Kajen, 5 September 2024
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan meliputi 27 jenis pelayanan, yaitu:
- Pencatatan Biodata Penduduk
- Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Penerbitan Kartu Keluarga
- Penerbitan KTP-el
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan
- Pencatatan Kelahiran
- Pencatatan Lahir Mati
- Pencatatan Perkawinan
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Pencatatan Perceraian
- Pencatatan Pembatalan Perceraian
- Pencatatan Kematian
- Pencatatan Pengangktan Anak
- Pencatatan Pengakuan Anak
- Pencatatan Pengesahan Anak
- Pencatatan Perubahan Nama
- Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil
- Informasi dan Verifikasi Data Kependudukan
- Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan
- Pengelolaan Pengaduan
- Konsultasi
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
Pelayanan dilakukan secara tatap muka (pemohon datang langsung) dan secara daring melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan aplikasi pelayanan online SINTREN (Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan) yang dapat diakses melalui website : https://layananonline-sintren.pekalongankab.go.id
Selain pelayanan di kantor pusat yang berlokasi Jl. Sindoro No. 5 Kajen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan juga membuka pelayanan di Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) yang tersebar di 19 kecamatan dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan.
Guna menjangkau pelayanan sampai ke pelosok desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan memberikan kemudahan pelayanan melalui inovasi Junjang Adminduk yang kini bertransformasi menjadi Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) yang ada di 272 desa. Bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu, dapat mengajukan permohonan dokumen adminduk melalui fasilitasi pelayanan oleh PPAD, semuanya akan diurus oleh PPAD ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan memiliki terobosan pelayanan 3 in 1 melalui inovasi ALDINO (Alhamdulillah Dia Nongol) yang ada di 27 Puskesmas, RSUD Kraton, RSUD Kajen, RSUD Kesesi, RSI Pekajangan, RSIA Aisyiyah Pekajangan, RS H.A. Djunaid Pekalongan, dan Klinik Graha Medika Doro Pekalongan, dimana bayi yang lahir di fasilitas kesehatan tersebut akan mendapatkan 3 dokumen dalam 1 pelayanan yaitu Akta Kelahiran, KIA, dan KK yang telah mencantumkan nama bayi.
Untuk menjangkau pelayanan kepada kelompok rentan (orang sakit, lanjut usia, orang terlantar, orang dengan gangguan jiwa/berkebutuhan khusus, warga disabilitas dan ibu hamil) yang karena keterbatasannya tidak bisa datang ke tempat pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan hadir melalui inovasi SAPUJAGAT memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan mendatangi lokasi tempat tinggal, fasilitas kesehatan, dan panti sosial atau lokasi dimana kelompok rentan tersebut berada.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan juga hadir melalui kegiatan jemput bola ke lokasi sasaran yang telah terjadwal dengan memberikan pelayanan perekaman KTP-el, cetak KTP-el yang hilang/rusak, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Seluruh pelayanan yang disebutkan tadi tidak dipungut biaya (GRATIS), dan di tengah keterbatasan yang ada (anggaran, sarana prasarana dan personil), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dan yang membahagiakan masyarakat. Jika ada keluhan terhadap kinerja pelayanan, mohon dapat disampaikan melalui kanal aduan yang tersedia sebagai bahan evaluasi berbenah diri dan perbaikan kualitas pelayanan.