• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
AYO REKAM KTP-EL

Libur telah tiba !! Ayo Sobat Muda... manfaatkan libur sekolah mu dengan Perekaman KTP-el. Datang ke Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau Tempat Pelayanan Adminduk di Kecamatan masing-masing.

Dengan KTP-el nantinya kamu bisa bikin SIM, ndaftar kuliah, nglamar kerja, nglanjutin perjalanan hidup dan songsong masa depan yang cerah...

Syaratnya bawa fotokopi KK dan sudah 17 tahun. Buat kamu yang masih 16 tahun juga boleh (tapi hanya bisa dilayani di Disdukcapil Kajen).

#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes


KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Permendagri Nomor 2/2016 menegaskan tujuan penerbitan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sebelum diberlakukannya aturan ini belum ada identitas resmi bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang berlaku seluruh Indonesia. Yang ada adalah Kartu Pelajar, Kartu Pramuka atau Kartu OSIS yang berlaku terbatas di lembaga masing-masing. Sehingga dapat dikatakan KIA adalah selayaknya KTP-el bagi orang dewasa.
Di dalam KIA antara lain memuat elemen data anak meliputi nama, NIK, jenis kelamin, golongan darah, tempat tanggal lahir, nomor KK, nomor akta kelahiran, nama kepala keluarga, alamat tempat tinggal, serta dilengkapi QR Code yang berisi data anak.
Manfaat KIA
KIA memiliki banyak manfaat :
 - sebagai identitas resmi/bukti diri anak yang diakui oleh negara,
 - mempermudah akses pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi,
 - mencegah perdagangan anak dan perlindungan hukum.
Masa berlaku KIA :
 - 5 tahun, bagi anak usia 0-5 tahun
 - 17 tahun kurang 1 hari, bagi anak usia di atas 5 tahun.
Bapak Ibu yang bijak, yuk lengkapi data diri anak dengan KIA untuk masa depan anak dan kemudahan pelayanan publik.
#dukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

KTP ELEKTRONIK (KTP-EL)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan berlaku seluruh Indonesia, memiliki chip yang berisi data biometrik (foto wajah, scan retina, sidik jari dan tanda tangan), serta NIK yang terintegrasi dengan Database Kependudukan Nasional.

Undang-undang Nomor 24/2013 menegaskan setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el dan wajib dibawa kemanapun khususnya saat bepergian. KTP-el ini berlaku seumur hidup, meskipun untuk cetakan lama masih mencantumkan tanggal masa berlaku, tidak perlu diperpanjang/cetak ulang kecuali rusak/hilang atau terdapat perubahan elemen data.

Manfaat KTP-el

KTP-el memiliki banyak manfaat, antara lain untuk:
- akses pelayanan publik bidang sosial, kesehatan, pendidikan, dan transportasi,
- persyaratan melamar pekerjaan/perikatan perjanjian/kontrak kerja,
- urusan perbankan dan asuransi,
- urusan keimigrasian dan hukum,
- persyaratan mendapatkan SIM,
- persyaratan kepemilikan aset (properti, kendaraan, tanah, dan surat-surat berharga),
- persyaratan hak pilih dalam Pemilu,
- persyaratan membuat dokumen kependudukan lainnya,
- dan masih banyak manfaat lainnya.

Untuk mendapatkan KTP-el ini setiap Penduduk Wajib KTP-el harus melakukan perekaman biometrik di Disdukcapil dan tempat pelayanan adminduk yang ada di kecamatan, Mal Pelayanan Publik atau tempat lain saat ada pelayanan jemput bola.

Dokumen KTP-el akan diterbitkan/dicetak dalam waktu 24 jam sejak perekaman karena memerlukan proses penunggalan data di Pusat. Sedangkan untuk cetak ulang, dapat diproses langsung jadi dan bisa ditunggu dengan catatan tidak ada gangguan jaringan dengan Database Kependudukan (SIAK).

#disdukcapil kabupaten pekalongan
#semua jadi beres


AKTA KEMATIAN

Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai bukti legal atas meninggalnya seseorang. Dengan meninggalnya almarhum maka KTP-el nya sudah tidak berlaku karena KTP-el berlaku hanya seumur hidup.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24/2013 dan Permendagri Nomor 108/2019, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh keluarga almarhum/ahli waris ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Manfaat Akta Kematian
Akta Kematian menjadi bukti hukum otentik dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk mengurus :
 - klaim asuransi,
 - pembagian hak waris,
 - perbankan (pencairan simpanan dan penghentian kewajiban pembayaran kredit sesuai akad),
 - pembayaran tunjangan kematian,
 - persyaratan SK Pensiun Janda/Duda,
 - peralihan hak/balik nama sertifikat,
 - penghentian kewajiban iuran BPJS Kesehatan,
 - persyaratan permohonan dokumen kependudukan (Perubahan Elemen Data pada KK, perubahan status perkawinan bagi janda/duda, dsb),
 - dan urusan administrasi lainnya.
Bagaimana jika terlambat lapor?
Jika peristiwa kematian sudah lama dan data kependudukan almarhum sudah tidak ada dalam Database Kependudukan (SIAK), maka diperlukan Penetapan Pengadilan. Berdasarkan Penetapan Pengadilan tersebut Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kematian.
Yuk segera urus Akta Kematian almarhum sebelum terlambat, karena manfaatnya begitu banyak. Jangan menunggu saat dibutuhkan.
#disdukcapikabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.