Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
[Gambar]
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
[Gambar]
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.[Gambar]
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 8 Oktober 2026
Kajen, 1 Oktober 2026
Guna mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, Disdukcapil bersama dengan Dinas Sosial melakukan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri pada Rabu kemarin (30/09) bertempat di Aula Polres Pekalongan.
[Gambar]
[Gambar]
Analis Kebijakan Ahli Muda, Santi Kristiana menyampaikan bahwa IKD menjadi pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlinsos maupun portal Agen Perlinsos. Aktivasi IKD bagi anggota Polri ini dilakukan dalam rangka mendukung progam sebagai Agen Perlinsos agar dapat mendaftarkan warga masyarakat dalam Perlinsos Digital tanpa harus aktivasi IKD. Sedangkan masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri tanpa melalui agen, maka harus melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.IK, M.Si memberikan perintah langsung kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos dengan menjadi Agen Perlinsos dan melakukan aktivasi IKD sesuai instruksi dari Kapolri.
[Gambar]
[Gambar]
Perlu diketahui bahwa Perlinsos Digital merupakan sistem pelayanan digital terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk mempermudah pendaftaran, verifikasi, dan penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan dan tepat sasaran. Sedangkan Agen Perlinsos bertugas membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses teknologi informasi dalam mendapatkan bantuan sosial, yang unsurnya bisa dari ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pendamping PKH dan Pilar Sosial Lainnya, bahkan bisa dari masyarakat umum yang memiliki kepedulian sosial.
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos bisa mengubungi petugas Disdukcapil baik di dinas maupun kecamatan untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 1 Oktober 2026
Kajen, 23 September 2026
Salam Jumpa Sobat Muda Dukcapil .... Tim Jumpa Kamu Disdkcapil Kabupaten Pekalongan hari ini Rabu (23/09) hadir di SMA Negeri 1 Sragi untuk melakukan perekaman KTP-el bagi pelajar SMA Negeri 1 Sragi.
[Gambar]
Kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan para penduduk Wajib KTP-el Pemula para pelajar SMA/SMK yang telah memenuhi syarat mendapatkan dokumen KTP-el agar tidak perlu datang ke tempat pelayanan dan ijin meninggalkan sekolah. KTP-el yang tercetak juga akan didistribusikan melalui pihak sekolah, mereka tidak perlu datang ke dinas untuk ambil KTP-el.
[Gambar]
[Gambar]
Manfaat dengan telah dimilikinya KTP-el, nantinya dokumen tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi mendaftar kuliah, melamar pekerjaan, persyaratan mendapatkan SIM, pelayanan bidang pendidikan, dan akses pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 23 September 2026
Kajen, 22 September 2026
Jika ditelusuri lebih jauh, masih banyak penduduk Kabupaten Pekalongan yang tergolong rentan adminduk dan luput dari perhatian Pemerintah karena tidak memiliki identitas kependudukan. Sedangkan mereka juga memiliki hak yang sama dengan penduduk pada umumnya untuk mendapatkan akses pelayanan publik.
Pada Selasa (22/09) hari ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas mental dan lanjut usia di 2 titik lokasi di Desa Kalimade Kecamatan Kesesi.
Pelayanan inklusif ini diberikan karena keterbatasan fisik tidak bisa hadir ke tempat pelayanan agar penduduk yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan KTP-el, yang nantinya bermanfaat untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya dalam pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan akses pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 22 September 2026
Kajen, 21 September 2026
Salam Jumpa, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola Perekaman KTP-el bagi Sobat Muda Pelajar SMA/SMK pada Senin (21/09), kali ini Tim Jumpa Kamu hadir di SMK NU Tirto dan berhasil dilakukan perekaman sebanyak 42 pelajar.
[Gambar]
[Gambar]
Pelayanan ini dimakasudkan untuk memudahkan masyarakat pelajar SMA/SMK yang sudah berusia 17 tahun dalam mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP-el agar tidak perlu datang dan antri ke tempat pelayanan di dinas atau kecamatan, dan setelah tercetak KTP-el akan diserahkan secara kolektif melalui pihak sekolah. Mudah, cepat, gratis, hemat waktu, hemat biaya transport, dan hemat tenaga.
[Gambar]
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Senin, 21 September 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuka Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital adalah sistem pelayanan digital terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran, verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Buat KPM tahun 2026 wajib daftar agar pada tahun 2027 dapat menerima lagi. Dan yang belum menerima bisa mengajukan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Cara daftarnya di https://perlinsos.kemensos.go.id
Syaratnya :
- NIK aktif
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- PIN/password IKD
- Smartphone dengan kamera aktif
- Nomor HP aktif
- No ID Pelanggan PLN (yang tercantum di rekening listrik)
Bagi yang belum aktivasi IKD, yuk aktivasi dulu sebelum ditutup, hubungi petugas Disdukcapil di dinas, MPP dan kecamatan, atau Petugas Pelayanan Adminiduk Desa (PPAD).
Senin, 28 September 2026
Kadang ada warga masyarakat (pemohon) yang menanyakan apakah Akta Kelahiran model lama bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran baru yang menggunakan tanda tangan elektronik QR Code (Barcode) ? Jawabnya bisa, tapi prosesnya tidak bisa lewat layanan online. Jadi harus datang ke tempat pelayanan (Disdukcapil) dengan membawa berkas persyaratan.
Sebenarnya Akta Kelahiran model lama (yang menggunakan kertas cetakan khusus dan menggunakan stempel serta tanda tangan kepala dinas manual) masih berlaku, namun untuk penggunaannya untuk keperluan persyaratan administrasi memerlukan legalisir. Tetapi jika instansi/lembaga/perusahaan mensyaratkan harus menggunakan Akta Kelahiran yang berbarcode, maka Akta Kelahiran model lama tersebut bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran model baru seperti yang sekarang berlaku dan tidak memerlukan legalisir.
Lalu bagaimana kalau pemohon tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil karena sekarang tinggal jauh di perantauan ? Bisa diproseskan dengan difasilitasi oleh Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) sesuai dengan alamat di KTP-el nya. Selanjutnya PPAD tersebut yang akan membantu/memfasilitasi dengan menyerahkan berkas persyaratannya ke Disdukcapil (persyaratan asli KTP-el dan asli Buku Nikah orang tua yang diserahkan ke petugas dalam bentuk foto, sedangkan asli Akta Kelahiran model lama harus diserhakan untuk dicabut).
Setelah dokumen Akta Kelahiran berbarcode yang diterbitkan akan dikirim ke email PPAD dan disampaikan ke pemohon dalam bentuk file pdf yang bisa dicetak mandiri oleh pemohon.
PPAD adalah petugas resmi yang ditunjuk oleh kepala desa dengan SK Kepala Desa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dengan Kepala Disdukcapil, dan sebelum melaksanakan tugasnya telah diberikan pelatihan dasar-dasar adminduk serta menandatangani Pakta Integritas.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 23 September 2026
Pernah terkendala saat mengajukan permohonan penerbitan KK dan/atau Surat Pindah karena ada anggota keluarga Wajib KTP-el yang belum melakukan Perekaman KTP-el ?
Itu bukan karena petugas kami yang mempersulit prosesnya, tetapi terkunci di sistemnya karena terdeteksi ada anggota keluarga Wajib KTP-el (sudah berusia 17 tahun atau lebih) yang tercantum dalam KK belum melakukan perekaman KTP-el.
Yuk cek kembali KK nya, dan ajukan Perekaman KTP-el. Jika penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan, bisa mengajukan untuk dilakukan jemput bola pelayanan. Jika penduduk tersebut saat ini berada di luar domisili/perantauan, bisa minta fasilitasi numpang Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Informasi ini kami sampaikan ulang karena masih ada yang bertanya-tanya tentang kebenarannya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 22 September 2026
Kajen, 3 September 2026
Salam Jumpa, hey hey hey Sobat Muda Dukcapil ... ada info menarik nich, Tim Jumpa Kamu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan hadir di sekolahmu untuk melakukan perekaman KTP-el buat kamu para pelajar SMA/SMK yang belum punya KTP-el.
Syaratnya :
✅ fotokopi KK domisili Kabupaten Pekalongan
✅ usia minimal 16 tahun pada tanggal 1 September 2026
Ikutan yuk, manfaatkan kesempatan ini mumpung deket, gak perlu ke Disdukcapil. Catet jadwalnya :
🌿 SESSION 1
07-09-2026 : SMK Muhammadiyah Bligo
08-09-2026 : SMK Muhammadiyah Kesesi
09-09-2026 : SMK NU Kesesi
10-09-2026 : SMK Islamiyah Sapugarut
🌿 SESSION 2
14-09-2026 : SMK Negeri 1 Kedungwuni
15-09-2026 : SMA Negeri 1 Kedungwuni
16-09-2026 : SMK Negeri 1 Karangdadap
17-09-2026 : SMK Gondang Wonopringgo
🌿 SESSION 3
21-09-2026 : SMK Ma'arif NU Tirto
22-09-2026 : SMA Negeri 1 Kesesi
23-09-2026 : SMA Negeri 1 Sragi
24-09-2026 : SMK Islam Bojong
Oya, nich... saat perekaman KTP-el nanti kamu :
✅ boleh pake kostum kesayanganmu biar fotonya keren
✅ yang cewek boleh pake make-up, tapi tipis-tipis aja ya
✅ gak boleh pake softlens karena bisa gagal perekaman
Kalo ada yang mau ditanyain silakan tulis di kolom komentar atau bisa DM ke WhatsApp Center Disdukcapil di : 0852-9349-9722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 3 September 2026
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Semester 2 Tahun 2025 sebesar 87,07, mengalami kenaikan dibandingkan IKM Semeseter 1 Tahun 2025 sebesar 86,53.
Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang telah berpartisipasi memberikan penilaian. Mohon maaf apabila belum bisa memberikan pelayanan seperti yang diharapkan. Beberapa catatan yang masih menjadi kelemahan akan kami tindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang lebih baik lagi.
Selasa, 28 Juli 2026
Kajen, 09 Oktober 2026
Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pintu masuk dan alat verifikasi biometrik yang wajib digunakan untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) baik untuk mendaftar secara mandiri maupun mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Isro'ie Plt Kepala Disducapil Kabupaten Pekalongan mengawali Sosialisasi dan Aktivasi IKD dalam acara Pelatihan dan Penyuluhan Kader PKK pada Jum'at (09/10) di Balaidesa Kampil Kecamatan Wiradesa.
[Gambar]
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi sekaligus mengaktivasi IKD bagi Kader PKK Desa Kampil yang nantinya akan menjadi Agen Perlinsos untuk mendaftarkan masyarakat dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
[Gambar]
Sekedar informasi bahwa mulai tahun 2027 Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial melalui registrasi dalam portal Perlinsos yang tujuannya agar bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri dengan mengaktivasi IKD terlebih dahulu, atau bisa mendaftar melalui Agen Perlinsos.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 9 Oktober 2026
Kajen, 8 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, negara wajib memenuhinya dan mencatatnya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Hari ini Kamis (08/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas fisik di salah satu rumah penduduk yang ada di Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
[Gambar]
Pelayanan inklusif ini diberikan karena adanya keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Alhamdulillah KTP-el dapat langsung diterbitkan dan telah diserahterimakan kepada pihak keluarga.[Gambar]
Dengan dimlikinya KTP-el tersebut harapannya agar penduduk rentan juga dapat mengakses pelayanan kesehatan, pelayanan sosial dan pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga Penduduk Rentan (disabilitas, lanjut usia, sakit) yang menghendaki pelayanan jemput bola perekaman KTP-el, silakan bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalui Whatsapp Center 0852-9349-9722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 8 Oktober 2026
Kajen, 1 Oktober 2026
Guna mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital, Disdukcapil bersama dengan Dinas Sosial melakukan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi anggota Polri pada Rabu kemarin (30/09) bertempat di Aula Polres Pekalongan.
[Gambar]
[Gambar]
Analis Kebijakan Ahli Muda, Santi Kristiana menyampaikan bahwa IKD menjadi pintu masuk untuk dapat mengakses portal Perlinsos maupun portal Agen Perlinsos. Aktivasi IKD bagi anggota Polri ini dilakukan dalam rangka mendukung progam sebagai Agen Perlinsos agar dapat mendaftarkan warga masyarakat dalam Perlinsos Digital tanpa harus aktivasi IKD. Sedangkan masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri tanpa melalui agen, maka harus melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.IK, M.Si memberikan perintah langsung kepada seluruh anggotanya untuk bersama-sama mendukung program Perlinsos dengan menjadi Agen Perlinsos dan melakukan aktivasi IKD sesuai instruksi dari Kapolri.
[Gambar]
[Gambar]
Perlu diketahui bahwa Perlinsos Digital merupakan sistem pelayanan digital terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk mempermudah pendaftaran, verifikasi, dan penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan dan tepat sasaran. Sedangkan Agen Perlinsos bertugas membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses teknologi informasi dalam mendapatkan bantuan sosial, yang unsurnya bisa dari ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pendamping PKH dan Pilar Sosial Lainnya, bahkan bisa dari masyarakat umum yang memiliki kepedulian sosial.
[Gambar]
[Gambar]
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos bisa mengubungi petugas Disdukcapil baik di dinas maupun kecamatan untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 1 Oktober 2026
Kajen, 23 September 2026
Salam Jumpa Sobat Muda Dukcapil .... Tim Jumpa Kamu Disdkcapil Kabupaten Pekalongan hari ini Rabu (23/09) hadir di SMA Negeri 1 Sragi untuk melakukan perekaman KTP-el bagi pelajar SMA Negeri 1 Sragi.
[Gambar]
Kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan para penduduk Wajib KTP-el Pemula para pelajar SMA/SMK yang telah memenuhi syarat mendapatkan dokumen KTP-el agar tidak perlu datang ke tempat pelayanan dan ijin meninggalkan sekolah. KTP-el yang tercetak juga akan didistribusikan melalui pihak sekolah, mereka tidak perlu datang ke dinas untuk ambil KTP-el.
[Gambar]
[Gambar]
Manfaat dengan telah dimilikinya KTP-el, nantinya dokumen tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi mendaftar kuliah, melamar pekerjaan, persyaratan mendapatkan SIM, pelayanan bidang pendidikan, dan akses pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 23 September 2026
Kajen, 22 September 2026
Jika ditelusuri lebih jauh, masih banyak penduduk Kabupaten Pekalongan yang tergolong rentan adminduk dan luput dari perhatian Pemerintah karena tidak memiliki identitas kependudukan. Sedangkan mereka juga memiliki hak yang sama dengan penduduk pada umumnya untuk mendapatkan akses pelayanan publik.
Pada Selasa (22/09) hari ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melalukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas mental dan lanjut usia di 2 titik lokasi di Desa Kalimade Kecamatan Kesesi.
Pelayanan inklusif ini diberikan karena keterbatasan fisik tidak bisa hadir ke tempat pelayanan agar penduduk yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan KTP-el, yang nantinya bermanfaat untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya dalam pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan akses pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 22 September 2026
Kajen, 21 September 2026
Salam Jumpa, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan jemput bola Perekaman KTP-el bagi Sobat Muda Pelajar SMA/SMK pada Senin (21/09), kali ini Tim Jumpa Kamu hadir di SMK NU Tirto dan berhasil dilakukan perekaman sebanyak 42 pelajar.
[Gambar]
[Gambar]
Pelayanan ini dimakasudkan untuk memudahkan masyarakat pelajar SMA/SMK yang sudah berusia 17 tahun dalam mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP-el agar tidak perlu datang dan antri ke tempat pelayanan di dinas atau kecamatan, dan setelah tercetak KTP-el akan diserahkan secara kolektif melalui pihak sekolah. Mudah, cepat, gratis, hemat waktu, hemat biaya transport, dan hemat tenaga.
[Gambar]
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Senin, 21 September 2026
[Gambar]
Perlinsos Digital (Perlindungan Sosial Digital) adalah sistem pelayanan dan pendataan bantuan sosial terintegrasi yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI).
Fungsi Utama
• Pendaftaran Mandiri : Masyarakat dapat mendaftar atau melakukan registrasi ulang program bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara mandiri melalui HP.
• Cek Kelayakan : Sistem secara otomatis memverifikasi dan menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terintegrasi.
• Pengajuan Sanggah : Masyarakat dapat mengajukan sanggahan jika ada data penerima yang tidak sesuai.
• Integrasi Data Lintas Lembaga : Menghubungkan data dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, PLN, BKN, BPN, Samsat, dan instansi lainnya untuk memperbarui data secara real.
Cara Mengakses
• Mengunjungi portal resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
• Syarat utamanya adalah memiliki dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
[Gambar]
[Gambar][Gambar]
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sekedar info buat Sobat Dukcapil, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuka Pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Perlinsos Digital adalah sistem pelayanan digital terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pendaftaran, verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Buat KPM tahun 2026 wajib daftar agar pada tahun 2027 dapat menerima lagi. Dan yang belum menerima bisa mengajukan pendaftaran untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Cara daftarnya di https://perlinsos.kemensos.go.id
Syaratnya :
- NIK aktif
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- PIN/password IKD
- Smartphone dengan kamera aktif
- Nomor HP aktif
- No ID Pelanggan PLN (yang tercantum di rekening listrik)
Bagi yang belum aktivasi IKD, yuk aktivasi dulu sebelum ditutup, hubungi petugas Disdukcapil di dinas, MPP dan kecamatan, atau Petugas Pelayanan Adminiduk Desa (PPAD).
Senin, 28 September 2026
Kadang ada warga masyarakat (pemohon) yang menanyakan apakah Akta Kelahiran model lama bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran baru yang menggunakan tanda tangan elektronik QR Code (Barcode) ? Jawabnya bisa, tapi prosesnya tidak bisa lewat layanan online. Jadi harus datang ke tempat pelayanan (Disdukcapil) dengan membawa berkas persyaratan.
Sebenarnya Akta Kelahiran model lama (yang menggunakan kertas cetakan khusus dan menggunakan stempel serta tanda tangan kepala dinas manual) masih berlaku, namun untuk penggunaannya untuk keperluan persyaratan administrasi memerlukan legalisir. Tetapi jika instansi/lembaga/perusahaan mensyaratkan harus menggunakan Akta Kelahiran yang berbarcode, maka Akta Kelahiran model lama tersebut bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran model baru seperti yang sekarang berlaku dan tidak memerlukan legalisir.
Lalu bagaimana kalau pemohon tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil karena sekarang tinggal jauh di perantauan ? Bisa diproseskan dengan difasilitasi oleh Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) sesuai dengan alamat di KTP-el nya. Selanjutnya PPAD tersebut yang akan membantu/memfasilitasi dengan menyerahkan berkas persyaratannya ke Disdukcapil (persyaratan asli KTP-el dan asli Buku Nikah orang tua yang diserahkan ke petugas dalam bentuk foto, sedangkan asli Akta Kelahiran model lama harus diserhakan untuk dicabut).
Setelah dokumen Akta Kelahiran berbarcode yang diterbitkan akan dikirim ke email PPAD dan disampaikan ke pemohon dalam bentuk file pdf yang bisa dicetak mandiri oleh pemohon.
PPAD adalah petugas resmi yang ditunjuk oleh kepala desa dengan SK Kepala Desa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dengan Kepala Disdukcapil, dan sebelum melaksanakan tugasnya telah diberikan pelatihan dasar-dasar adminduk serta menandatangani Pakta Integritas.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 23 September 2026
Pernah terkendala saat mengajukan permohonan penerbitan KK dan/atau Surat Pindah karena ada anggota keluarga Wajib KTP-el yang belum melakukan Perekaman KTP-el ?
Itu bukan karena petugas kami yang mempersulit prosesnya, tetapi terkunci di sistemnya karena terdeteksi ada anggota keluarga Wajib KTP-el (sudah berusia 17 tahun atau lebih) yang tercantum dalam KK belum melakukan perekaman KTP-el.
Yuk cek kembali KK nya, dan ajukan Perekaman KTP-el. Jika penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan, bisa mengajukan untuk dilakukan jemput bola pelayanan. Jika penduduk tersebut saat ini berada di luar domisili/perantauan, bisa minta fasilitasi numpang Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Informasi ini kami sampaikan ulang karena masih ada yang bertanya-tanya tentang kebenarannya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 22 September 2026
Kajen, 3 September 2026
Salam Jumpa, hey hey hey Sobat Muda Dukcapil ... ada info menarik nich, Tim Jumpa Kamu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan hadir di sekolahmu untuk melakukan perekaman KTP-el buat kamu para pelajar SMA/SMK yang belum punya KTP-el.
Syaratnya :
✅ fotokopi KK domisili Kabupaten Pekalongan
✅ usia minimal 16 tahun pada tanggal 1 September 2026
Ikutan yuk, manfaatkan kesempatan ini mumpung deket, gak perlu ke Disdukcapil. Catet jadwalnya :
🌿 SESSION 1
07-09-2026 : SMK Muhammadiyah Bligo
08-09-2026 : SMK Muhammadiyah Kesesi
09-09-2026 : SMK NU Kesesi
10-09-2026 : SMK Islamiyah Sapugarut
🌿 SESSION 2
14-09-2026 : SMK Negeri 1 Kedungwuni
15-09-2026 : SMA Negeri 1 Kedungwuni
16-09-2026 : SMK Negeri 1 Karangdadap
17-09-2026 : SMK Gondang Wonopringgo
🌿 SESSION 3
21-09-2026 : SMK Ma'arif NU Tirto
22-09-2026 : SMA Negeri 1 Kesesi
23-09-2026 : SMA Negeri 1 Sragi
24-09-2026 : SMK Islam Bojong
Oya, nich... saat perekaman KTP-el nanti kamu :
✅ boleh pake kostum kesayanganmu biar fotonya keren
✅ yang cewek boleh pake make-up, tapi tipis-tipis aja ya
✅ gak boleh pake softlens karena bisa gagal perekaman
Kalo ada yang mau ditanyain silakan tulis di kolom komentar atau bisa DM ke WhatsApp Center Disdukcapil di : 0852-9349-9722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 3 September 2026
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Semester 2 Tahun 2025 sebesar 87,07, mengalami kenaikan dibandingkan IKM Semeseter 1 Tahun 2025 sebesar 86,53.
Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang telah berpartisipasi memberikan penilaian. Mohon maaf apabila belum bisa memberikan pelayanan seperti yang diharapkan. Beberapa catatan yang masih menjadi kelemahan akan kami tindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang lebih baik lagi.
Selasa, 28 Juli 2026