slot gacor scatter hitam gacor88 888slot crazy time https://event.itats.ac.id/ gacor88 http://36.91.222.100:8000/ crazy time gacor88 slot gacor slot gacor Disdukcapil
  • +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

FAQ

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

1.

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan buka pelayanan jam berapa ?

 

Pendaftaran : Senin – Kamis jam 08.00 – 14.00, Jum’at jam 08.00 – 10.30, Pelayanan : Senin – Kamis jam 08.00 – 16.00, Jum’at jam 08.00 – 11.30.

Selama pemohon datang di jam pendaftaran tersebut maka akan dilayani oleh petugas sampai selesai.

 

 

2.

Apakah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan ada pelayanan online ?

 

Ada, pelayanan online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau melalui aplikasi Sintren, silakan bisa aktivasi akun Sintren melalui link  https://layananonline-sintren.pekalongankab.go.id   

 

 

3.

Bagaimana caranya untuk melakukan aktivasi IKD ?

 

Silahkan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Google Play Store atau App Store, kemudian untuk aktivasinya silakan hubungi petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan yang ada di dinas, kecamatan, Mall Pelayanan Publik, atau bisa melalui Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) di desa setempat, dengan membawa fotokopi KK 1 lembar.

 

 

4.

Informasi persyaratan mengurus dokumen adminduk bisa dilihat dimana ?

 

Informasi semua jenis pelayanan silakan buka menu Informasi pada Standar Pelayanan di website ini. Klik DISINI.

 

 

5.

Bagaimana jika KTP-el hilang/rusak, apakah harus perekaman ulang atau cukup cetak ulang saja ?

 

Jika KTP-el hilang dapat mengajukan permohonan cetak ulang KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa fotokopi KK 1 lembar dan asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Jika KTP-el rusak maka membawa fotokopi KK 1 lembar dan asli KTP-el yang telah rusak untuk ditukar dengan yang baru. KTP-el akan dicetakkan dan langsung jadi (bisa ditunggu).

 

 

6.

Bisakah penduduk luar Kabupaten Pekalongan melakukan cetak ulang KTP-el yang hilang/rusak ?

 

Bisa, untuk penduduk luar Kabupaten Pekalongan, jika KTP-el hilang dapat mengajukan permohonan cetak ulang KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dengan membawa fotokopi KK 1 lembar dan asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Jika KTP-el rusak maka membawa fotokopi KK 1 lembar dan asli KTP-el yang rusak.

 

 

7.

Bisakah penduduk luar Kabupaten Pekalongan melakukan perekaman KTP-el di Kabupaten Pekalongan ?

 

Bisa, jika ada penduduk Wajib KTP-el luar Kabupaten Pekalongan yang belum melakukan perekaman KTP-el, dapat melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau tempat pelayanan kecamatan  dengan membawa fotocopy KK 1 lembar.

 

 

8.

Bagaimana jika KTP-el tidak terbaca di bank ?

 

Untuk KTP-el yang tidak bisa terbaca atau tidak dikenali di bank dengan menggunakan alat pembaca (Card Reader), silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan proses pengecekan maupun aktivasi KTP-el.

 

 

9.

Bagaimana jika NIK/KK tidak dikenali di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/BPN/lembaga lainnya ?

 

Untuk NIK pada KTP-el/KK yang tidak bisa dikenali atau ada data yang tidak sesuai di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/BPN/lembaga lainnya, silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan atau bisa menghubungi Nomor Layanan Pengaduan 0852 9349 9722 untuk dilakukan proses pengecekan maupun aktivasi NIK.

 

 

10.

Bagaimana jika ingin melakukan perubahan data di KK ?

 

Untuk melakukan perubahan data di KK silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dengan melampirkan bukti dukung perubahan yang diinginkan, misalnya perubahan :

Tingkat Pendidikan : Fotokopi Ijazah terakhir

Status Perkawinan : Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Akta Kematian

Golongan Darah     : Surat Keterangan Golongan Darah

 

 

11.

Apakah penduduk luar Kabupaten Pekalongan dapat melakukan perubahan data pada KTP-el/KK ?

 

Tidak bisa, untuk penduduk dengan KTP-el luar Kabupaten Pekalongan jika ingin melakukan perubahan data baik di KTP-el/KK  harus menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan daerah domisili di KTP-el/KK.

 

 

12.

Bagaimana proses untuk pindah penduduk keluar dari Kabupaten Pekalongan ?

 

Untuk proses pindah penduduk ke luar Kabupaten Pekalongan silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dengan melampirkan fotokopi KK 1 lembar.

 

 

13.

Bagaimana proses pindah penduduk datang ke Kabupaten Pekalongan ?

 

Untuk proses pindah penduduk datang ke Kabupaten Pekalongan silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dengan melampirkan fotokopi KK 1 lembar, Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal dan asli KTP-el.

 

 

14.

Bagaimana jika ada keluarga usia 17 tahun/lebih yang sakit dan opname di Rumah Sakit tetapi belum pernah melakukan perekaman KTP-el ?

 

Silakan hubungi pihak Rumah Sakit untuk menginformasikan melalui Nomor Layanan Pengaduan 0852 9349 9722, Tim Unit Reaksi Cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan akan segera mendatangi pasien ke Rumah Sakit untuk melakukan perekaman KTP-el.

 

 

15.

Untuk perekaman KTP-el pemula apa harus datang ke kantor Dinas di Kajen ?

 

Penduduk Wajib KTP-el (telah berusia 17 tahun, atau sudah kawin/pernah kawin) bisa melakukan perekaman di tempat pelayanan kecamatan yang terdekat dengan domisili/sekolah/tempat kerja, dengan membawa fotokopi KK 1 lembar, tidak harus perekaman di Dinas. Untuk penduduk yang masih berusia 16 tahun juga bisa melakukan perekaman, tetapi KTP-el nya baru bisa dicetak setelah yang bersangkutan genap berusia 17 tahun.

 

 

16.

Jika karena ada halangan bekerja/sekolah/kuliah/mondok, untuk mengurus dokumen adminduk apakah bisa diwakilkan ?

 

Sebaiknya diurus sendiri, tetapi jika tidak bisa meninggalkan tempat kerja/sekolah/kampus/pondok, bisa diwakilkan dengan membawa asli Surat Kuasa bermaterai Rp10.000, jika yang mewakilkan adalah anggota keluarga dalam satu KK tidak perlu Surat Kuasa. Surat Kuasa (F-1.07) bisa didownload di website ini pada menu Formulir. Klik DISINI.

 

 

17.

Jika tidak ada keluarga atau orang lain untuk mewakili mengurus dokumen adminduk, kemana harus minta bantuan ?

 

Silakan hubungi Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) di desa setempat untuk memfasilitasi/menguruskan dokumen adminduk tanpa Surat Kuasa, atau bisa melalui pelayanan online Sintren, atau bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

 

18.

Jika ingin dikunjungi Tim Jemput Bola untuk perekaman KTP-el bagi warga lanjut usia/disabilitas/orang berkebutuhan khusus, bagaimana prosedurnya ?

 

Silakan hubungi pihak Pemerintah Desa/Kelurahan/Panti Jompo/Panti Rehabilitasi Sosial untuk mengajukan permohonan tertulis ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, kemudian fotokan surat tersebut ke Nomor Layanan Pengaduan 085293499722. Tim Jemput Bola akan mendatangi lokasi untuk melakukan perekaman KTP-el.

 

 


© Copyright 2024 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.