• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Akta Kelahiran Terlambat adalah akta kelahiran yang dibuat lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan pelaporan kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Dalam beberapa kasus ada seseorang yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran, sehingga pada saat dibutuhkan untuk persyaratan pembuatan paspor karena mau umroh, baru 'kebyek' mengurus di Disdukcapil karena waktu terbatas.

Persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran Terlambat sama dengan akta tidak terlambat, namun karena baru diajukan sehingga ada beberapa persyaratan yang tidak bisa dipenuhi, contohnya Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/fasilitas kesehatan. Tetapi diberikan jalan keluar, sebagai gantinya, pemohon bisa menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran dan 2 orang saksi dari pihak keluarga dan pemerintah desa. Tidak perlu Pengantar RT/RW.

Lalu apakah bisa dikenai denda ? Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bisa dikenai denda yang besarannya selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Namun untuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan keterlambatan pelaporan kelahiran sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tidak dikenai denda administratif.

Meskipun tidak dikenai denda, yang belum punya akta kelahiran yuk segera buat, supaya pada saat dibutuhkan sudah siap. Siapa tahu tiba-tiba mendapat panggilan Allah untuk datang ke Tanah Suci. Aamiin...

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Buka Layanan Online Melalui Sintren

Kajen, 19 Oktober 2025
Kabar gembira buat penduduk Kabupaten Pekalongan, sekarang sudah ada layanan adminduk secara online melalui aplikasi berbasis web yang diberi nama Sintren.
Jenis pelayanan :
✔️ Biodata Penduduk
✔️ KK Baru
✔️ KK Perubahan Elemen Data
✔️ KK Hilang/Rusak
✔️ KTP Elektronik
✔️ Kartu Identitas Anak (KIA)
✔️ Surat Pindah
✔️ Surat Kedatangan
✔️ Akta Kelahiran
✔️ Akta Kematian
✔️ Akta Perkawinan
✔️ Akta Perceraian
✔️ Pengaduan
Yuk daftar akun dulu melalui link :
Info selengkapnya hubungi call center kami di https://wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan

Kajen, 13 Oktober 2025
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam database kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan inklusif bagi penduduk rentan (disabilitas, orang sakit, lanjut usia dan ODGJ) dengan melakukan Jemput Bola Perekaman KTP-el, agar penduduk tersebut memiliki dokumen KTP-el dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

Fasilitasi Pelayanan Adminduk oleh PPAD Menjangkau Seluruh Pelosok Desa

Kajen, 12 Oktober 2025
Bagi penduduk Kabupaten Pekalongan khususnya yang tinggal jauh dari tempat pelayanan atau yang berada di luar daerah dan tidak mau repot mengurus dokumen adminduk, tidak perlu khawatir karena ada Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) yang siap membantu memfasilitasi pengurusan dokumen adminduk ke Disdukcapil.
Manfaat bagi penduduk:
✔️ tidak meninggalkan pekerjaan
✔️ hemat waktu dan biaya
✔️ semua persyaratan diuruskan
✔️ dokumen yang sudah jadi dikirimkan
✔️ tidak dipungut biaya (gratis)
✔️ keamanan data kependudukan
✔️ dokumen jadi dijamin asli
Silakan hubungi PPAD yang ada di pemerintah desa masing-masing
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.