
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai bukti legal atas meninggalnya seseorang. Dengan meninggalnya almarhum maka KTP-el nya sudah tidak berlaku karena KTP-el berlaku hanya seumur hidup.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24/2013 dan Permendagri Nomor 108/2019, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh keluarga almarhum/ahli waris ke Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Manfaat Akta Kematian
Akta Kematian menjadi bukti hukum otentik dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, antara lain untuk mengurus :
- klaim asuransi,
- pembagian hak waris,
- perbankan (pencairan simpanan dan penghentian kewajiban pembayaran kredit sesuai akad),
- pembayaran tunjangan kematian,
- persyaratan SK Pensiun Janda/Duda,
- peralihan hak/balik nama sertifikat,
- penghentian kewajiban iuran BPJS Kesehatan,
- persyaratan permohonan dokumen kependudukan (Perubahan Elemen Data pada KK, perubahan status perkawinan bagi janda/duda, dsb),
- dan urusan administrasi lainnya.
Bagaimana jika terlambat lapor?
Jika peristiwa kematian sudah lama dan data kependudukan almarhum sudah tidak ada dalam Database Kependudukan (SIAK), maka diperlukan Penetapan Pengadilan. Berdasarkan Penetapan Pengadilan tersebut Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kematian.
Yuk segera urus Akta Kematian almarhum sebelum terlambat, karena manfaatnya begitu banyak. Jangan menunggu saat dibutuhkan.
#disdukcapikabupatenpekalongan
#semuajadiberes

