Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Salah satu manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial dengan mendaftar secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id karena IKD menjadi pintu masuk sebelum mengakses portal perlinsos tersebut.
Ayo segera aktivasi IKD di hadapan petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan masing-masing, dengan cara download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau di AppStore.
Selanjutnya untuk proses aktivasi IKD akan dipandu oleh petugas Disdukcapil.
Senin, 19 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Tugas Disdukcapil dalam mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) adalah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri, dan kepada para calon Agen Perlinsos dari berbagai unsur termasuk anggota TNI dan Babinsa yang akan mendaftarkan Perlinsos bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber daya, ketidakmampuan mengakses layanan digital atau ketiadaan perangkat smartphone.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengawali sosialisasi tentang aktivasi IKD di Markas Kodim 0710/Pekalongan pada Rabu (14/10). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kodim 0710/Pekalongan tersebut sekaligus dilakukan aktivasi IKD bagi sejumlah anggota TNI dan Babinsa yang nantinya akan bertindak sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Komandan Kodim 0710/Pekalongan, Letkol Inf Muhammad Nurul Chabibi dalam acara tersebut menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos ini secara sungguh-sungguh dengan menjadi Agen Perlinsos agar dapat membantu masyarakat dalam mendaftar di portal Perlinsos Digital, sebagaimana arahan yang pernah diterimanya dari Bapak Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Memenuhi permohonan pihak keluarga yang disampaikan melalui Pemerintah Desa, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang pada Rabu (14/10).
[Gambar]
Pada kegiatan ini berhasil dilakukan perekaman KTP-el bagi 2 penduduk yang terindikasi gangguan jiwa dan 1 orang penduduk lanjut usia. Menurut informasi dari Pemerintah Desa Kutorembet, 2 orang penduduk yang terindikasi gangguan jiwa tersebut akan segera diupayakan kesembuhannya dan masih menunggu penjemputan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan Kamis besok (15/10). Untuk itu diperlukan dokumen kependudukannya agar bisa tercover biaya jaminan kesehatannya di BPJS Kesehatan.
[Gambar]
Disdukcapil mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kutorembet dan Kecamatan Lebakbarang beserta Forkopimcam Lebakbarang atas kepedulian dan kerja sama yang baik dalam membantu dan melayani warganya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan sosial yang dibutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 13 Oktober 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Selasa (13/10) hadir memberikan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen bagi sejumlah 7 penduduk rentan terdiri dari 5 orang lanjut usia dan 2 orang penyandang disabilitas. Sekaligus pula perekaman KTP-el bagi 6 orang penduduk Wajib KTP-el Pemula.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el yang menjadi haknya sebagai warga negara. Dengan dimilikinya dokumen KTP-el diharapkan dapat mengakses pelayanan sosial, kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga sebagai penduduk rentan (lanjut usia, disabilitas dan orang sakit) yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bisa menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp Center 0852-9349-0722 dengan melampirkan surat permohonan dari pemerintah desa setempat.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 13 Oktober 2026
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
[Gambar]
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
[Gambar]
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.[Gambar]
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 8 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi Single Sign On (SSO) atau pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Dalam rangka mendukung percepatan digiltalisasi Perlinsos untuk program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil berperan melakukan aktivasi IKD bagi :
1. Masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri
2. Seluruh unsur yang akan bertindak sebagai Agen Perlinsos (Pendamping PKH-BPNT), Tenaga Sosial lainnya, TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Pengurus RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK).
Silakan bagi masyarakat ataupun Calon Agen Perlinsos untuk dapat melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan, atau di kantor Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD).
Selasa, 13 Oktober 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuka Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital adalah sistem pelayanan digital terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran, verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Buat KPM tahun 2026 wajib daftar agar pada tahun 2027 dapat menerima lagi. Dan yang belum menerima bisa mengajukan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Cara daftarnya di https://perlinsos.kemensos.go.id
Syaratnya :
- NIK aktif
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- PIN/password IKD
- Smartphone dengan kamera aktif
- Nomor HP aktif
- No ID Pelanggan PLN (yang tercantum di rekening listrik)
Bagi yang belum aktivasi IKD, yuk aktivasi dulu sebelum ditutup, hubungi petugas Disdukcapil di dinas, MPP dan kecamatan, atau Petugas Pelayanan Adminiduk Desa (PPAD).
Senin, 28 September 2026
Kadang ada warga masyarakat (pemohon) yang menanyakan apakah Akta Kelahiran model lama bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran baru yang menggunakan tanda tangan elektronik QR Code (Barcode) ? Jawabnya bisa, tapi prosesnya tidak bisa lewat layanan online. Jadi harus datang ke tempat pelayanan (Disdukcapil) dengan membawa berkas persyaratan.
Sebenarnya Akta Kelahiran model lama (yang menggunakan kertas cetakan khusus dan menggunakan stempel serta tanda tangan kepala dinas manual) masih berlaku, namun untuk penggunaannya untuk keperluan persyaratan administrasi memerlukan legalisir. Tetapi jika instansi/lembaga/perusahaan mensyaratkan harus menggunakan Akta Kelahiran yang berbarcode, maka Akta Kelahiran model lama tersebut bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran model baru seperti yang sekarang berlaku dan tidak memerlukan legalisir.
Lalu bagaimana kalau pemohon tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil karena sekarang tinggal jauh di perantauan ? Bisa diproseskan dengan difasilitasi oleh Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) sesuai dengan alamat di KTP-el nya. Selanjutnya PPAD tersebut yang akan membantu/memfasilitasi dengan menyerahkan berkas persyaratannya ke Disdukcapil (persyaratan asli KTP-el dan asli Buku Nikah orang tua yang diserahkan ke petugas dalam bentuk foto, sedangkan asli Akta Kelahiran model lama harus diserhakan untuk dicabut).
Setelah dokumen Akta Kelahiran berbarcode yang diterbitkan akan dikirim ke email PPAD dan disampaikan ke pemohon dalam bentuk file pdf yang bisa dicetak mandiri oleh pemohon.
PPAD adalah petugas resmi yang ditunjuk oleh kepala desa dengan SK Kepala Desa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dengan Kepala Disdukcapil, dan sebelum melaksanakan tugasnya telah diberikan pelatihan dasar-dasar adminduk serta menandatangani Pakta Integritas.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 23 September 2026
Pernah terkendala saat mengajukan permohonan penerbitan KK dan/atau Surat Pindah karena ada anggota keluarga Wajib KTP-el yang belum melakukan Perekaman KTP-el ?
Itu bukan karena petugas kami yang mempersulit prosesnya, tetapi terkunci di sistemnya karena terdeteksi ada anggota keluarga Wajib KTP-el (sudah berusia 17 tahun atau lebih) yang tercantum dalam KK belum melakukan perekaman KTP-el.
Yuk cek kembali KK nya, dan ajukan Perekaman KTP-el. Jika penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan, bisa mengajukan untuk dilakukan jemput bola pelayanan. Jika penduduk tersebut saat ini berada di luar domisili/perantauan, bisa minta fasilitasi numpang Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Informasi ini kami sampaikan ulang karena masih ada yang bertanya-tanya tentang kebenarannya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 22 September 2026
Kajen, 3 September 2026
Salam Jumpa, hey hey hey Sobat Muda Dukcapil ... ada info menarik nich, Tim Jumpa Kamu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan hadir di sekolahmu untuk melakukan perekaman KTP-el buat kamu para pelajar SMA/SMK yang belum punya KTP-el.
Syaratnya :
✅ fotokopi KK domisili Kabupaten Pekalongan
✅ usia minimal 16 tahun pada tanggal 1 September 2026
Ikutan yuk, manfaatkan kesempatan ini mumpung deket, gak perlu ke Disdukcapil. Catet jadwalnya :
🌿 SESSION 1
07-09-2026 : SMK Muhammadiyah Bligo
08-09-2026 : SMK Muhammadiyah Kesesi
09-09-2026 : SMK NU Kesesi
10-09-2026 : SMK Islamiyah Sapugarut
🌿 SESSION 2
14-09-2026 : SMK Negeri 1 Kedungwuni
15-09-2026 : SMA Negeri 1 Kedungwuni
16-09-2026 : SMK Negeri 1 Karangdadap
17-09-2026 : SMK Gondang Wonopringgo
🌿 SESSION 3
21-09-2026 : SMK Ma'arif NU Tirto
22-09-2026 : SMA Negeri 1 Kesesi
23-09-2026 : SMA Negeri 1 Sragi
24-09-2026 : SMK Islam Bojong
Oya, nich... saat perekaman KTP-el nanti kamu :
✅ boleh pake kostum kesayanganmu biar fotonya keren
✅ yang cewek boleh pake make-up, tapi tipis-tipis aja ya
✅ gak boleh pake softlens karena bisa gagal perekaman
Kalo ada yang mau ditanyain silakan tulis di kolom komentar atau bisa DM ke WhatsApp Center Disdukcapil di : 0852-9349-9722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 3 September 2026
Salah satu manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial dengan mendaftar secara mandiri melalui portal perlinsos.kemensos.go.id karena IKD menjadi pintu masuk sebelum mengakses portal perlinsos tersebut.
Ayo segera aktivasi IKD di hadapan petugas Disdukcapil yang ada di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan masing-masing, dengan cara download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau di AppStore.
Selanjutnya untuk proses aktivasi IKD akan dipandu oleh petugas Disdukcapil.
Senin, 19 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Tugas Disdukcapil dalam mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) adalah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri, dan kepada para calon Agen Perlinsos dari berbagai unsur termasuk anggota TNI dan Babinsa yang akan mendaftarkan Perlinsos bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan sumber daya, ketidakmampuan mengakses layanan digital atau ketiadaan perangkat smartphone.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengawali sosialisasi tentang aktivasi IKD di Markas Kodim 0710/Pekalongan pada Rabu (14/10). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kodim 0710/Pekalongan tersebut sekaligus dilakukan aktivasi IKD bagi sejumlah anggota TNI dan Babinsa yang nantinya akan bertindak sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]Komandan Kodim 0710/Pekalongan, Letkol Inf Muhammad Nurul Chabibi dalam acara tersebut menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos ini secara sungguh-sungguh dengan menjadi Agen Perlinsos agar dapat membantu masyarakat dalam mendaftar di portal Perlinsos Digital, sebagaimana arahan yang pernah diterimanya dari Bapak Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 14 Oktober 2026
Memenuhi permohonan pihak keluarga yang disampaikan melalui Pemerintah Desa, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang pada Rabu (14/10).
[Gambar]
Pada kegiatan ini berhasil dilakukan perekaman KTP-el bagi 2 penduduk yang terindikasi gangguan jiwa dan 1 orang penduduk lanjut usia. Menurut informasi dari Pemerintah Desa Kutorembet, 2 orang penduduk yang terindikasi gangguan jiwa tersebut akan segera diupayakan kesembuhannya dan masih menunggu penjemputan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan Kamis besok (15/10). Untuk itu diperlukan dokumen kependudukannya agar bisa tercover biaya jaminan kesehatannya di BPJS Kesehatan.
[Gambar]
Disdukcapil mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Kutorembet dan Kecamatan Lebakbarang beserta Forkopimcam Lebakbarang atas kepedulian dan kerja sama yang baik dalam membantu dan melayani warganya untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan sosial yang dibutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 14 Oktober 2026
Kajen, 13 Oktober 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Selasa (13/10) hadir memberikan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kutorojo Kecamatan Kajen bagi sejumlah 7 penduduk rentan terdiri dari 5 orang lanjut usia dan 2 orang penyandang disabilitas. Sekaligus pula perekaman KTP-el bagi 6 orang penduduk Wajib KTP-el Pemula.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el yang menjadi haknya sebagai warga negara. Dengan dimilikinya dokumen KTP-el diharapkan dapat mengakses pelayanan sosial, kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga sebagai penduduk rentan (lanjut usia, disabilitas dan orang sakit) yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bisa menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp Center 0852-9349-0722 dengan melampirkan surat permohonan dari pemerintah desa setempat.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 13 Oktober 2026
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
[Gambar]
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
[Gambar]
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.[Gambar]
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 8 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi Single Sign On (SSO) atau pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Dalam rangka mendukung percepatan digiltalisasi Perlinsos untuk program bantuan sosial di Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil berperan melakukan aktivasi IKD bagi :
1. Masyarakat yang akan mendaftar Perlinsos secara mandiri
2. Seluruh unsur yang akan bertindak sebagai Agen Perlinsos (Pendamping PKH-BPNT), Tenaga Sosial lainnya, TNI/Polri, ASN, Perangkat Desa, Pengurus RT/RW, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK).
Silakan bagi masyarakat ataupun Calon Agen Perlinsos untuk dapat melakukan aktivasi IKD di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan, atau di kantor Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD).
Selasa, 13 Oktober 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuka Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital adalah sistem pelayanan digital terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran, verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Buat KPM tahun 2026 wajib daftar agar pada tahun 2027 dapat menerima lagi. Dan yang belum menerima bisa mengajukan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Cara daftarnya di https://perlinsos.kemensos.go.id
Syaratnya :
- NIK aktif
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- PIN/password IKD
- Smartphone dengan kamera aktif
- Nomor HP aktif
- No ID Pelanggan PLN (yang tercantum di rekening listrik)
Bagi yang belum aktivasi IKD, yuk aktivasi dulu sebelum ditutup, hubungi petugas Disdukcapil di dinas, MPP dan kecamatan, atau Petugas Pelayanan Adminiduk Desa (PPAD).
Senin, 28 September 2026
Kadang ada warga masyarakat (pemohon) yang menanyakan apakah Akta Kelahiran model lama bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran baru yang menggunakan tanda tangan elektronik QR Code (Barcode) ? Jawabnya bisa, tapi prosesnya tidak bisa lewat layanan online. Jadi harus datang ke tempat pelayanan (Disdukcapil) dengan membawa berkas persyaratan.
Sebenarnya Akta Kelahiran model lama (yang menggunakan kertas cetakan khusus dan menggunakan stempel serta tanda tangan kepala dinas manual) masih berlaku, namun untuk penggunaannya untuk keperluan persyaratan administrasi memerlukan legalisir. Tetapi jika instansi/lembaga/perusahaan mensyaratkan harus menggunakan Akta Kelahiran yang berbarcode, maka Akta Kelahiran model lama tersebut bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran model baru seperti yang sekarang berlaku dan tidak memerlukan legalisir.
Lalu bagaimana kalau pemohon tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil karena sekarang tinggal jauh di perantauan ? Bisa diproseskan dengan difasilitasi oleh Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) sesuai dengan alamat di KTP-el nya. Selanjutnya PPAD tersebut yang akan membantu/memfasilitasi dengan menyerahkan berkas persyaratannya ke Disdukcapil (persyaratan asli KTP-el dan asli Buku Nikah orang tua yang diserahkan ke petugas dalam bentuk foto, sedangkan asli Akta Kelahiran model lama harus diserhakan untuk dicabut).
Setelah dokumen Akta Kelahiran berbarcode yang diterbitkan akan dikirim ke email PPAD dan disampaikan ke pemohon dalam bentuk file pdf yang bisa dicetak mandiri oleh pemohon.
PPAD adalah petugas resmi yang ditunjuk oleh kepala desa dengan SK Kepala Desa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dengan Kepala Disdukcapil, dan sebelum melaksanakan tugasnya telah diberikan pelatihan dasar-dasar adminduk serta menandatangani Pakta Integritas.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 23 September 2026
Pernah terkendala saat mengajukan permohonan penerbitan KK dan/atau Surat Pindah karena ada anggota keluarga Wajib KTP-el yang belum melakukan Perekaman KTP-el ?
Itu bukan karena petugas kami yang mempersulit prosesnya, tetapi terkunci di sistemnya karena terdeteksi ada anggota keluarga Wajib KTP-el (sudah berusia 17 tahun atau lebih) yang tercantum dalam KK belum melakukan perekaman KTP-el.
Yuk cek kembali KK nya, dan ajukan Perekaman KTP-el. Jika penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan, bisa mengajukan untuk dilakukan jemput bola pelayanan. Jika penduduk tersebut saat ini berada di luar domisili/perantauan, bisa minta fasilitasi numpang Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Informasi ini kami sampaikan ulang karena masih ada yang bertanya-tanya tentang kebenarannya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 22 September 2026
Kajen, 3 September 2026
Salam Jumpa, hey hey hey Sobat Muda Dukcapil ... ada info menarik nich, Tim Jumpa Kamu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan hadir di sekolahmu untuk melakukan perekaman KTP-el buat kamu para pelajar SMA/SMK yang belum punya KTP-el.
Syaratnya :
✅ fotokopi KK domisili Kabupaten Pekalongan
✅ usia minimal 16 tahun pada tanggal 1 September 2026
Ikutan yuk, manfaatkan kesempatan ini mumpung deket, gak perlu ke Disdukcapil. Catet jadwalnya :
🌿 SESSION 1
07-09-2026 : SMK Muhammadiyah Bligo
08-09-2026 : SMK Muhammadiyah Kesesi
09-09-2026 : SMK NU Kesesi
10-09-2026 : SMK Islamiyah Sapugarut
🌿 SESSION 2
14-09-2026 : SMK Negeri 1 Kedungwuni
15-09-2026 : SMA Negeri 1 Kedungwuni
16-09-2026 : SMK Negeri 1 Karangdadap
17-09-2026 : SMK Gondang Wonopringgo
🌿 SESSION 3
21-09-2026 : SMK Ma'arif NU Tirto
22-09-2026 : SMA Negeri 1 Kesesi
23-09-2026 : SMA Negeri 1 Sragi
24-09-2026 : SMK Islam Bojong
Oya, nich... saat perekaman KTP-el nanti kamu :
✅ boleh pake kostum kesayanganmu biar fotonya keren
✅ yang cewek boleh pake make-up, tapi tipis-tipis aja ya
✅ gak boleh pake softlens karena bisa gagal perekaman
Kalo ada yang mau ditanyain silakan tulis di kolom komentar atau bisa DM ke WhatsApp Center Disdukcapil di : 0852-9349-9722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 3 September 2026