• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni

Kajen, 12 Maret 2026
Negara menjamin setiap penduduk tercatat dalam database kependudukan tanpa memandang ras, agama, golongan, keadaan sosial ekonomi dan kondisi fisik mental, serta usia. Negara mencatat setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami setiap penduduk yang dilaporkan ke Disdukcapil untuk disimpan dalam Biodata Penduduk yang nantinya diturunkan dalam KK dan bisa diterbitkan dokumen kependudukan lainnya.
Tujuannya adalah agar penduduk tersebut dapat mengakses pelayanan publik serta pelayanan lainnya yang diberikan oleh negara melalui berbagai program pembangunan termasuk program bantuan sosial dan kesehatan.
Dari sinilah Disdukcapil hadir sebagai perwujudan Negara memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa kecuali agar setiap penduduk dapat terjamin hak-hak kewarganegaraannya melalui data kependudukan yang valid.
Salah satu pelayanan tersebut adalah pada Rabu (11/3) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan dengan gangguan jiwa dan lanjut usia di beberapa rumah penduduk di Kelurahan Kedungwuni Kecamatan Kedungwuni.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi

Kajen, 26 Februari 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (26/2) hadir di Desa Tegalsuruh Kecamatan Sragi melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa di 2 titik lokasi rumah penduduk untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut.
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Desa Dadirejo Kecamatan Tirto di RSUD Bendan

Kajen, 13 Februari 2026


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/2) kemarin memenuhi permintaan RSUD Bendan Pekalongan untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk Desa Dadirejo Kecamatan Tirto yang sedang dirawat di Rumah Sakit tersebut.

Datanglah Tim URC kesana dengan seperangkat alat rekam, melaksanakan "tugas negara" sesuai SOP agar penduduk tersebut memiliki dokumen kependudukan dan dapat mengakses pelayanan publik, karena memang menjadi bagian dari tugas dan fungsi dari Disdukcapil melayani masyarakat.

Semula Tim mengira yang mau direkam biometrik adalah orang tua yang, maaf, sudah tidak bisa apa-apa, setelah didatangi ternyata adalah seorang pemuda usia 18 tahun yang harus dirawat akibat mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak membawa identitas karena memang belum punya KTP-el. Sedangkan dokumen tersebut dibutuhkan pihak Rumah Sakit untuk data pasien sekaligus untuk data BPJS.

Dari kejadian ini seharusnya menjadi perhatian penduduk tersebut dan pihak orang tuanya bahwa dokumen KTP-el bagi Penduduk Wajib KTP-el itu penting, dan harus selalu dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. Agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini tidak repot harus mengurus terlebih dahulu dan sudah siap digunakan.

Yuk, Sobat Dukcapil khususnya Penduduk Wajib KTP-el yang belum perekaman, urus dokumen KTP-el nya agar bisa digunakan untuk akses pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya.

#disdukcapikkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Tertibkan Data Kematian Penduduk Disdukcapil Gelar Sosialisasi Akta Kematian Di Kecamatan Sragi

Kajen, 12 Februari 2026
Masih seputar tentang Akta Kematian, pada Kamis (12/2) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Sosialisasi Akta Kematian bertempat di Pendopo Kecamatan Sragi dihadiri para kepala desa/lurah dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Sragi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menertibkan data kematian penduduk, karena masih banyak data penduduk yang meninggal dunia tetapi tidak/belum dilaporkan ke Disdukcapil sehingga penduduk yang tersebut masih tercatat di Database Kependudukan.
Setelah sosialisasi ini diharapkan para kepala desa/lurah segera melaporkan penduduk yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematian dan datanya dapat dihapus secara permanen.
Dengan tertibnya data kematian penduduk maka pembayaran premi BPJS segmen PBI dapat tepat sasaran dan bisa dialihkan alokasi/kuotanya kepada penduduk yang membutuhkan.
Selain itu dokumen Akta Kematian nantinya juga bermanfaat bagi keluarga/ahli waris untuk berbagai keperluan antara lain klaim asuransi, urusan perbankan seperti penutupan rekening atas nama almarhum, pembayaran pensiun janda/duda, pengurusan hak waris, perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan dan lain sebagainya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.