SEJARAH SINGKAT
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PEKALONGAN
Sejarah terbentuknya Lembaga Catatan Sipil di Indonesia bermula sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan nama “Burgerlirjk Stand” atau yang dikenal dengan singkatan B.S. yang artinya Catatan Kependudukan atau Lembaga Catatan Sipil, yang dibuktikan dengan dokumen akta pencatatan sipil bertahun 1829. Burgerlirjk Stand (B.S.) adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya, serta memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan perkawinan dan kematian. Jadi, catatan sipil mempunyai pengertian sebagai suatu lembaga yang ditugasi untuk memelihara daftar-daftar atau catatan-catatan guna pembuktian status atau peristiwa penting bagi warga seperti kelahiran perkawinan dan kematian.
Menurut Pasal 161 dan Pasal 163 Indische Staatsregeling (Undang-undang yang mengatur tata negara dan pemerintahan Hindia Belanda Tahun 1926-1945), penduduk Hindia Belanda dibagi kedalam 3 (tiga) golongan besar, yaitu: Golongan I (Golongan Eropa dan Jepang), Golongan II (Golongan Oriental atau Timur Asing - Tionghoa - Bukan Tionghoa), dan Golongan III (Golongan Bumi Putera). Sebagai konsekuensinya, peraturan dalam bidang catatan sipil yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk itu tidak sama. Atau dengan kata lain masing-masing golongan penduduk memiliki peraturan catatan sipil sendiri-sendiri.
Pada masa pendudukan Jepang tidak banyak terdapat keterangan tentang penyelenggaraan pencatatan sipil, kecuali dalam daftar register akta catatan sipil pada masa itu (1942-1945) diketahui bahwa nama Burgerlirjk Stand (BS) diganti menjadi “Cacah Jiwa” dan lembaganya disebut “Kantor Pencacah Jiwa”. Penggunaan istilah “jiwa” diambil dari bunyi Kitab Undang Undang Hukum Sipil, yaitu bahwa kata Catatan Sipil diartikan sebagai “pendaftaran jiwa”. Adapun nomor dan penanggalan akta Kantor Pencacah Jiwa tersebut menggunakan tahun penanggalan Jepang.
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia setelah era kemerdekaan mengalami pasang surut. Sejak Indonesia merdeka belum pernah mengalami peninjauan kembali untuk diubah/disesuaikan dengan perkembangan hukum dalam masyarakat. Baru kemudian pada tahun 1966 ada perubahan penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/66 tanggal 27 Desember 1966, membawa perkembangan baru bagi urusan penyelenggaraan pencatatan sipil di Indonesia. Kantor Catatan Sipil di seluruh Indonesia dinyatakan terbuka bagi seluruh penduduk. Peraturan Catatan Sipil berkembang lebih lanjut dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil dengan melakukan Pembaharuan Kantor Catatan Sipil sampai ke Kotamadya/Kabupaten Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 dibentuklah Kantor Catatan Sipil Tipe C di tiap-tiap daerah. Tujuan pembentukannya adalah dalam rangka pelaksanaan asas dekosentrasi untuk melaksanakan kebijaksanaan catatan sipil di daerah dan hanya satu-satunya pelaksana utama yang menangani urusan catatan sipil, sebagaimana amanat Pasal 28 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983, bahwa tugas dan fungsi Kantor Catatan Sipil Tipe C dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat II. Sedangkan sebagai payung hukum pelaksanaan tugasanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Catatan Sipil (1986 – 2001)
Sejarah pembentukan organisasi perangkat derah yang menyelenggarkan urusan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Pekalongan dimulai sejak tahun 1986. Dengan diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1985 tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Tipe C Menjadi Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya Tipe B, yang mengamanatkan dibentuknya Kantor Catatan Sipil yang berdiri sendiri terpisah dari Bagian Pemerintahan terhitung sejak 24 Desember 1985. Untuk pertama kalinya organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pencatatan sipil dibentuk dengan nama Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan yang berkedudukan di Jl. Raya Mandurorejo Kajen yang sekarang ditempati untuk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan. Namun demikian untuk urusan kependudukan, dimana yang terkait dengan penerbitan Kartu Keluarga dan KTP masih ditangani oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, dengan pendelegasian wewenang penandatanganannya diserahkan kepada Camat.
Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Kesejahteraan Sosial (2001 – 2002)
Tonggak sejarah terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Indonesia berawal pada tahun 2001, pada saat dibentuknya Kabinet Gotong Royong (era Presiden Megawati dan Wakil Presiden Hamzah Haz), Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, serta Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen Dalam Negeri. Melalui kedua Keputusan Presiden tersebut maka mulai dibentuk Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan yang bertindak sebagai penyelenggara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengelola informasi kependudukan dan pengkajian perkembangan, proyeksi dan penyerasian kebijakan kependudukan.
Pembentukan wadah organisasi tersebut pada hakikatnya sebagai suatu pemenuhan kebutuhan dan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Wewenang Pemerintah dan Wewenang Provinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 di bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik serta di bidang lainnya, Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan pedoman administrasi kependudukan dan penetapan kebijakan sistem informasi nasional, termasuk juga yang berkaitan dengan perihal kependudukan. Dengan dasar- dasar pertimbangan tersebut di atas, maka dibentuklah dinas kependudukan dan catatan sipil.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan menindaklanjuitinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, yang di dalamnya memuat pembentukan Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Kesejahteraan Sosial, yang berkedudukan di Jl. Sindoro No. 5 Kajen menempati gedung bekas Kantor Unit Pelayanan Terpadu, yang ditempati hingga sekarang. Adapun susunan organisasinya terdiri dari : Kepala Kantor, Subbag Tata Usaha, Seksi Administrasi Kependudukan, Seksi Catatan Sipil, Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Seksi Bantuan dan Pemberdayaan Sosial Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (2002 – 2004)
Peraturan Derah tersebut kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Sebelum terjadi perubahan peraturan derah tersebut, organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 7 Dinas, 2 Badan dan 11 Kantor. Sedangkan setelah terjadi perubahan, susunan organisasi Pemerintah Kabupaten Pekalongan terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 8 Dinas, 4 Badan dan 13 Kantor. Perubahan ini terjadi karena adanya penambahan perangkat daerah, penggabungan dan atau pemisahan dua perangkat daerah atau lebih, penghapusan perangkat daerah dan atau perubahan nomenklatur. Salah satu pemisahan satu perangkat daerah menjadi dua perangkat daerah terjadi pada Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Kesejahteraan Sosial. Kantor tersebut dipisah menjadi 2 yaitu Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kantor Kesejahteraan Sosial.
Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2004 – 2008)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kedudukan Tugas Pokok Fungsi dan Struktur Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pekalongan, dibentuk Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Dasar penetapan peraturan daerah tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Daerah. Susunan organisasi Kantor Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Pekalongan terdiri dari : Kepala Kantor, Subbag Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Seksi Catatan Sipil, Seksi Penyuluhan, UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pada masa ini terbit Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2008 – 2011)
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, dengan susunan organisasi : Kepala Dinas, Sekretariat (terdiri dari Subbag Program, Subbag Keuangan, dan Subbag Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendaftaran Penduduk (terdiri dari Seksi Mutasi dan Mobilitas Penduduk, dan Seksi Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk), Bidang Pencatatan Sipil (terdiri dari Seksi Kelahiran, dan Seksi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak dan Kematian), Bidang Penyuluhan dan Pengolahan Data (terdiri dari Seksi Penyuluhan dan Pengaduan, dan Seksi Pengolahan Data), UPT, dan Jabatan Fungsional.
Pada masa ini mulai diterbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk setiap penduduk, spesifikasi untuk KTP yang seragam untuk seluruh Indonesia dan KTP berbasis NIK secara nasional berbahan kertas yang dilaminating dengan pengaman barcode sebagai cikal bakal KTP-el.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2011 – 2016)
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008, organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pekalongan dirasakan masih belum bisa optimal dan banyak menemui kendala. Hal ini disebabkan antara lain karena banyaknya regulasi sektoral yang belum terwadahi karena terbit setelah penataan, kebutuhan teknis SKPD yang belum semua terwadahi dan terhambatnya koordinasi karena belum tercipta sinergitas dengan organisasi Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2008 dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Namun demikian susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mengalami perubahan (masih tetap).
Di sisi lain, seiring dengan dilakukannya penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, nomenklatur Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri berubah menjadi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pada masa ini telah diberlakukan KTP-el di seluruh Indonesia berbahan PVC, menggunakan teknologi terkini dan dilengkapi dengan microchip yang berisi data penduduk yang bersangkutan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Tipe B (2016 – 2022)
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dibentuklah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Tipe B yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sebagai penjabarannya ditetapkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, dengan susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (terdiri dari Subbag Perencanaan dan Keuangan, dan Subbag Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (terdiri dari Seksi Identitas Penduduk, dan Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk), Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (terdiri dari Seksi Kelahiran dan Kematian, dan Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan), Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (terdiri dari Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Seksi Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan), UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 ini kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, namun untuk struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak mengalami perubahan.
Pada tahun 2018 gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan peninggalan gedung bekas Kantor Unit Pelayanan Terpadu dibangun menjadi gedung baru yang lebih modern yang terdiri dari 2 lantai, yang kemudian pada tangal 10 Januari 2019 diresmikan penggunaannya oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, SH.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah. Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (terdiri dari Subbag Perencanaan dan Keuangan, dan Subbag Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (terdiri dari Seksi Identitas Penduduk, dan Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk), Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (terdiri dari Seksi Kelahiran, dan Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Pewarganegaraan serta Kematian), Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (terdiri dari Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Seksi Kerjasama, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan), UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pada masa ini terdapat terobosan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Adinistrasi Kependudukan, penerbitan KK dan akta pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian, menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 dan penandatangan oleh pejabat admnistrasi kependudukan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbentuk QR Code serta tidak memerlukan legalisir.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Tipe B (2022 - ..... )
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut, diterbitkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan Peraturan Bupati ini tidak ada lagi jabatan jabatan struktural Kepala Seksi di bawah Kepala Bidang, dan perannya digantikan Sub Koordinator. Sub Koordinator adalah tugas tambahan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional yang ditunjuk.
Susunan organisasinya terdiri dari : Kepala Dinas, Sekretariat (terdiri dari Subbag Perencanaan dan Keuangan, dan Subbag Umum dan Kepegawaian), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (terdiri dari Sub Koordinator Identitas Penduduk dan Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk), Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (terdiri dari Sub Koordinator Kelahiran, dan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak Dan Pewarganegaraan serta Kematian), Bidang Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (terdiri dari Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, dan Sub Koordinator Kerjasama Dan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional
Namun demikian sejak ditetapkannya Peraturan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, jabatan Sub Koordinator tersebut dihapus dan perannya digantikan Kelompok Jabatan Fungsional. Sehingga meskipun secara de jure Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2022 masih berlaku, namun secara de facto, fungsi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Sub Koordinator, sekarang lebih dioptimalkan pelaksanannya pada jabatan fungsional, yaitu Analis Kebijakan.
Saat ini sedang dilakukan pembahasan perubahan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Riwayat Kepemimpinan :
Sularto, SH
|
|
|
|
Drs. Amat Rosyidin, SH, M.Si
|
|
|
|
Drs. Edy Widiyanto
|
|
|
|
Risnoto, SH, M.Si
|
|
|
|
Abdul Baqi, SH, SpN
|
|
|
|
Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si
|
Sumber informasi :
- Website Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
- Website Pemerintah Kabupaten Pekalongan
- Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
- Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan
- Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan
- Keluarga Almarhum Bapak Sularto, SH
Keterangan :
Tulisan Sejarah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan ini masih dalam pengembangan, diperlukan kritik saran masukan dan koreksi untuk penyempurnaan. Silakan disampaikan ke 0852 9349 9722.