• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan Desa Coprayan Kecamatan Buaran di RSI Pekajangan

Kajen, 17 April 2026
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah. Selain sebagai identitas resmi, KTP-el berfungsi sebagai syarat untuk dapat mengakses pelayanan publik.
Namun belum semua penduduk Wajib KTP-el memiliki dokumen KTP-el karena berbagai hal, kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk, keterbatasan akses ke tempat pelayanan, kurang masifnya upaya pemerintah memenuhi target kepemilikan dokumen kependudukan, dan faktor teknis lainnya. Sehingga saat dibutuhkan, dokumen penting tersebut belum tersedia.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (16/4) kemarin melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan Desa Coprayan Kecamatan Buaran yang sedang dirawat di RSI Pekajangan karena penduduk tersebut belum memiliki KTP-el.
Sedangkan dokumen KTP-el nya diperlukan untuk data pasien dan untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Yuk, tertib Adminduk. Miliki dokumen kependudukan mu sebelum dibutuhkan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan Di Desa Karangrejo dan Desa Karyomukti Kecamatan Kesesi

Kajen, 16 April 2026


Kewajiban negara dalam mencatat identitas kependudukan adalah amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan, pengakuan status hukum dan pemenuhan hak sipil setiap warga negara.

Pemerintah melalui Disdukcapil melakukan pendaftaran dan pencatatan sipil kepada setiap penduduk tanpa kecuali, termasuk kepada penduduk rentan disabilitas dan lanjut usia. Khusus untuk penduduk rentan ini, Disdukcapil memberi pelayanan inklusif melalui jemput bola pelayanan adminduk ke rumah-rumah penduduk atau tempat lain dimana penduduk tersebut berada.

Pada Rabu (15/4) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el di 3 titik lokasi di Desa Karangrejo dan Desa Karyomukti Kecamatan Kesesi.

Perekaman KTP-el ini dilakukan agar penduduk rentan tersebut memiliki dokumen KTP-el yang nantinya dapat digunakan untuk akses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran di RSUD Kraton

Kajen, 14 April 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali mengadakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan warga Desa Pakumbulan Kecamatan Buaran yang sedang dirawat di Ruang ICU RSUD Kraton pada Selasa (18/4) hari ini.
Perekaman KTP-el ini atas permintaan Kepala Desa Pakumbulan karena penduduk tersebut belum memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el, sedangkan datanya dibutuhkan untuk Data Pasien Rumah Sakit dan untuk keperluan administrasi dalam rangka mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Yuk, tertibkan administrasi kependudukan, lakukan perekaman KTP-el bagi Wajib KTP-el yang belum punya KTP-el, agar saat dibutuhkan telah siap sedia.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Kebonsari KEcamatan Karangdadap

Kajen, 10 April 2026


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (9/4) kemarin mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di 2 titik lokasi di Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap didampingi oleh Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) setempat.

Pelayanan inklusif ini merupakan bagian dari tugas fungsi Disdukcapil agar setiap penduduk rentan Wajib KTP-el memiliki dokumen kependudukan. Diduga masih banyak penduduk rentan ODGJ lainnya yang belum memiliki dokumen kependudukan karena keterbatasan akses perekaman KTP-el tidak bisa datang ke tempat pelayanan.

Melalui kegiatan jemput bola ini Pemerintah menjamin hak-hak kewarganegaraannya sebagaimana yang diterima oleh penduduk pada umumnya agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik yang dibutuhkan khususnya pelayanan kesehatan dan bantuan sosial.


© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.