• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Terjunkan Tim URC Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Kebonagung

Kajen, 30 Juli 2025
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya tanpa kecuali, termasuk kelompok rentan adminduk yang terkadang luput dari perhatian pemerintah karena tidak terdata dalam database kependudukan.
Memenuhi permohonan pemerintah desa dan pihak keluarga, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Rabu (30/7) ke Desa Kebonagung Kecamatan Kajen guna melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan adminduk yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas.
Jemput bola perekaman KTP-el ini merupakan salah satu bagian tugas Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya, agar penduduk tersebut mendapat akses pelayanan publik berupa jaminan pelayanan kesehatan dan sosial dari Pemerintah.


Disdukcapil Gelar Acara Forum Konsultasi Publik Tahun 2025

Kajen, 24 Juli 2025
Untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarkat serta stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menggelar acara Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (23/7) kemarin di Hotel Grand Dian Pekalongan.
Adapun fokus bahasan dalam FKP Tahun 2025 ini adalah Evaluasi Penerapan Pelayanan Online Sintren pada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang belum berjalan efektif dan penerapannya masih terbatas untuk kerja sama pelayanan bagi Pemerintah Desa, Fasilitas Kesehatan dan Lembaga PAUD di lingkungan Kemenag.
FKP ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Dalam FKP kali ini ada beberapa saran masukan dari peserta yang hadir antara lain dari unsur perangkat daerah, instansi vertikal LSM, Ormas, Perguruan Tinggi, dan perwakilan media/pers, dan stakeholder terkait lainnya guna perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Disdukcapil.
Saran masukan tersebut kemudian disepakati bersama dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk ditindaklanjuti oleh Disdukcapil selaku organisasi penyelenggara pelayanann publik sesuai dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan.

Disdukcapil Gelar Acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Kajen, 23 Juli 2025
Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong perangkat daerah, instansi/lembaga dan stake holder terkait dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (22/7) kemarin menggelar acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Hotel Grand Dian Pekalongan.
Sosialisasi yang mengusung tema Membangun Sinergitas Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut mengundang Narasumber dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Dwi Agung Kurniawan dan dihadiri pimpinan/pejabat/staf OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, unsur Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, instansi/lembaga dan stake holder terkait lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang hadir dan membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Disdukcapil dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pelayanan publik tidak dapat berjalan sendiri tetapi selalu bersinggungan dengan OPD dan instansi/lembaga penyelenggara pelayanan publik lainnya, untuk itu diperlukan koordinasi dan sinergitas agar pelayanan publik yang diselenggarakan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi harapan masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti hasil Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 yang merekomendasikan agar pelayanan publik yang diselenggarakan Disdukcapil dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat khususnya yang terkait program bantuan dari pemerintah dan layanan jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan.
Lebih lanjut Ajid mengharapkan agar dalam kegiatan ini informasi terkait peraturan perundang-undangan tentang adminduk dapat tersampaikan, serta menghasilkan kerja sama pelayanan ataupun pemanfaatan data kependudukan sehingga pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD, instansi/lembaga berjalan efektif dengan dapat dibukanya akses data kependudukan.

Disdukcapil Terjunkan Tim URC Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Rowokembu

Kajen, 9 Juli 2025
Hukum dan peraturan perundang-undangan telah menjamin bahwa ada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya tanpa kecuali.
Atas dasar itulah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Rabu (9/7) ke Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo guna melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan adminduk yang menderita gangguan jiwa.
Jemput bola perekaman KTP-el ini merupakan salah satu bagian tugas Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya, yang bertujuan agar penduduk tersebut dapat mengakses pelayanan publik berupa jaminan pelayanan kesehatan dan sosial dari Pemerintah.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.