• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi

Kajen, 26 Februari 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (26/2) hadir di Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa di 2 titik lokasi rumah penduduk untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut.
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Desa Dadirejo Kecamatan Tirto di RSUD Bendan

Kajen, 13 Februari 2026


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/2) kemarin memenuhi permintaan RSUD Bendan Pekalongan untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk Desa Dadirejo Kecamatan Tirto yang sedang dirawat di Rumah Sakit tersebut.

Datanglah Tim URC kesana dengan seperangkat alat rekam, melaksanakan "tugas negara" sesuai SOP agar penduduk tersebut memiliki dokumen kependudukan dan dapat mengakses pelayanan publik, karena memang menjadi bagian dari tugas dan fungsi dari Disdukcapil melayani masyarakat.

Semula Tim mengira yang mau direkam biometrik adalah orang tua yang, maaf, sudah tidak bisa apa-apa, setelah didatangi ternyata adalah seorang pemuda usia 18 tahun yang harus dirawat akibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak membawa identitas karena memang belum punya KTP-el. Sedangkan dokumen tersebut dibutuhkan pihak Rumah Sakit untuk data pasien sekaligus untuk data BPJS.

Dari kejadian ini seharusnya menjadi perhatian penduduk tersebut dan pihak orang tuanya bahwa dokumen KTP-el bagi Penduduk Wajib KTP-el itu penting, dan harus selalu dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. Agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini tidak repot harus mengurus terlebih dahulu dan sudah siap digunakan.

Yuk, Sobat Dukcapil khususnya Penduduk Wajib KTP-el yang belum perekaman, urus dokumen KTP-el nya agar bisa digunakan untuk akses pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

#disdukcapikkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Tertibkan Data Kematian Penduduk Disdukcapil Gelar Sosialisasi Akta Kematian Di Kecamatan Sragi

Kajen, 12 Februari 2026
Masih seputar tentang Akta Kematian, pada Kamis (12/2) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Sosialisasi Akta Kematian bertempat di Pendopo Kecamatan Sragi dihadiri para kepala desa/lurah dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Sragi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menertibkan data kematian penduduk, karena masih banyak data penduduk yang meninggal dunia tetapi tidak/belum dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk yang tersebut masih tercatat di Database Kependudukan.
Setelah sosialisasi ini diharapkan para kepala desa/lurah segera melaporkan penduduk yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematian dan datanya dapat dihapus secara permanen.
Dengan tertibnya data kematian penduduk maka pembayaran premi BPJS segmen PBI dapat tepat sasaran dan bisa dialihkan alokasi/kuotanya kepada penduduk yang membutuhkan.
Selain itu dokumen Akta Kematian nantinya juga bermanfaat bagi keluarga/ahli waris untuk berbagai keperluan antara lain klaim asuransi, urusan perbankan seperti penutupan rekening atas nama almarhum, pembayaran pensiun janda/duda, pengurusan hak waris, perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan dan lain sebagainya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Tertibkan Data Kematian Penduduk Disdukcapil Gelar Sosialisasi Akta Kematian Di Kecamatan Wiradesa

Kajen, 11 Februari 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Sosialisasi tentang Akta Kematian pada Selasa (10/2) bertempat di Aula Kecamatan Wiradesa dihadiri para kepala desa/lurah dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Wiradesa
Tujuan sosialisasi untuk menertibkan data kematian penduduk, karena masih banyak data penduduk yang meninggal dunia tetapi tidak/belum dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk yang tersebut masih tercatat di Database Kependudukan.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menegaskan agar para kepala desa/lurah untuk segera melaporkan penduduk yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematian dan datanya dapat dihapus secara permanen.
Dalam sosialisasi tersebut Disdukcapil juga menyerahkan data penduduk yang telah meninggal dunia berdasarkan data coklit Pemilu 2024 milik KPU kepada pemerintah desa untuk diajukan akta kematiannya, karena Disdukcapil tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa adanya permohonan dari pihak keluarga/ahli waris atau dari Ketua RT setempat.
"Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, selain oleh pihak keluarga almarhum, permohonan akta kematian bisa diajukan oleh Ketua RT setempat", demikian jelas Ajid.
Data kematian penduduk yang valid nantinya juga bisa digunakan untuk perencanaan dan penganggaran program pembangunan, antara lain untuk alokasi penerima manfaat bantuan sosial dan pembiayaan jaminan kesehatan melalui BPJS PBI yang dibayarkan oleh Pemda.
Dengan tertibnya data kematian penduduk maka pembayaran premi BPJS segmen PBI dapat tepat sasaran dan bisa dialihkan alokasi/kuotanya kepada penduduk yang membutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.