Optimalkan Pelayanan Melalui IKD Disdukcapil Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah
- Capil
- Berita
- Hits: 8

Kajen, 5 Mei 2026
Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu dari 5 Kabupaten/Kota yang terendah dalam pencapaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jawa Tengah. Oleh karenanya pada Senin (4/5) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mendapat Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si beserta jajarannya.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kendala yang dialami dan sejauh mana upaya yang telah dilakukan oleh Disdukcapil serta memberikan saran masukan untuk meningkatkan capaian aktivasi IKD dalam rangka mengoptimalkan pelayanan melalui IKD.
Dalam sharing session tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengakui bahwa capaian aktivasi IKD masih rendah, meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Termasuk dibukanya layanan aktivasi IKD di setiap desa melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD). Dari total jumlah penduduk wajib KTP-el yang telah perekaman sebanyak 757.378 orang, baru sekitar 22.730 orang atau 3% yang telah memiliki IKD.
Di sisi lain jumlah penduduk wajib KTP-el yang melakukan perekaman KTP-el semakin bertambah, sedangkan penduduk yang memiliki IKD penambahannya tidak signifikan. Hal ini juga diakui Ajid karena kurang masifnya sosialisasi dan jemput bola aktivasi IKD akibat minimnya anggaran, masih rendahnya literasi digital masyarakat, gadget yang digunakan tidak memenuhi standar minimal sistem operasionalnya (minimal Android versi 10), serta faktor non teknis lainnya seperti masih adanya beberapa wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet.
Atas kondisi tersebut Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah memberikan saran masukan untuk digiatkan kembali sosialisasi dan jemput bola aktivasi IKD kepada masyarakat, meningkatkan kualitas "nilai jual" IKD agar masyarakat tertarik menggunakan IKD, menjamin keamanan sistemnya, atau bisa dengan cara mewajibkan masyarakat yang akan mengurus dokumen adminduk syaratnya harus sudah memiliki IKD seperti yang diterapkan di daerah lain.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes



