• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Standard Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Pekalongan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dibentuk berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagai OPD Pelayanan Publik maka dalam menjalankan fungsinya perlu ditetapkan Standar Pelayanannya.

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan Nomor : 470/654 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dapat dilihat pada tautan dibawah ini :


© Copyright 2024 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.