No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pengaduan Pelayanan Disdukcapil |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung kepada pengelola pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
- Tatap Muka Langsung kepada Pengelola Pengaduan
- Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Dinas Dukcapil Kab. Pekalongan
- Surat, dengan ditunjukkan kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
- Melalui Twitter @capilkajen
- Melalui Website : disdukcapil.pekalongankab.go.id
- Melalui WA Pengaduan di nomor 0852 9349 9722
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
-
Pengadu menyampaikan aduan melalui kanal yang disediakan
-
Pengola aduan mengolah data dan informasi pengaduan Prosedur
-
Pengelola aduan menindaklanjuti pengaduan/menjawab
-
selesai
Unsur pengaduan yang harus dipenuhi pengaduan : 1. Identitas pengadu/pelapor jelas 2. Informasi pengaduan yang disampaikan jelas dan valid disertai
data dukung.
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Jangka waktu penyelesaian pengaduan
- Pengaduan Ringan selambat-lambatnya 3 jam;
- Pengaduan sedang yang memerlukan pendalaman kasus dan kroscek di lapangan maksimal 6 hari kerja
- Pengaduan berat yang memerlukan pemeriksaan oleh APIP maksimal 60 hari kerja
|
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |
|
SK TIM PENGADUAN
|
DOWNLOAD
|