
Kajen, 4 Februari 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut. Pada Rabu (4/2) Disdukcapil kembali mendatangi rumah-rumah penduduk di 4 lokasi guna melakukan perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan lanjut usia dan orang dengan gangguan jiwa di Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni.
Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

