• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Adakan Rakor Persiapan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini

Kajen, 25 April 2025
Dilatarbelakangi oleh masih banyaknya anak usia dini yang belum memiliki dokumen kependudukan, pada Jum'at (25/4) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Rakor Persiapan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini dengan mengundang pejabat dan staf Dindikbud dan Kemenag Kabupaten Pekalongan bertempat di Aula Disdukcapil.
Dalam pengarahannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menegaskan pentingnya koordinasi dengan para stakeholder guna meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka bersama-sama mendukung program pemerintah khususnya di bidang pendidikan, serta mengharapkan agar kegiatan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak usia dini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berkelanjutan.
Teknis pelaksanaan kegiatan akan dimulai dari penandatangan perjanjian kerja sama, pembentukan tim admin kabupaten dan lembaga PAUD di masing-masing instansi pembina (Dindikbud : 835, Kemenag 109), bintek bagi petugas admin, pendataan, pengajuan permohonan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN, dan penerbitan dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK yang telah terupdate. Pendataan tersebut meliputi pula data NIK anak yang tidak valid/bermasalah.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah anak usia dini memiliki dokumen kependudukan yang valid guna mendapatkan akses pelayanan publik di bidang pendidikan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan PKH Pendidikan bagi penerima manfaat yang memenuhi persyaratan, serta untuk keperluan mendaftar sekolah pada jenjang berikutnya. Bagi lembaga PAUD, dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut akan mempermudah dalam proses administrasi pada Dapodik/EMIS. Sebagai catatan, anak usia dini yang belum memiliki NIK atau NIK tidak valid maka risikonya adalah anak/siswa tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik/EMIS.
Sedangkan bagi pemerintah daerah, kegiatan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini tersebut diharapkan dapat meningkatkan persentase cakupan dan tertib administrasi kepemilikan dokumen kependudukan, serta dapat meningkatkan persentase Angka Partisipasi Kasar (APK) yang menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan.

Disdukcapil Hadiri Rakor Validasi Data Kependudukan Kecamatan Kesesi

Kajen, 23 April 2025
Untuk memantapkan rencana kegiatan Validasi dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi penduduk di wilayah Kecamatan Kesesi, pada Selasa 22 April 2025 Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menghadiri Rakor Validasi Data Kependudukan Kecamatan Kesesi yang diadakan oleh Pemerintah Desa se Kecamatan Kesesi bertempat di Cafe D'Javu Kajen. Acara ini dihadiri pula oleh Camat Kesesi Fuadi Jaman, AP dan para Sekretaris Desa se Kecamatan Kesesi.
Dalam sambutan pengarahannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Desa se Kecamatan Kesesi yang akan mengadakan kegiatan Validasi dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan yang sudah digagas sejak akhir tahun 2024 dan sepenuhnya dibiayai dari APBDes Tahun 2025 masing-masing desa, serta mengharapkan agar kegiatan ini nantinya dapat berjalan sesuai rencana dan menjadi percontohan desa sadar adminduk bagi kecamatan lainnya.
Dalam tahap awal akan diadakan pembentukan tim, bintek bagi petugas dan sosialisasi kepada masyarakat di tiap-tiap desa, dan dilanjutkan pendataan data kependudukan secara jemput bola/door to door ke rumah-rumah warga untuk memvalidasi dokumen kependudukan. Selanjutnya Disdukcapil akan memproses dan menerbitkan dokumen kependudukan yang meliputi KK yang telah terupdate, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen kependudukan lainnya antara lain Identitas Kependudukan Digital (IKD). Update KK disini adalah perubahan elemen data meliputi data anggota keluarga, pisah KK, pindah datang, data pekerjaan, pendidikan, golongan darah serta status perkawinan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemerintah desa memiliki basis data valid kependudukan yang dapat digunakan untuk fasilitasi pelayanan adminduk, dan pelayanan publik di bidang sosial, kesehatan, pendidikan serta akses pelayanan lainnya. Sedangkan manfaat bagi masyarakat adalah tertib kepemilikan dokumen kependudukan tanpa harus datang ke tempat pelayanan di Disdukcapil secara gratis tanpa dipungut biaya.

Disdukcapil Adakan Kegiatan Jumpa Kamu di Balai Kelurahan Sragi

Kajen, 17 Februari 2025
Guna meningkatkan kepemilikan dokumen KTP-el bagi Wajib KTP-el Pemula, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Minggu 16 Februari 2025 kemarin menggelar kegiatan Jumpa Kamu (Jemput Bola Untuk Mahasiswa Pelajar dan Kawula Muda) bertempat di Balai Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi.
Pelayanan yang dibuka sejak pagi jam 09.00 - 14.00 WIB tersebut berhasil dilakukan perekaman KTP-el bagi Wajib KTP-el Pemula sebanyak 35 orang, cetak KTP-el yang hilang maupun rusak 112 orang, aktivasi IKD sebanyak 17 orang.
Untuk cetak KTP-el yang hilang/rusak maupun perekaman yang sudah berusia 17 diserahkan kepada pemohon mulai hari ini Senin 17 Februari di Balai Kelurahan Sragi. Bagi pemohon yang akan mengambil dokumen KTP-el dapat menghubungi pihak Kelurahan Sragi dengan membawa fotokopi KK 1 lembar. Pengambilan KTP-el tidak dipungut biaya (gratis).
Sedangkan bagi pemohon yang pada saat perekaman kemarin masih berusia 16 tahun, KTP-el nya baru bisa dicetak saat yang bersangkutan berusia 17 tahun dengan mendatangi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan di Kajen dengan membawa fotokopi KK 1 lembar.

JUMPA KAMU SESSION #2

Salam Jumpa,
Hey hey hey ...Sobat Muda Disdukcapil, .... kabar gembira buat kamu semua, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan hadir di Balai Kelurahan Sragi Kecamatan Sragi pada Minggu, 16 Februari 2025 untuk Perekaman KTP-el Pemula, aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), dan cetak KTP-el yang hilang/rusak.

Syaratnya cukup bawa fotokopi KK 1 lembar, dan yang mau cetak KTP-el karena hilang atau rusak bawa juga asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian/asli KTP-el yang rusak.

NB : Yang masih usia 16 tahun juga bisa ikut


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.