








Kajen, 24 Desember 2025
Pelayanan publik harus bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan diselenggarakan dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, ketepatan, kesetaraan, transparan, akuntabel, responsif dan berkelanjutan. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD termasuk Disdukcapil, menjadi cerminan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos, M.Si pada pelaksanaan Apel Pagi di Disdukcapil pada Rabu (24/12), sekaligus sebagai Pembinaan Pegawai, untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat. Safari Apel Pagi keliling OPD yang secara rutin oleh Sekda ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Sekda memberikan arahan agar para pegawai Disdukcapil disiplin dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, serta loyal pada pimpinan, loyal pada pemerintah daerah dan loyal pada value pelayanan.
Pastikan semua masyarakat terlayani dengan baik, giatkan lagi jemput bola pelayanan dengan Mobil Keliling khususnya di wilayah yang jauh dari tempat pelayanan, jangan sampai ada penduduk rentan yang dibawa ke Disdukcapil hanya untuk mendapatkan pelayanan tapi datangi, layani dan penuhi hak-haknya sebagai warga negara, demikian tegas Sekda.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Kajen, 23 Desember 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati dan media sosial, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si pada pelaksanaan Apel Pagi Selasa (23/12) bertempat di halaman kantor memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyikapi pelayanan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
Pembinaan pegawai ini harus selalu dilakukan karena semakin tingginya ekspektasi masyarakat yang menginginkan pelayanan yang terbaik. Kanal aduan masyarakat yang disediakan memang bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Tetap semangat, tingkatkan koordinasi, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, senyum salam sapa, jangan judes, laksanakan sesuai standar pelayanan dan pedomani ketentuan aturannya, demikian tegas Ajid.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Kajen, 21 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (20/12) kemarin malam sekitar pukul 20.45 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam telah menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang disampaikan melalui chat WhatsApp ke kanal aduan Lapor Bupati, dengan mengantarkan langsung dokumen kependudukan berupa KTP-el di rumah tempat tinggal pelapor di Desa Sidorejo RT.07/RW.03 Kecamatan Tirto disertai permohonan maaf.
Pengantaran dokumen sampai ke alamat rumah tempat tinggal tersebut merupakan bentuk kompensasi Maklumat Pelayanan atas pelayanan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan secara berkelanjutan.
Sebelumnya Bapak Jamal selaku pelapor mengadukan pelayanan Disdukcapil ke Bupati melalui kanal Lapor Bupati pada Sabtu (20/12) sekitar jam 13.30 WIB. Dalam aduan disebutkan pelapor mengajukan cetak KTP-el untuk anaknya yang baru menginjak usia 17 tahun, di Kecamatan Wiradesa pada Senin pagi (15/12) namun tidak dilayani karena petugas sedang mengambil blangko KTP-el di dinas.
Kemudian pada Jum'at (19/12) siang sekitar jam 11.00 WIB datang lagi untuk cetak KTP-el tapi tidak dilayani lagi oleh petugas dengan alasan sudah tutup jam pelayanan dan laporan harian cetak KTP-el sudah dikirim dan diminta untuk datang lagi Senin depan (22/12). Atas pelayanan yang tidak mengenakkan tersebut kemudian Bapak Jamal keesokan harinya melaporkan ke Bupati Pekalongan melalui kanal Lapor Bupati.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes