Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Kajen, 14 Oktober 2026
Tugas Disdukcapil dalam mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) adalah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri, dan kepada para calon Agen Perlinsos dari berbagai unsur termasuk anggota TNI dan Babinsa yang akan mendaftarkan Perlinsos bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber daya, ketidakmampuan mengakses layanan digital atau ketiadaan perangkat smartphone.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengawali sosialisasi tentang aktivasi IKD di Markas Kodim 0710/Pekalongan pada Rabu (14/10). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kodim 0710/Pekalongan tersebut sekaligus dilakukan aktivasi IKD bagi sejumlah anggota TNI dan Babinsa yang nantinya akan bertindak sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Komandan Kodim 0710/Pekalongan, Letkol Inf Muhammad Nurul Chabibi dalam acara tersebut menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos ini secara sungguh-sungguh dengan menjadi Agen Perlinsos agar dapat membantu masyarakat dalam mendaftar di portal Perlinsos Digital, sebagaimana arahan yang pernah diterimanya dari Bapak Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Memenuhi permohonan pihak keluarga yang disampaikan melalui Pemerintah Desa, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang pada Rabu (14/10).
[Gambar]
Pada kegiatan ini berhasil dilakukan perekaman KTP-el bagi 2 penduduk yang terindikasi gangguan jiwa dan 1 orang penduduk lanjut usia. Menurut informasi dari Pemerintah Desa Kutorembet, 2 orang penduduk yang terindikasi gangguan jiwa tersebut akan segera diupayakan kesembuhannya dan masih menunggu penjemputan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan Kamis besok (15/10). Untuk itu diperlukan dokumen kependudukannya agar bisa tercover biaya jaminan kesehatannya di BPJS Kesehatan.
[Gambar]
Disdukcapil mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kutorembet dan Kecamatan Lebakbarang beserta Forkopimcam Lebakbarang atas kepedulian dan kerja sama yang baik dalam membantu dan melayani warganya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan sosial yang dibutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 13 Oktober 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Selasa (13/10) hadir memberikan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen bagi sejumlah 7 penduduk rentan terdiri dari 5 orang lanjut usia dan 2 orang penyandang disabilitas. Sekaligus pula perekaman KTP-el bagi 6 orang penduduk Wajib KTP-el Pemula.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el yang menjadi haknya sebagai warga negara. Dengan dimilikinya dokumen KTP-el diharapkan dapat mengakses pelayanan sosial, kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga sebagai penduduk rentan (lanjut usia, disabilitas dan orang sakit) yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bisa menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp Center 0852-9349-0722 dengan melampirkan surat permohonan dari pemerintah desa setempat.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 13 Oktober 2026
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
[Gambar]
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
[Gambar]
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.[Gambar]
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 8 Oktober 2026
Kajen, 1 Oktober 2026
Guna mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, Disdukcapil bersama dengan Dinas Sosial melakukan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri pada Rabu kemarin (30/09) bertempat di Aula Polres Pekalongan.
[Gambar]
[Gambar]
Analis Kebijakan Ahli Muda, Santi Kristiana menyampaikan bahwa IKD menjadi pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlinsos maupun portal Agen Perlinsos. Aktivasi IKD bagi anggota Polri ini dilakukan dalam rangka mendukung progam sebagai Agen Perlinsos agar dapat mendaftarkan warga masyarakat dalam Perlinsos Digital tanpa harus aktivasi IKD. Sedangkan masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri tanpa melalui agen, maka harus melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.IK, M.Si memberikan perintah langsung kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos dengan menjadi Agen Perlinsos dan melakukan aktivasi IKD sesuai instruksi dari Kapolri.
[Gambar]
[Gambar]
Perlu diketahui bahwa Perlinsos Digital merupakan sistem pelayanan digital terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk mempermudah pendaftaran, verifikasi, dan penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan dan tepat sasaran. Sedangkan Agen Perlinsos bertugas membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses teknologi informasi dalam mendapatkan bantuan sosial, yang unsurnya bisa dari ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pendamping PKH dan Pilar Sosial Lainnya, bahkan bisa dari masyarakat umum yang memiliki kepedulian sosial.
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos bisa mengubungi petugas Disdukcapil baik di dinas maupun kecamatan untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 1 Oktober 2026
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil hadir memberikan dukungan program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan inklusif melalui data yang terintegrasi.
[Gambar]
Identitas Kependudukan Digital (IKD) digunakan sebagai basis data tunggal untuk berbagai layanan publik dan terintegrasi dengan portal Perlinsos. Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat dapat mendaftar secara mandiri di portal perlinsos.kemensos.go.id untuk mengajukan bantuan sosial.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Sudah punya IKD ? Jika belum, segera hubungi petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk aktivasi IKD.
Jumat, 23 Oktober 2026
Rekapitulasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat pada bulan September 2026 sebanyak 2 aduan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan prosentase 100%.
Terdiri dari 1 aduan yang disampaikan melalui surat tertulis dan 1 aduan disampaikan melalui Google Reviu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Penentuan 10 jenis mal praktik dalam pelayanan publik sebagaimana tersebut dalam infografis adalah berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaaan dan Penyelesaian Laporan.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan terima kasih atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna layanan. Aduan yang disampaikan tersebut sangat berarti bagi kami untuk bahan evaluasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Salah satu manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial dengan mendaftar secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id karena IKD menjadi pintu masuk sebelum mengakses portal perlinsos tersebut.
Ayo segera aktivasi IKD di hadapan petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan masing-masing, dengan cara download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau di AppStore.
Selanjutnya untuk proses aktivasi IKD akan dipandu oleh petugas Disdukcapil.
Senin, 19 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi Single Sign On (SSO) atau pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Dalam rangka mendukung percepatan digiltalisasi Perlinsos untuk program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil berperan melakukan aktivasi IKD bagi :
1. Masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri
2. Seluruh unsur yang akan bertindak sebagai Agen Perlinsos (Pendamping PKH-BPNT), Tenaga Sosial lainnya, TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Pengurus RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK).
Silakan bagi masyarakat ataupun Calon Agen Perlinsos untuk dapat melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan, atau di kantor Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD).
Selasa, 13 Oktober 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuka Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital adalah sistem pelayanan digital terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran, verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Buat KPM tahun 2026 wajib daftar agar pada tahun 2027 dapat menerima lagi. Dan yang belum menerima bisa mengajukan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Cara daftarnya di https://perlinsos.kemensos.go.id
Syaratnya :
- NIK aktif
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- PIN/password IKD
- Smartphone dengan kamera aktif
- Nomor HP aktif
- No ID Pelanggan PLN (yang tercantum di rekening listrik)
Bagi yang belum aktivasi IKD, yuk aktivasi dulu sebelum ditutup, hubungi petugas Disdukcapil di dinas, MPP dan kecamatan, atau Petugas Pelayanan Adminiduk Desa (PPAD).
Senin, 28 September 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Tugas Disdukcapil dalam mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) adalah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri, dan kepada para calon Agen Perlinsos dari berbagai unsur termasuk anggota TNI dan Babinsa yang akan mendaftarkan Perlinsos bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber daya, ketidakmampuan mengakses layanan digital atau ketiadaan perangkat smartphone.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengawali sosialisasi tentang aktivasi IKD di Markas Kodim 0710/Pekalongan pada Rabu (14/10). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kodim 0710/Pekalongan tersebut sekaligus dilakukan aktivasi IKD bagi sejumlah anggota TNI dan Babinsa yang nantinya akan bertindak sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Komandan Kodim 0710/Pekalongan, Letkol Inf Muhammad Nurul Chabibi dalam acara tersebut menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos ini secara sungguh-sungguh dengan menjadi Agen Perlinsos agar dapat membantu masyarakat dalam mendaftar di portal Perlinsos Digital, sebagaimana arahan yang pernah diterimanya dari Bapak Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Memenuhi permohonan pihak keluarga yang disampaikan melalui Pemerintah Desa, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang pada Rabu (14/10).
[Gambar]
Pada kegiatan ini berhasil dilakukan perekaman KTP-el bagi 2 penduduk yang terindikasi gangguan jiwa dan 1 orang penduduk lanjut usia. Menurut informasi dari Pemerintah Desa Kutorembet, 2 orang penduduk yang terindikasi gangguan jiwa tersebut akan segera diupayakan kesembuhannya dan masih menunggu penjemputan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan Kamis besok (15/10). Untuk itu diperlukan dokumen kependudukannya agar bisa tercover biaya jaminan kesehatannya di BPJS Kesehatan.
[Gambar]
Disdukcapil mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kutorembet dan Kecamatan Lebakbarang beserta Forkopimcam Lebakbarang atas kepedulian dan kerja sama yang baik dalam membantu dan melayani warganya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan sosial yang dibutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 13 Oktober 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Selasa (13/10) hadir memberikan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen bagi sejumlah 7 penduduk rentan terdiri dari 5 orang lanjut usia dan 2 orang penyandang disabilitas. Sekaligus pula perekaman KTP-el bagi 6 orang penduduk Wajib KTP-el Pemula.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el yang menjadi haknya sebagai warga negara. Dengan dimilikinya dokumen KTP-el diharapkan dapat mengakses pelayanan sosial, kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga sebagai penduduk rentan (lanjut usia, disabilitas dan orang sakit) yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bisa menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp Center 0852-9349-0722 dengan melampirkan surat permohonan dari pemerintah desa setempat.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 13 Oktober 2026
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
[Gambar]
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
[Gambar]
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.[Gambar]
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 8 Oktober 2026
Kajen, 1 Oktober 2026
Guna mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, Disdukcapil bersama dengan Dinas Sosial melakukan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri pada Rabu kemarin (30/09) bertempat di Aula Polres Pekalongan.
[Gambar]
[Gambar]
Analis Kebijakan Ahli Muda, Santi Kristiana menyampaikan bahwa IKD menjadi pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlinsos maupun portal Agen Perlinsos. Aktivasi IKD bagi anggota Polri ini dilakukan dalam rangka mendukung progam sebagai Agen Perlinsos agar dapat mendaftarkan warga masyarakat dalam Perlinsos Digital tanpa harus aktivasi IKD. Sedangkan masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri tanpa melalui agen, maka harus melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.IK, M.Si memberikan perintah langsung kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos dengan menjadi Agen Perlinsos dan melakukan aktivasi IKD sesuai instruksi dari Kapolri.
[Gambar]
[Gambar]
Perlu diketahui bahwa Perlinsos Digital merupakan sistem pelayanan digital terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk mempermudah pendaftaran, verifikasi, dan penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan dan tepat sasaran. Sedangkan Agen Perlinsos bertugas membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses teknologi informasi dalam mendapatkan bantuan sosial, yang unsurnya bisa dari ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pendamping PKH dan Pilar Sosial Lainnya, bahkan bisa dari masyarakat umum yang memiliki kepedulian sosial.
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos bisa mengubungi petugas Disdukcapil baik di dinas maupun kecamatan untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 1 Oktober 2026
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil hadir memberikan dukungan program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, dan inklusif melalui data yang terintegrasi.
[Gambar]
Identitas Kependudukan Digital (IKD) digunakan sebagai basis data tunggal untuk berbagai layanan publik dan terintegrasi dengan portal Perlinsos. Dengan mengaktivasi IKD, masyarakat dapat mendaftar secara mandiri di portal perlinsos.kemensos.go.id untuk mengajukan bantuan sosial.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Sudah punya IKD ? Jika belum, segera hubungi petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk aktivasi IKD.
Jumat, 23 Oktober 2026
Rekapitulasi Tindak Lanjut Aduan Masyarakat pada bulan September 2026 sebanyak 2 aduan dan seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan prosentase 100%.
Terdiri dari 1 aduan yang disampaikan melalui surat tertulis dan 1 aduan disampaikan melalui Google Reviu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Penentuan 10 jenis mal praktik dalam pelayanan publik sebagaimana tersebut dalam infografis adalah berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaaan dan Penyelesaian Laporan.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan terima kasih atas aduan yang disampaikan oleh masyarakat pengguna layanan. Aduan yang disampaikan tersebut sangat berarti bagi kami untuk bahan evaluasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Salah satu manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial dengan mendaftar secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id karena IKD menjadi pintu masuk sebelum mengakses portal perlinsos tersebut.
Ayo segera aktivasi IKD di hadapan petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan masing-masing, dengan cara download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau di AppStore.
Selanjutnya untuk proses aktivasi IKD akan dipandu oleh petugas Disdukcapil.
Senin, 19 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi Single Sign On (SSO) atau pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Dalam rangka mendukung percepatan digiltalisasi Perlinsos untuk program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil berperan melakukan aktivasi IKD bagi :
1. Masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri
2. Seluruh unsur yang akan bertindak sebagai Agen Perlinsos (Pendamping PKH-BPNT), Tenaga Sosial lainnya, TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Pengurus RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK).
Silakan bagi masyarakat ataupun Calon Agen Perlinsos untuk dapat melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan, atau di kantor Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD).
Selasa, 13 Oktober 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuka Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital adalah sistem pelayanan digital terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran, verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Buat KPM tahun 2026 wajib daftar agar pada tahun 2027 dapat menerima lagi. Dan yang belum menerima bisa mengajukan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Cara daftarnya di https://perlinsos.kemensos.go.id
Syaratnya :
- NIK aktif
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- PIN/password IKD
- Smartphone dengan kamera aktif
- Nomor HP aktif
- No ID Pelanggan PLN (yang tercantum di rekening listrik)
Bagi yang belum aktivasi IKD, yuk aktivasi dulu sebelum ditutup, hubungi petugas Disdukcapil di dinas, MPP dan kecamatan, atau Petugas Pelayanan Adminiduk Desa (PPAD).
Senin, 28 September 2026