• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Boyongan : Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan Wiradesa Pindah ke Gedung Baru Kecamatan Wiradesa di Waru Lor

Kajen, 10 Januari 2026
Dengan telah selesainya pembangunan gedung baru kantor Kecamatan Wiradesa, maka Tempat Pelayanan Dokumen Kependudukan (TPDK) Kecamatan Wiradesa pindah ke tempat baru yang berlokasi di Kantor Kecamatan Wiradesa Jalan Raya Waru Lor.
Proses pindah dan boyongan peralatan kerja dilakukan sejak Jum'at (9/1) kemarin. Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang mengawal langsung boyongan tersebut menyampaikan bahwa pelayanan adminduk sudah bisa dilayani di tempat baru mulai Senin depan.
Bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya yang tinggal di Kecamatan Wiradesa dan sekitarnya yang akan mengurus dokumen adminduk bisa datang ke tempat baru di Jalan Raya Waru Lor tepatnya di eks gedung Dinas Perkim LH Komplek Kawedanan Wiradesa.
#disdukapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Perekaman KTP-el Bagi Penduduk Rentan di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi

Kajen, 9 Januari 2026
Mengawali kegiatan tahun anggaran 2026, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (8/1) kemarin melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan ODGJ di 2 titik lokasi di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas fungsi Disdukcapil dalam pelayanan inklusif bagi penduduk rentan agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik guna mendapatkan bantuan sosial dan kesehatan dari pemerintah.
Bagi penduduk Kabupaten Pekalongan yang ingin mendapatkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el karena keterbatasan fisik, silakan bisa menghubungi call center melalui wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Perekaman KTP-el Bagi Penduduk Rentan di Desa Kesesi Kecamatan Kesesi

Kajen, 31 Desember 2025


Mungkin dalam benak bapak satu ini berkata, apa salahku sehingga aku diperlakukan seperti ini ?. Tanpa ia ketahui bahwa para petugas ini sebenarnya sedang menjalankan "tugas negara" untuk memenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara, tanpa memandang statusnya sebagai penduduk rentan ODGJ.

Ya, melalui Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan pemerintah desa setempat, negara hadir memberikan pelayanan inklusif berupa pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kesesi Kecamatan Kesesi pada penghujung tahun 2025, Rabu (31/12) agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan akses pelayanan publik sebagaimana penduduk pada umumnya.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Refleksi Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Disdukcapil Gelar Apel Pagi Terakhir Tahun 2025

Kajen, 31 Desember 2025


Sebaik apapun upaya yang telah dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik, tetapi pada akhirnya masyarakatlah yang memberikan penilaian. Banyak yang sudah dilakukan, tetapi kritik saran dan pengaduan masih saja ada yang disampaikan. Tetapi kritik saran dari masyarakat memang diperlukan. Sebab dalam penyelenggaraan kepemerintahan, pelayanan yang terbaik bagi masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya diberikan oleh penyelenggara pelayanan.

Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Isro'ie, S.Sos pada pelaksanaan Apel Pagi terakhir di tahun 2025 sebagai refleksi kegiatan pelayanan selama satu tahun. Sekaligus mengajak kepada seluruh pegawai berbenah dan mengevaluasi yang masih kurang agar pada pelaksanaan kegiatan tahun 2026 lebih baik dari tahun 2025.

Oleh karena itu awal 2026 akan ada penataan personil kembali sebagai dinamisasi organisasi untuk efektifitas pelayanan. Penataan personil tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman tetapi sebagai kebutuhan organisasi dan proses adaptasi terhadap perubahan sistem dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, juga diinformasikan tentang kebijakan baru dari Pusat dengan dirilisnya SIAK Terpusat Versi 12.3.0 dengan pengembangan menu pengajuan cetak KK Wajib KTP-el harus sudah perekaman. Artinya permohonan KK tidak dapat diterbitkan apabila dalam KK tersebut masih terdapat Wajib KTP-el (penduduk usia 17 tahun atau sudah menikah) yang belum melakukan perekaman KTP-el.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.