Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Perekaman KTP-el Bagi Penduduk Rentan di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi
- Capil
- Berita
- Hits: 19



Kajen, 31 Desember 2025
Mungkin dalam benak bapak satu ini berkata, apa salahku sehingga aku diperlakukan seperti ini ?. Tanpa ia ketahui bahwa para petugas ini sebenarnya sedang menjalankan "tugas negara" untuk memenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara, tanpa memandang statusnya sebagai penduduk rentan ODGJ.
Ya, melalui Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan pemerintah desa setempat, negara hadir memberikan pelayanan inklusif berupa pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kesesi Kecamatan Kesesi pada penghujung tahun 2025, Rabu (31/12) agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan akses pelayanan publik sebagaimana penduduk pada umumnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Kajen, 31 Desember 2025
Sebaik apapun upaya yang telah dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik, tetapi pada akhirnya masyarakatlah yang memberikan penilaian. Banyak yang sudah dilakukan, tetapi kritik saran dan pengaduan masih saja ada yang disampaikan. Tetapi kritik saran dari masyarakat memang diperlukan. Sebab dalam penyelenggaraan kepemerintahan, pelayanan yang terbaik bagi masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya diberikan oleh penyelenggara pelayanan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Isro'ie, S.Sos pada pelaksanaan Apel Pagi terakhir di tahun 2025 sebagai refleksi kegiatan pelayanan selama satu tahun. Sekaligus mengajak kepada seluruh pegawai berbenah dan mengevaluasi yang masih kurang agar pada pelaksanaan kegiatan tahun 2026 lebih baik dari tahun 2025.
Oleh karena itu awal 2026 akan ada penataan personil kembali sebagai dinamisasi organisasi untuk efektifitas pelayanan. Penataan personil tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman tetapi sebagai kebutuhan organisasi dan proses adaptasi terhadap perubahan sistem dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, juga diinformasikan tentang kebijakan baru dari Pusat dengan dirilisnya SIAK Terpusat Versi 12.3.0 dengan pengembangan menu pengajuan cetak KK Wajib KTP-el harus sudah perekaman. Artinya permohonan KK tidak dapat diterbitkan apabila dalam KK tersebut masih terdapat Wajib KTP-el (penduduk usia 17 tahun atau sudah menikah) yang belum melakukan perekaman KTP-el.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes



