat Desa yang ditunjuk sebagai fasilitator untuk mengurus dokumen adminduk yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
2. Adanya petugas khusus di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang ditunjuk untuk menangani permohonan yang diajukan oleh Junjang Adminduk dan disediakan
loket khusus tanpa antrian.
3. Dukungan anggaran untuk honor dan/atau transportasi bagi Junjang Adminduk yang dianggarkan dalam APBDes setiap tahunnya.
4. Adanya Perjanjian Kerja Sama antara Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing untuk mendukung keberlangsungan
program layanan.
5. Adanya Pakta Integritas untuk Junjang/Perangkat Desa yang ditunjuk untuk tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Adanya Bimbingan Teknis tentang Tata Cara dan Prosedur Pelayanan serta pengetahuan tentang administrasi kependudukan bagi Junjang/Perangkat Desa yang
ditunjuk.
7. Adanya WA Group yang memudahkan komunikasi untuk berkonsultasi dan bertukar informasi.
8. Adanya reward bagi Junjang/Perangkat Desa yang ditunjuk dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan bagi yang berprestasi dan berkinerja tinggi.
E. Strategi Keberlanjutan Inovasi :
1. Mengubah regulasi yang ada agar dapat dipedomani dalam melaksanakan inovasi Junjang Adminduk yaitu Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2017
tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian menjadi Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian, yang memuat unsur pelayanan adminduk di institusi pendidikan dan institusi
sosial.
2. Menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa dengan
mencabut Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Layanan Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa, yang bertujuan untuk
memperkuat peran dan fungsi Junjang Adminduk sekaligus penggantian sebutan dari Junjang Adminduk menjadi Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) serta
adanya penegasan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan tugas PPAD.
3. Merevisi Standar Pelayanan dari Nomor 470/654 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik menjadi peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun
2024 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang memuat lebih banyak jenis pelayanan dan prosedur pelayanan melalui
aplikasi pelayanan online.
4. Memperluas jangkauan pelayanan dari semula (pada saat inovasi ditetapkan tahun 2021) hanya 24 desa di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Petungkriyono dan
Kecamatan Paninggaran menjadi 272 desa dan 19 Kecamatan (seluruh desa dan seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan).
5. Mengubah tatacara pelayanan dari semula menggunakan Google Drive menjadi pelayanan online berbasis web yaitu aplikasi pelayanan online Sintren melalui
link : https://layananonline-sintren.pekalongankab.go.id yang memudahkan pelayanan bagi PPAD dalam mengajukan permohonan dan dapat mencetak dokumen
kependudukan di desa, kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
F. Penghargaan Inovasi :
Inovasi Junjang Adminduk mendapatkan Penghargaan Top 10 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
Link video :
https://youtu.be/_0rVbj6PShk?si=Xkb6jhyzI-HmvC4Y