• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Berikan Materi Bintek Validasi Data Kependudukan Desa Karyomukti dan Kwasen

Kajen, 8 Mei 2025
Melanjutkan bintek sebelumnya, pada Rabu (7/5) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memberikan materi Bintek Validasi Data dan Kepemlikan Dokumen Kependudukan di Balai Desa Karyomukti pada siang hari dan di Balai Desa Kwasen Kecamatan Kesesi pada malam harinya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan tata cara pendataan/validasi dan pentingnya dokumen kependudukan bagi setiap penduduk karena dengan adanya dokumen tersbebut dapat mengakses pelayanan publik.
Tujuan diadakannya bintek adalah memberikan bekal pengetahuan dasar-dasar adminduk kepada para peserta yang akan ditugaskan untuk melakukan pendataan/validasi dokumen ke rumah-rumah penduduk dalam rangka tertib administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan.
Kegiatan validasi data dan kepemilikan dokumen kependudukan ini diharapkan pemerintah desa dapat menghasilkan database kependudukan di tingkat desa yang valid/mendekati valid dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya pelayanan bantuan bagi penerima manfaat yang tepat sasaran karena hampir semua program bantuan dan pelayanan publik sekarang menggunakan basis data NIK.
Turut hadir pula Camat Kesesi Fuadi Jaman AP yang memberikan semangat kepada peserta bintek sebagai petugas pendataan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, sesuai ketentuan aturan, sesuai dengan target jumlah yang harus didata dan sesuai target waktu yang ditetapkan.

Disdukcapil Berikan Materi Bintek Validasi Data Kependudukan Desa Karangrejo

Kajen, 6 Mei 2025
Guna tertib administrasi kepemilikan dokumen kependudukan, pemerintah desa di seluruh Kecamatan Kesesi dalam waktu dekat akan mengadakan program Validasi Data dan Kepemlikan Dokumen Kependudukan. Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pendataan ke rumah-rumah warga mengenai dokumen kependudukan yang telah dimiliki dan yang seharusnya dimiliki sesuai kondisi yang sebenarnya, yang diharapkan akan menghasilkan database kependudukan di tingkat desa yang valid/mendekati valid.
Sebagai persiapannya adalah diadakan bintek pada Senin (5/5) jam 19.30 WIB bertempat di Balai Desa Karangrejo bagi petugas yang nantinya akan diterjunkan dalam pendataan, verivikasi, penghimpunan dokumen pendukung dan pengajuan ke petugas Disdukcapil untuk selanjutnya diterbitkan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengarahannya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan apresiasi diadakannya program ini karena baru Kecamatan Kesesi yang memiliki inisiatif untuk dilakukannya validasi data kependudukan. Lebih lanjut Ajid menegaskan pentingnya dokumen kependudukan bagi warga sebagai dasar untuk mendapatkan akses pelayanan publik, karena hampir semua program bantuan dan pelayanan publik sekarang menggunakan basis data NIK.
Dalam acara tersebut turut hadir pula Camat Kesesi Fuadi Jaman AP yang dalam sambutannya mengharapkan agar petugas yan telah ditunjuk di dalam SK Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dengan baik, mempedomani ketentuannya dan amanah agar program ini dapat berjalan sukses sesuai jadwal yang disusun.


Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Berikan Kompensasi Pelayanan

Kajen, 6 Mei 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Call Center Pengaduan di Nomor 0852-9349-9722 pada Senin 5 Mei 2025 jam 13.37 WIB, dalam waktu kurang 24 jam Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Senin 5 Mei 2025 jam 17.26 WIB kemarin memberikan kompensasi pelayanan berupa pengiriman langsung dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran ke rumah pemohon atas nama Ibu Zumrotun yang beralamat di Desa Pekiringan Alit RT. 08 RW. 04 Kecamatan Kajen.
Sebelumnya Ibu Zumrotun mengaku mengajukan permohonan pada akhir 2022, namun sampai dengan aduan disampaikan, baru menyadari belum menerima dokumen kependudukan yang diajukan. Padahal dokumen tersebut saat ini sedang dibutuhkan.
Terkait hal tersebut, telah dijelaskan oleh petugas Disdukcapil kepada Ibu Zumrotun bahwa sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan semestinya dokumen tersebut telah selesai diterbitkan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari sejak permohonan diajukan. Namun demikian karena pada saat proses tersebut, terjadi mutasi/rolling petugas pelayanan loket 7. Pada saat transisi tersebut tidak termonitor dengan baik dengan serah terima pekerjaan dari petugas lama ke petugas yang baru.
Oleh karena itu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengirimkan dokumen tersebut ke rumah Ibu Zumrotun dan diterima langsung oleh yang bersangkutan, disertai permohonan maaf atas pelayanan yang tidak sesuai Standar Pelayanan.

Disdukcapil Adakan Rakor Persiapan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini

Kajen, 25 April 2025
Dilatarbelakangi oleh masih banyaknya anak usia dini yang belum memiliki dokumen kependudukan, pada Jum'at (25/4) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Rakor Persiapan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini dengan mengundang pejabat dan staf Dindikbud dan Kemenag Kabupaten Pekalongan bertempat di Aula Disdukcapil.
Dalam pengarahannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menegaskan pentingnya koordinasi dengan para stakeholder guna meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka bersama-sama mendukung program pemerintah khususnya di bidang pendidikan, serta mengharapkan agar kegiatan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak usia dini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berkelanjutan.
Teknis pelaksanaan kegiatan akan dimulai dari penandatangan perjanjian kerja sama, pembentukan tim admin kabupaten dan lembaga PAUD di masing-masing instansi pembina (Dindikbud : 835, Kemenag 109), bintek bagi petugas admin, pendataan, pengajuan permohonan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN, dan penerbitan dokumen berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK yang telah terupdate. Pendataan tersebut meliputi pula data NIK anak yang tidak valid/bermasalah.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah anak usia dini memiliki dokumen kependudukan yang valid guna mendapatkan akses pelayanan publik di bidang pendidikan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan PKH Pendidikan bagi penerima manfaat yang memenuhi persyaratan, serta untuk keperluan mendaftar sekolah pada jenjang berikutnya. Bagi lembaga PAUD, dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut akan mempermudah dalam proses administrasi pada Dapodik/EMIS. Sebagai catatan, anak usia dini yang belum memiliki NIK atau NIK tidak valid maka risikonya adalah anak/siswa tersebut tidak terdaftar dalam Dapodik/EMIS.
Sedangkan bagi pemerintah daerah, kegiatan Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Anak Usia Dini tersebut diharapkan dapat meningkatkan persentase cakupan dan tertib administrasi kepemilikan dokumen kependudukan, serta dapat meningkatkan persentase Angka Partisipasi Kasar (APK) yang menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan.

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.