
Bagi penduduk Kabupaten Pekalongan yang mau pindah keluar ke daerah lain dan saat ini sudah bertempat tinggal di daerah tujuan pindah, bisa mengajukan permohonan pindah nya di Disdukcapil daerah tujuan tanpa harus mudik ke Pekalongan.
Cukup datang saja ke Disdukcapil daerah tujuan membawa fotokopi KK dan asli Formulir Permohonan Pindah (F1.03), untuk difasilitasi dengan Pengantar Permohonan SKPWNI.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

