• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pindah Datang

Pindah Datang (Kedatangan) adalah proses administrasi kepindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia yang bertujuan untuk memperbarui data kependudukan dan mendapatkan dokumen resmi berupa Kartu Keluarga (KK) di alamat tujuan, serta memastikan hak atas layanan publik tetap terpenuhi di tempat tinggal yang baru.

Proses yang harus dilakukan oleh penduduk yang pindah adalah melaporkan kedatangannya dengan menyerahkan asli KK dan asli Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Disdukcapil, atau tempat pelayanan adminduk (bisa di kecamatan wilayah tujuan atau bisa di Mal Pelayanan Publik) untuk diterbitkan KK baru.

SKPWNI ini diperoleh saat mengajukan Pindah Keluar yang berfungsi sebagai semacam surat lolosan agar data penduduk tersebut tetap akurat dan terdata di wilayah tujuan pindah.

Setelah KK baru terbit maka proses selanjutnya adalah melakukan pembaruan/cetak ulang KTP-el dengan melampirkan fotokopi KK baru dan asli KTP-el lama untuk dicabut dan diganti dengan KTP-el baru. Mudah 'kan ?

#disdukcapil kabupaten pekalongan
#semua jadi beres


© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.