• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Permendagri Nomor 2/2016 menegaskan tujuan penerbitan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sebelum diberlakukannya aturan ini belum ada identitas resmi bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang berlaku seluruh Indonesia. Yang ada adalah Kartu Pelajar, Kartu Pramuka atau Kartu OSIS yang berlaku terbatas di lembaga masing-masing. Sehingga dapat dikatakan KIA adalah selayaknya KTP-el bagi orang dewasa.
Di dalam KIA antara lain memuat elemen data anak meliputi nama, NIK, jenis kelamin, golongan darah, tempat tanggal lahir, nomor KK, nomor akta kelahiran, nama kepala keluarga, alamat tempat tinggal, serta dilengkapi QR Code yang berisi data anak.
Manfaat KIA
KIA memiliki banyak manfaat :
 - sebagai identitas resmi/bukti diri anak yang diakui oleh negara,
 - mempermudah akses pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi,
 - mencegah perdagangan anak dan perlindungan hukum.
Masa berlaku KIA :
 - 5 tahun, bagi anak usia 0-5 tahun
 - 17 tahun kurang 1 hari, bagi anak usia di atas 5 tahun.
Bapak Ibu yang bijak, yuk lengkapi data diri anak dengan KIA untuk masa depan anak dan kemudahan pelayanan publik.
#dukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.