Disdukcapil Adakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan Desa Coprayan Kecamatan Buaran di RSI Pekajangan
- Capil
- Berita
- Hits: 42



Kajen, 16 April 2026
Kewajiban negara dalam mencatat identitas kependudukan adalah amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan, pengakuan status hukum dan pemenuhan hak sipil setiap warga negara.
Pemerintah melalui Disdukcapil melakukan pendaftaran dan pencatatan sipil kepada setiap penduduk tanpa kecuali, termasuk kepada penduduk rentan disabilitas dan lanjut usia. Khusus untuk penduduk rentan ini, Disdukcapil memberi pelayanan inklusif melalui jemput bola pelayanan adminduk ke rumah-rumah penduduk atau tempat lain dimana penduduk tersebut berada.
Pada Rabu (15/4) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el di 3 titik lokasi di Desa Karangrejo dan Desa Karyomukti Kecamatan Kesesi.
Perekaman KTP-el ini dilakukan agar penduduk rentan tersebut memiliki dokumen KTP-el yang nantinya dapat digunakan untuk akses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Kajen, 10 April 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (9/4) kemarin mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di 2 titik lokasi di Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap didampingi oleh Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) setempat.
Pelayanan inklusif ini merupakan bagian dari tugas fungsi Disdukcapil agar setiap penduduk rentan Wajib KTP-el memiliki dokumen kependudukan. Diduga masih banyak penduduk rentan ODGJ lainnya yang belum memiliki dokumen kependudukan karena keterbatasan akses perekaman KTP-el tidak bisa datang ke tempat pelayanan.
Melalui kegiatan jemput bola ini Pemerintah menjamin hak-hak kewarganegaraannya sebagaimana yang diterima oleh penduduk pada umumnya agar yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan publik yang dibutuhkan khususnya pelayanan kesehatan dan bantuan sosial.