• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PINDAH KELUAR

Mengajukan permohonan pindah keluar dari Kabupaten Pekalongan itu mudah dan gratis. Yang bilang sulit dan berbelit itu mungkin malas saja dan terpengaruh oleh pihak lain agar pengurusannya dikuasakan dan tentu bayar jasa.
Pemohon cukup datang langsung ke tempat pelayanan atau bisa lewat online Sintren dengan mengisi Formulir Permohonan Pindah (F1.03) dan dilampiri KK. Jika pindah nya karena menikah atau karena cerai maka melampirkan buku nikah atau akta cerai.
Jika anggota keluarga yang pindah hanya anak (tidak bersama orang tuanya) maka melampirkan surat kuasa pengasuhan anak dan kesediaan untuk ditumpangi KK nya dari wali yang akan mengasuh anak tersebut.
Lalu bagaimana jika permohonan pindah nya diajukan ketika pemohon sudah tinggal di daerah tujuan?
Gampang. Regulasi dan sistem adminduk telah memberikan keleluasaan dan kemudahan. Pemohon cukup datang langsung ke Disdukcapil setempat di daerah tujuan untuk minta difasilitasi pindahnya. Tidak perlu mudik ke Pekalongan.Lengkapi persyaratannya dan mengisi Formulir Permohonan Pindah (F1.03).
Selanjutnya sistem yang bekerja. Disdukcapil daerah tujuan berkirim surat Pengantar Permohonan SKPWNI ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan disertai persyaratan melalui aplikasi e-office.
Kemudian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memprosesnya dengan menerbitkan SKPWNI ke Disdukcapil daerah tujuan melalui e-office. Dokumen SKPWNI tersebut juga akan dikirim ke pemohon melalui email untuk diproses kedatangan dan diterbitkan KK baru di Disdukcapil daerah tujuan.
Yuk urus sendiri dokumen adminduk.
Mudah, aman dan gratis.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.