
Disdukcapil sering menerima pengaduan dari warga Kabupaten Pekalongan : Akta Kelahiran saya hilang apakah saya bisa minta salinan nya ?
Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian) dapat diterbitkan kembali apabila akta tersebut hilang atau rusak.
Penerbitan kembali Akta Pencatatan Sipil tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2024.
Persyaratan
Jika akta tersebut hilang lampirkan fotokopi KK, asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan fotokopi aktanya jika masih menyimpan fotokopi arsipnya untuk memudahkan pencarian register akta pencatatan sipil.
Jika rusak karena sobek, terkena noda minyak/tinta, dimakan rayap, atau dicoret-coret sendiri, lampirkan fotokopi KK dan asli kutipan akta yang rusak tersebut.
Lalu bagaimana jika akta pencatatan sipil tersebut dulu diterbitkan oleh Disdukcapil daerah lain? Akta pencatatan sipil akan diterbitkan kembali oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sesuai dengan domisili dalam KK, tetapi perlu keabsahan dari Disdukcapil daerah lain yang menerbitkan. Disdukcapil Kabupaten Pekalongan terlebih dahulu akan memintakan keabsahan tersebut sebagai dasar penerbitan kembali akta pencatatan sipilnya.
Jika asli akta pencatatan sipil dikuasai (dipegang/ditahan sebagai jaminan) pihak lain, maka sebagai dasar penerbitan kembali nya perlu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh Pemohon dan oleh 2 orang saksi.
Jadi, tidak perlu khawatir, dokumen kutipan akta pencatatan sipil tersebut tetap dapat dimiliki untuk persyaratan dokumen adminduk lainnya atau akses pelayanan publik (melanjutkan studi, melamar pekerjaan, urusan imigrasi, hak waris, dsb).
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

