Kajen, 30 Juni 2022
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan terletak di jalan Sindoro No. 5 Kajen tepatnya terletak di belakang Masjid Al Muhtarom. Ciri khas bangunan Kantor Dukcapil yang berwarna hijau. Gedung berlantai 2 dengan menempatkan pelayanan adminduk di lantai 1 dan administrasi di lantai 2.
Dindukcapil melayani penerbitan 23 jenis dokumen kependudukan, terdiri dari :
a) Data Kependudukan, terdiri dari :
- Data perseorangan; dan/atau
- Data Agregat
b) Dokumen Kependudukan, terdiri dari :
- KK
- KTP- el
- Surat keterangan pindah
- Surat keterangan pindah datang
- Surat keterangan pindah ke luar negeri
- Surat keterangan datang dari luar negeri
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat keterangan kelahiran
- Surat keterangan lahir mati
- Surat keterangan pembatalan perkawinan
- Surat keterangan pembatalan perceraian
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan pengangkatan anak
- Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indoesia
- Surat keterangan pengganti tanda identitas
- Surat keterangan pencatatan sipil
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan anak
- Akta pengesahan anak
- Kartu Identitas Anak (KIA).
Pelayanan dibagi menjadi 8 loket yaitu:
Loket 1.KTP Elektronik / Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak; 2. Pindah / Datang.; 3. Akta Kelahiran / Akta Kematian / Akta Perkawinan / Akta Perceraian; 4. Layanan khusus (Ibu Hamil, Disabilitas, Lansia); 5. Perekaman KTP Elektronik; 6. Aduan; 7. Legalisir; dan 8. Pengambilan Akta.
Masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen Adminduk akan dilayani oleh petugas dengan terlebih dahulu mendaftar di loket pelayanan dan dipanggil menggunakan mesin antrian. Selanjutnya menuju ke loket masing-masing.
Pelayanan Dindukcapil juga dapat diakses di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Dokumen adminduk yang dilayani di kecamatan adalah:
- Perekaman dan pengambilan KTP Elektronik,
- Pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA),
- Kartu Keluarga, dan
- Surat Pindah Datang
Selain pelayanan dalam gedung, Disdukcapil juga melaksanakan pelayanan jemput bola (jebol). Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang mempunyai keterbatasan sehingga tidak mampu datang ke tempat pelayanan seperti sakit atau disabilitas. Permohonan yang diterima Disdukcapil akan ditindaklanjuti dengan penjadwalan kunjungan dan dilanjutkan dengan kunjungan ke tempat pemohon untuk melaksanakan perekaman data penduduk.
Selama masa pandemi Covid 19, pelayanan Disdukcapil memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Terimakasih kepada masyarakat yang telah lengkap dokumen kependudukannya. Bila anda puas dengan pelayanan yang kami berikan sampaikan pada yang lain, namun bila belum puas dengan pelayanan kami segera sampaikan pada kami untuk berbenah diri.