Berdasarkan PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PEKALONGAN Download
Susunan organisasi DISDUKCAPIL, terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari: Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan; dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari: Sub Koordinator Identitas Penduduk dan Sub Koordinator Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari: Sub Koordinator Kelahiran dan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan serta Kematian
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data, dan Inovasi Pelayanan terdiri dari S ub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan dan Sub Koordinator Kerjasama Dan Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan.
- UPT
- Kelompok Jabatan Fungsional.