• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Optimalkan Pelayanan Melalui IKD Disdukcapil Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah

Kajen, 5 Mei 2026
Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu dari 5 Kabupaten/Kota yang terendah dalam pencapaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jawa Tengah. Oleh karenanya pada Senin (4/5) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mendapat Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si beserta jajarannya.
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kendala yang dialami dan sejauh mana upaya yang telah dilakukan oleh Disdukcapil serta memberikan saran masukan untuk meningkatkan capaian aktivasi IKD dalam rangka mengoptimalkan pelayanan melalui IKD.
Dalam sharing session tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengakui bahwa capaian aktivasi IKD masih rendah, meskipun berbagai upaya telah dilakukan. Termasuk dibukanya layanan aktivasi IKD di setiap desa melalui Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD). Dari total jumlah penduduk wajib KTP-el yang telah perekaman sebanyak 757.378 orang, baru sekitar 22.730 orang atau 3% yang telah memiliki IKD.
Di sisi lain jumlah penduduk wajib KTP-el yang melakukan perekaman KTP-el semakin bertambah, sedangkan penduduk yang memiliki IKD penambahannya tidak signifikan. Hal ini juga diakui Ajid karena kurang masifnya sosialisasi dan jemput bola aktivasi IKD akibat minimnya anggaran, masih rendahnya literasi digital masyarakat, gadget yang digunakan tidak memenuhi standar minimal sistem operasionalnya (minimal Android versi 10), serta faktor non teknis lainnya seperti masih adanya beberapa wilayah yang tidak terjangkau jaringan internet.
Atas kondisi tersebut Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah memberikan saran masukan untuk digiatkan kembali sosialisasi dan jemput bola aktivasi IKD kepada masyarakat, meningkatkan kualitas "nilai jual" IKD agar masyarakat tertarik menggunakan IKD, menjamin keamanan sistemnya, atau bisa dengan cara mewajibkan masyarakat yang akan mengurus dokumen adminduk syaratnya harus sudah memiliki IKD seperti yang diterapkan di daerah lain.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Perekaman KTP-el Menjadi Syarat Wajib Penerbitan KK dan Surat Pindah

Kajen, 2 Mei 2026
Info buat Sobat Dukcapil, bahwa sesuai Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Untuk menegaskan ketentuan tersebut, maka setiap proses penerbitan Kartu Keluarga (baik perubahan data KK, pisah KK, membentuk keluarga baru, penerbitan KK karena hilang/rusak), dan proses surat pindah, mewajibkan seluruh anggota keluarga dalam KK yang telah berusia 17 tahun atau lebih, telah perekaman KTP-el.
Jika dalam KK tersebut masih ada anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun atau lebih tapi belum perekaman KTP-el, maka KK dan surat pindah tidak dapat diproses di Disdukcapil.
Yuk, para Wajib KTP-el yang belum perekaman, lakukan perekaman KTP-el di dinas, kecamatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Perekaman KTP-el Biometric bagi Warga Binaan di Rutan Pekalongan

Kajen, 28 April 2026
Menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 400.8.1.2/4187 tanggal 24 April 2026, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Senin (27/4) kemarin melakukan jemput bola pelayanan adminduk bagi penduduk Kabupaten Pekalongan yang menjadi Warga Binaan di Rutan Kelas 2A Pekalongan.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan dukungan verifikasi NIK, perekaman biometric dan pemadanan data kependudukan guna memastikan penduduk Warga Binaan tersebut telah terdata dalam database kependudukan.
Dari 30 data yang diberikan pihak Rutan, seluruhnya telah terverifikasi dan 1 diantaranya yang semula belum pernah perekaman biometric kini telah dilakukan perekaman biometric.

Dekatkan Pelayanan Masyarakat Disdukcapil Mulai Operasionalkan Pencetakan KTP-el di Kecamatan Kesesi

Kajen, 21 April 2026
Satu lagi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menambah sarana prasarana pelayanan alat cetak KTP-el hasil Pengadaan Barang Jasa Tahun Anggaran 2026, yang kali ini ditempatkan di Kecamatan Kesesi.
Setelah dilakukan ujicoba pada Jum'at yang lalu, mulai hari ini Selasa 21 April 2026 sudah sepenuhnya operasional pelayanan cetak KTP-el yang tujuannya adalah untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan masyarakat.
Pertimbangan dipilihnya Kecamatan Kesesi adalah karena lokasinya yang cukup jauh dari pusat Ibukota Kabupaten, serta jumlah desa yang meliputi 23 desa, dan penduduk yang cukup banyak (76.875 jiwa pada Semester 2 Tahun 2025).
Dengan adanya pelayanan ini maka warga masyarakat Kecamatan Kesesi bisa menghemat waktu dan tenaga, tidak perlu datang ke dinas atau Kecamatan Sragi untuk cetak KTP-el.
Kecamatan Kesesi merupakan kecamatan ke-7 sebagai tempat pelayanan cetak KTP-el setelah Paninggaran, Kedungwuni, Wiradesa, Sragi, Doro dan Wonopringgo.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.