• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan Di Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni

Kajen, 4 Februari 2026


Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.

Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut. Pada Rabu (4/2) Disdukcapil kembali mendatangi rumah-rumah penduduk di 4 lokasi guna melakukan perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa di Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni.

Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


DISDUKCAPIL ADAKAN PELAYANAN JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP-EL BAGI PENDUDUK RENTAN DI KECAMATAN BUARAN DAN KECAMATAN KEDUNGWUNI

Kajen, 29 Januari 2026
Data di Dinas Kesehatan mencatat pada tahun 2025 terdapat 2.696 orang yang mengidap gangguan jiwa. Mengenai jumlah pasti penduduk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pekalongan belum ada data resmi yang dirilis, karena angka tersebut merujuk pada jumlah pasien orang dengan gangguan jiwa yang dirawat di sejumlah Puskesmas yang memiliki Poli Kesehatan Jiwa.
Dari sejumlah 2.696 orang yang dirawat tersebut belum seluruhnya memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain keengganan pihak keluarga untuk melaporkan ke Disdukcapil dan kesulitan akses untuk datang ke tempat pelayanan perekaman KTP-el, serta kurangnya sosialisasi program pelayanan.
Berangkat dari permasalahan tersebut melalui inovasi Sapu Jagad, Disdukcapil melakukan jemput bola pelayanan ke rumah-rumah penduduk setiap kali mendapat laporan dari pihak keluarga melalui pemerintah desa setempat. Seperti pada Rabu (28/01) kemarin Disdukcapil kembali melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan ODGJ di 3 titik lokasi di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran dan Kelurahan Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni.
Pelayanan inklusif bagi penduduk rentan ODGJ ini bertujuan agar yang bersangkutan mendapatkan akses pelayanan publik berupa bantuan sosial dan kesehatan sebagai mana yang diterima oleh penduduk pada umumnya, serta memberikan jaminan hak-hak kewarganegaraannya untuk didaftarkan dalam database kependudukan.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang ingin mendapatkan pelayanan jemput bola penduduk rentan silakan menghubungi WhatsApp Center wa.me/+6285293499722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Tertibkan Data Kematian Penduduk Disdukcapil Gelar Sosialisasi Akta Kematian Di Kecamatan Buaran

Kajen, 27 Januari 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Sosialisasi tentang Akta Kematian pada Selasa (27/01) bertempat di Pendopo Kecamatan Buaran, setelah pelaksanaan sosialisasi yang sama di Kecamatan Paninggaran dan Kecamatan Kedungwuni pada minggu lalu.
Sosialisasi ini dihadiri para kepala desa/lurah dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Buaran yang bertujuan untuk menertibkan data kematian penduduk, karena masih banyak data penduduk yang meninggal dunia tetapi tidak/belum dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk yang tersebut masih tercatat di Database Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menegaskan agar para kepala desa/lurah untuk segera melaporkan penduduk yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematian dan datanya dapat dihapus secara permanen.
Dalam sosialisasi tersebut Disdukcapil juga menyerahkan data penduduk yang telah meninggal dunia berdasarkan data coklit Pemilu 2024 milik KPU kepada pemerintah desa untuk diajukan akta kematiannya, karena Disdukcapil tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa adanya permohonan dari pihak keluarga/ahli waris atau dari Ketua RT setempat.
"Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, selain oleh pihak keluarga almarhum, permohonan akta kematian bisa diajukan oleh Ketua RT setempat", demikian jelas Ajid.
Data kematian penduduk yang valid nantinya juga bisa digunakan untuk perencanaan dan penganggaran program pembangunan, antara lain untuk alokasi penerima manfaat bantuan sosial dan pembiayaan jaminan kesehatan melalui BPJS PBI yang dibayarkan oleh Pemda.
Dengan tertibnya data kematian penduduk maka pembayaran premi BPJS segmen PBI dapat tepat sasaran dan bisa dialihkan alokasi/kuotanya kepada penduduk yang membutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

TERTIBKAN DATA KEMATIAN PENDUDUK DISDUKCAPIL GELAR SOSIALISASI AKTA KEMATIAN DI KECAMATAN KEDUNGWUNI

Kajen, 23 Januari 2026
Jika ada satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan berdasarkan DTSEN sampai sampai saat ini masih menjadi peserta JKN BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda, dan ternyata ada salah satu anggota keluarga tersebut meninggal dunia tetapi keluarganya tidak melaporkan kematiannya ke Disdukcapil, maka dapat dipastikan bahwa anggota keluarga yang meninggal tersebut masih dibayarkan preminya oleh Pemda.
Artinya premi tersebut menjadi sia-sia karena dibayarkan untuk penduduk yang telah meninggal dunia dan tidak bisa dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan. Sedangkan seharusnya kuotanya bisa dialihkan kepada penduduk lainnya yang belum mendapatkan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam acara Sosialisasi Akta Kematian di hadapan para kepala desa/lurah dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Kedungwuni pada Kamis (22/01) kemarin di Pendopo Kecamatan Kedungwuni.
Sosialisasi ini adalah yang kedua kalinya setelah pelaksanaan sosialisasi yang sama pada Selasa (20/01) kemarin di Kecamatan Paninggaran.
Lebih lanjut Ajid menghimbau kepada para kepala desa/lurah untuk mengajukan Akta Kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil, khususnya penduduk yang terdata dalam Desil 1-5.
Langkah ini ditempuh untuk mengurangi beban daerah sekaligus mengalihkan alokasi pembayarannya kepada penduduk yang benar-benar membutuhkan menyusul dihapusnya 151.467 peserta BPJS PBI pada awal tahun 2026.
Surat Keterangan Kematian dari desa yang digunakan untuk berbagai urusan tidak serta merta menghapus data penduduk tersebut dalam Database Kependudukan, meskipun secara kenyataan (de facto) penduduk tersebut sudah meninggal tetapi secara aturan hukum (de jure) penduduk tersebut masih hidup. Dengan diterbitkannya Akta Kematian maka data penduduk yang meninggal dunia dihapus secara permanen dalam Database Kependudukan. Sehingga kepesertaan nya dapat dialihkan kepada penduduk lainnya agar data peserta yang dihapus dari BPJS PBI dapat diaktifkan kembali.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.