
Kajen, 17 April 2026
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah. Selain sebagai identitas resmi, KTP-el berfungsi sebagai syarat untuk dapat mengakses pelayanan publik.
Namun belum semua penduduk Wajib KTP-el memiliki dokumen KTP-el karena berbagai hal, kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk, keterbatasan akses ke tempat pelayanan, kurang masifnya upaya pemerintah memenuhi target kepemilikan dokumen kependudukan, dan faktor teknis lainnya. Sehingga saat dibutuhkan, dokumen penting tersebut belum tersedia.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (16/4) kemarin melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan Desa Coprayan Kecamatan Buaran yang sedang dirawat di RSI Pekajangan karena penduduk tersebut belum memiliki KTP-el.
Sedangkan dokumen KTP-el nya diperlukan untuk data pasien dan untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Yuk, tertib Adminduk. Miliki dokumen kependudukan mu sebelum dibutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

