• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENGADUAN

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pengaduan Pelayanan Disdukcapil
2 Persyaratan Pelayanan Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada pengelola pengaduan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka Langsung kepada Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Dukcapil Kab. Pekalongan
  3. Surat, dengan ditunjukkan kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
  4. Melalui Twitter @capilkajen
  5. Melalui Website : disdukcapil.pekalongankab.go.id
  6. Melalui WA Pengaduan di nomor 0852 9349 9722
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pengadu menyampaikan aduan melalui kanal yang disediakan

  2. Pengola aduan mengolah data dan informasi pengaduan
    Prosedur

  3. Pengelola aduan menindaklanjuti pengaduan/menjawab

  4. selesai


    Unsur pengaduan yang harus dipenuhi pengaduan :
    1. Identitas pengadu/pelapor jelas
    2. Informasi pengaduan yang disampaikan jelas dan valid disertai

    data dukung.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Jangka waktu penyelesaian pengaduan

  1. Pengaduan Ringan selambat-lambatnya 3 jam;
  2. Pengaduan sedang yang memerlukan pendalaman kasus dan kroscek di lapangan maksimal 6 hari kerja
  3. Pengaduan berat yang memerlukan pemeriksaan oleh APIP maksimal 60 hari kerja
5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS

SK TIM PENGADUAN

DOWNLOAD

Petugas Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan


© Copyright 2024 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.