• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran

Kajen, 13 Maret 2026
Ada yang bilang, ngapain sih Dukcapil pake ada jemput bola segala kalau penduduk rentan yang direkam cuma satu dua orang ...,. ? Bisa dimaklumi sih, maksudnya mungkin tidak efisien dari segi waktu dan tenaga.
Tapi perlu dipahami bahwa tidak semua kegiatan menerapkan teori efisiensi seperti itu, karena tujuan yang ingin dihasilkan tidak melulu pada jumlah (kuantitas) tetapi lebih pada manfaat dan dampak yang akan diterima masyarakat.
Pelayanan inklusif jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan sifatnya insidentil, tidak bisa dijadwalkan, tetapi atas dasar permintaan masyarakat sehingga hasilnya tidak merujuk pada jumlah yang direkam dalam setiap kali pelaksanaan.
Sudah menjadi kewajiban Disdukcapil dalam menjalankan amanat peraturan perundangan bahwa setiap penduduk tanpa kecuali harus dicatat dalam database kependudukan, termasuk diantaranya jemput bola perekaman KTP-el bagi wajib KTP-el bagi penduduk rentan.
Memenuhi permintaan warga melalui pemerintah desa/kelurahan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/3) kemarin kembali melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lansia dan disabilitas di Kelurahan Simbang Kulon dan Desa Kertijayan Kecamatan Buaran.
Dengan dilakukannya jemput bola ini penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el yang dapat digunakan untuk akses pelayanan publik kesehatan dan sosial.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni

Kajen, 12 Maret 2026
Negara menjamin setiap penduduk tercatat dalam database kependudukan tanpa memandang ras, agama, golongan, keadaan sosial ekonomi dan kondisi fisik mental, serta usia. Negara mencatat setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami setiap penduduk yang dilaporkan ke Disdukcapil untuk disimpan dalam Biodata Penduduk yang nantinya diturunkan dalam KK dan bisa diterbitkan dokumen kependudukan lainnya.
Tujuannya adalah agar penduduk tersebut dapat mengakses pelayanan publik serta pelayanan lainnya yang diberikan oleh negara melalui berbagai program pembangunan termasuk program bantuan sosial dan kesehatan.
Dari sinilah Disdukcapil hadir sebagai perwujudan Negara memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa kecuali agar setiap penduduk dapat terjamin hak-hak kewarganegaraannya melalui data kependudukan yang valid.
Salah satu pelayanan tersebut adalah pada Rabu (11/3) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan dengan gangguan jiwa dan lanjut usia di beberapa rumah penduduk di Kelurahan Kedungwuni Kecamatan Kedungwuni.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi

Kajen, 26 Februari 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (26/2) hadir di Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa di 2 titik lokasi rumah penduduk untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut.
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Desa Dadirejo Kecamatan Tirto di RSUD Bendan

Kajen, 13 Februari 2026


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/2) kemarin memenuhi permintaan RSUD Bendan Pekalongan untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk Desa Dadirejo Kecamatan Tirto yang sedang dirawat di Rumah Sakit tersebut.

Datanglah Tim URC kesana dengan seperangkat alat rekam, melaksanakan "tugas negara" sesuai SOP agar penduduk tersebut memiliki dokumen kependudukan dan dapat mengakses pelayanan publik, karena memang menjadi bagian dari tugas dan fungsi dari Disdukcapil melayani masyarakat.

Semula Tim mengira yang mau direkam biometrik adalah orang tua yang, maaf, sudah tidak bisa apa-apa, setelah didatangi ternyata adalah seorang pemuda usia 18 tahun yang harus dirawat akibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak membawa identitas karena memang belum punya KTP-el. Sedangkan dokumen tersebut dibutuhkan pihak Rumah Sakit untuk data pasien sekaligus untuk data BPJS.

Dari kejadian ini seharusnya menjadi perhatian penduduk tersebut dan pihak orang tuanya bahwa dokumen KTP-el bagi Penduduk Wajib KTP-el itu penting, dan harus selalu dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. Agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini tidak repot harus mengurus terlebih dahulu dan sudah siap digunakan.

Yuk, Sobat Dukcapil khususnya Penduduk Wajib KTP-el yang belum perekaman, urus dokumen KTP-el nya agar bisa digunakan untuk akses pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

#disdukcapikkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.