• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Gelar Rakor Persiapan Kerja Sama Pelayanan Adminduk dengan Kemenag

Kajen, 4 Juni 2025
Dalam rangka kerja sama fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik Roudhotul Athfal (RA), pada Rabu (4/6) bertempat di Aula Disdukcapil diadakan Rapat Koordinasi antara Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Pekalongan guna persiapan Bintek untuk para Admin RA yang direncanakan pada 12 Juni 2025 mendatang.
Kerja sama fasilitasi pelayanan yang dimaksud adalah validasi data dan penerbitan dokumen kependudukan bagi siswa didik pada RA berupa Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun jumlah potensi pelayanan sebanyak 8.013 (KIA), 53 (KK), 74 (Akta Kelahiran).
Hadir dalam kesempatan tersebut Moh. Irkham, S.Ag Kasi Pelayanan Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pekalongan yang menyampaikan bahwa dengan telah tervalidasinya data anak/siswa dalam KK dan dimilikinya dokumen Akta Kelahiran dan KIA, nantinya akan mempermudah proses input data siswa dalam EMIS (Education Management Information System) yang dikelola Kemenag, apalagi mulai tahun 2025 ini diberlakukan e-Ijazah atau ijazah digital bagi siswa madrasah untuk mempercepat distribusi ijazah dan menimalisir risiko pemalsuan. Untuk itu data siswa perlu sejak dini dilakukan validasi dan dimiliki supaya tidak terjadi permasalahan Residu e-Ijazah (data siswa yang tidak valid/belum lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan Dukcapil Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik RA ini akan bermanfaat untuk tertib administrasi kependudukan yang padan dengan EMIS khususnya bagi siswa agar tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) maupun menjelang kelulusan sekolah.
Lebih lanjut Ajid menambahkan, melalui kerja sama pelayanan ini, orang tua siswa tidak perlu datang ke tempat pelayanan karena akan difasilitasi oleh pihak sekolah dan Kemenag untuk diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Disdukcapil. Sekaligus menghimbau kepada orang tua siswa, apabila telah selesai melakukan update data kependudukan secara mandiri ke Disdukcapil, untuk segera melaporkan kepada Admin EMIS/Dapodik Sekolah untuk dilakukan pemadanan data.


Disdukcapil Berikan Materi Bintek Validasi Data Kependudukan Desa Krandon

Kajen, 28 Mei 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali memberikan Bintek Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan, kali ini giliran Desa Krandon yang dilaksanakan Selasa kemarin siang (27/5) bertempat di Balai Desa Krandon Kecamatan Kesesi.
Dengan telah dilaksanakannya bintek di Desa Krandon maka seluruh desa di Kecamatan Kesesi (kecuali Desa Kesesi) segera melaksanakan kegiatan pendataan/validasi ke rumah-rumah penduduk, yang tujuannya agar setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang akan diterbitkan oleh Disdukcapil berupa KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah, Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil dan penyelesaian data kependudukan bermasalah.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya tertib administrasi kependudukan sehingga setiap penduduk nantinya dapat mengakses pelayanan publik, dan pemerintah desa memiliki database kependudukan yang valid/mendekati valid, demikian kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam pengarahannya di hadapan peserta bintek.
Lebih lanjut Ajid menyampaikan bahwa kegiatan validasi ini sepenuhnya dibiayai oleh APBDes masing-masing desa, untuk itu Disdukcapil mengucapkan terima kasih atas inisiasi dan kerjasamanya semoga kegiatan Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan di Kecamatan Kesesi dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.

Disdukcapil Berikan Materi Bintek Validasi Data Kependudukan Desa Jagung dan Watugajah

Kajen, 27 Mei 2025
Selain belum dimilikinya dokumen kependudukan, terhambatnya akses pelayanan publik seringkali disebabkan oleh data bermasalah dalam dokumen kependudukan, antara lain adanya NIK ganda, perbedaan nama, tempat tanggal lahir antara dokumen satu dengan dokumen lainnya.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si pada Bintek Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan pada Senin (26/5) kemarin bertempat di Balai Desa Jagung pada siang hari dan Desa Watugajah pada malam harinya.
Bintek ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dasar-dasar adminduk dan tata cara validasi data kepada para peserta yang akan ditugaskan untuk melakukan pendataan dokumen ke rumah-rumah penduduk dalam rangka tertib administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil antara lain KK, KTP-el, KIA, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah datang, kutipan kedua akta pencatatan sipil dan penyelesaian data kependudukan bermasalah.
Lebih jauh Ajid menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan validasi data kependudukan ini, menjadi kesempatan berharga bagi warga untuk dapat memiliki semua dokumen kependudukan yang seharusnya dimiliki tanpa harus datang ke tempat pelayanan dan tanpa dipungut biaya/gratis.
Harapannya agar pemerintah desa dapat memiliki database kependudukan yang valid/mendekati valid dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya pelayanan bantuan agar penerimaannya tepat sasaran, dan penduduk dapat mengakses pelayanan publik, karena hampir semua program bantuan dan pelayanan publik sekarang menggunakan basis data NIK.
Turut hadir pula Camat Kesesi Fuadi Jaman AP yang berpesan agar petugas pendataan dapat melaksanakan tugas dengan baik, sesuai ketentuan aturan, menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan, amanah, dan fokus pada tugasnya agar kegiatan validasi data ini berjalan sukses sesuai tujuan yang ingin dicapai.


Disdukcapil Berikan Materi Bintek Validasi Data Kependudukan Desa Podosari

Kajen, 24 Mei 2025

Data kependudukan bermasalah dan tidak update seringkali menjadi kendala bagi penduduk dalam mendapatkan akses pelayanan publik yang berbasis NIK, hal ini dikarenakakan data kependudukan digunakan oleh berbagai lembaga dan stakeholder sehingga penduduk seharusnya selalu mengupdate ketika terjadi perubahan data. Demikian kata Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengawali materi Bintek Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan pada Jum'at (23/5) kemarin di Balai Desa Podosari Kecamatan Kesesi.
Bintek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tata cara pendataan/validasi dan dasar-dasar adminduk kepada para peserta yang nantinya akan ditugaskan untuk melakukan validasi data kependudukan ke rumah-rumah penduduk dalam rangka tertib administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil antara lain KK, KTP-el, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perpindahan Penduduk, Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil, dan penyelesaian data bermasalah.
Harapannya dengan adanya kegiatan validasi data ini pemerintah desa dapat menghasilkan database kependudukan yang valid/mendekati valid dan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang dapat digunakan sebagai dasar pelayanan bantuan pemerintah dan akses pelayanan publik.
Turut hadir pula Camat Kesesi Fuadi Jaman AP yang berpesan kepada peserta bintek sebagai petugas pendataan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan data, bekerja sesuai ketentuan aturan, sesuai dengan target jumlah yang harus didata dan sesuai target waktu yang ditetapkan.


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.