• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Jalin Kerja Sama Pelayanan Adminduk "Mentari Pagi" dengan Dindikbud

Kajen, 11 Agustus 2025
Untuk meminimalisir permasalahan data penduduk/murid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), perlu sejak dini dilakukan verifikasi dan validasi data. Saat ini masih dijumpai adanya data murid yang terkendala di Dapodik karena ketidaksesuaian data antara dokumen satu dengan dokumen lain, antara lain data nama, tempat tanggal lahir, data orang tua, dan lain sebagainya.
Demikian beberapa hal yang disampaikan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam acara Launching dan Penandatangan Kerja Sama Pelayanan "Mentari Pagi" (Menuju Data Terintegrasi dan Pelayanan Bagi Anak Usia Dini) di hadapan para Korwil Dindikbud dan Admin Lembaga PAUD se Kabupaten Pekalongan pada Senin (11/8) bertempat di Aula Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP, MM beserta jajarannya, yang menyampaikan perlunya kerja sama pelayanan dengan Disdukcapil, karena data-data Dapodik dan program bantuan Pemerintah di bidang pendidikan basicnya adalah NIK.
"Beberapa permasalahan yang melatar belakangi perlunya kerja sama pelayanan terintegrasi ini adalah masih adanya murid di sekolah yang terkendala datanya dalam Dapodik yang tidak lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan." terang Kholid.
Lebih lanjut Ajid menambahkan, hasil (outputs) dari kerja sama pelayanan ini adalah diterbitkannya dokumen akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai investasi masa depan bagi murid/anak usia dini yang belum memiliki, sekaligus penyelesaian data kependudukan bermasalah, sehingga manfaatnya (outcomes) adalah tertib administrasi kependudukan ketika masuk SD dan jenjang berikutnya.
Usai launching Mentari Pagi dilanjutkan kegiatan Bintek Dasar-dasar Adminduk dan Tata Cara Fasilitasi Pelayanan Online Sintren bagi Korwil Dindikbud dan Admin Lembaga PAUD, sebagai bekal melaksanakan tugas fasilitasi dokumen kependudukan yang akan diterbitkan Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Berikan Pembinaan Pegawai pada Pelaksanaan Apel Pagi

Kajen, 04 Agustus 2025
Pelayanan yang lebih baik adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu pembinaan SDM harus selalu dilakukan agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik tidak kendor.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam amanat pelaksanaan Apel Pagi pada Senin 4 Agustus 2025 di halaman kantor Disdukcapil, sekaligus penyampaian informasi tentang persiapan dibukanya akses pelayanan online Sintren untuk masyarakat umum.
Lebih lanjut, Ajid memberikan arahan agar personil yang ditunjuk untuk siap melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, dan meningkatkan koordinasi sesuai standar pelayanan, SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disdukcapil Sosialisasikan Akta Kematian di Kecamatan Wonopringgo

Kajen, 01 Agustus 2025
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil yang membuktikan secara pasti seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administratif antara lain untuk pengurusan warisan, penetapan status janda/duda untuk menikah lagi, klaim asuransi, pensiun janda/duda, dan sebagai data statistik serta validasi data kependudukan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam acara Sosialisasi Akta Kematian dan Peluncuran Inovasi Pelayanan Si Akmal di hadapan Kepala Desa dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Wonopringgo pada Kamis (31/7) kemarin bertempat di Gedung Serba Guna Pringgodani Desa Wonopringgo Kecamatan Wonopringgo.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Wonopringgo dalam rangka faslitasi pelayanan Akta Kematian yang nantinya akan diserahkan secara langsung kepada keluarga/ahli waris almarhum sekaligus bertakziah, melalui inovasi Si Akmal (Sistem Informasi Akta Kematian Langsung) bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Diharapkan dengan adanya program ini maka akan terwujud tertib adminduk dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan karena tidak perlu mengajukan sendiri ke tempat pelayanan.

Disdukcapil Terjunkan Tim URC Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Kebonagung

Kajen, 30 Juli 2025
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya tanpa kecuali, termasuk kelompok rentan adminduk yang terkadang luput dari perhatian pemerintah karena tidak terdata dalam database kependudukan.
Memenuhi permohonan pemerintah desa dan pihak keluarga, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Rabu (30/7) ke Desa Kebonagung Kecamatan Kajen guna melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan adminduk yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas.
Jemput bola perekaman KTP-el ini merupakan salah satu bagian tugas Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya, agar penduduk tersebut mendapat akses pelayanan publik berupa jaminan pelayanan kesehatan dan sosial dari Pemerintah.


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.