Kajen, 20 Mei 2025
Data bermasalah dalam dokumen kependudukan seringkali menjadi hambatan bagi penduduk dalam mendapatkan pelayanan publik, meskipun selalu diupayakan untuk diminimalisir namun masih banyak penduduk yang melaporkan data bermasalah dalam dokumen kependudukan, antara lain adanya perbedaan nama, NIK, tanggal lahir, nama orang tua, dan lain sebagainya. Sedangkan pelayanan yang berbasis NIK mensyaratkan data kependudukan yang sama antara dokumen satu dengan dokumen lainnya.

Demikian kata Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengawali materi Bintek Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kepedudukan yang diadakan di Balai Desa Kwigaran pada Senin siang (19/5) dan di Balai Desa Sidosari pada malam harinya.
Kegiatan Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kepedudukan ini bertujuan untuk tertib administrasi kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya bagi penduduk Desa Kwigaran dan Desa Sidosari dan penduduk Kecamatan Kesesi pada umumnya. Selain itu juga untuk memvalidkan data kependudukan agar nantinya penduduk tidak mengalami hambatan dalam pelayanan publik maupun untuk keperluan lainnya misalnya untuk keperluan pendidikan, melamar pekerjaan, pernikahan, ibadah haji/umroh.

Bintek bagi petugas validasi data ini diikuti oleh para kader desa, RT/RW, dan perangkat desa/kepala dusun yang nantinya akan berkunjung ke rumah-rumah penduduk sesuai dengan jumlah Kepala Keluarga yang ada dalam rangka penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil.
Camat Kesesi Fuadi Jaman AP yang juga hadir dalam acara tersebut berpesan agar peserta bintek dapat melaksanakan tugas dengan baik, sesuai ketentuan aturan, serta menjaga kerahasiaan data agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, agar nantinya kegiatan validasi data ini berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana yang telah disepakati bersama.