
Kajen, 16 April 2026
Kewajiban negara dalam mencatat identitas kependudukan adalah amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan, pengakuan status hukum dan pemenuhan hak sipil setiap warga negara.
Pemerintah melalui Disdukcapil melakukan pendaftaran dan pencatatan sipil kepada setiap penduduk tanpa kecuali, termasuk kepada penduduk rentan disabilitas dan lanjut usia. Khusus untuk penduduk rentan ini, Disdukcapil memberi pelayanan inklusif melalui jemput bola pelayanan adminduk ke rumah-rumah penduduk atau tempat lain dimana penduduk tersebut berada.
Pada Rabu (15/4) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el di 3 titik lokasi di Desa Karangrejo dan Desa Karyomukti Kecamatan Kesesi.
Perekaman KTP-el ini dilakukan agar penduduk rentan tersebut memiliki dokumen KTP-el yang nantinya dapat digunakan untuk akses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

