Kajen, 27 Mei 2025
Selain belum dimilikinya dokumen kependudukan, terhambatnya akses pelayanan publik seringkali disebabkan oleh data bermasalah dalam dokumen kependudukan, antara lain adanya NIK ganda, perbedaan nama, tempat tanggal lahir antara dokumen satu dengan dokumen lainnya.

Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si pada Bintek Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan pada Senin (26/5) kemarin bertempat di Balai Desa Jagung pada siang hari dan Desa Watugajah pada malam harinya.
Bintek ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dasar-dasar adminduk dan tata cara validasi data kepada para peserta yang akan ditugaskan untuk melakukan pendataan dokumen ke rumah-rumah penduduk dalam rangka tertib administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil antara lain KK, KTP-el, KIA, akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah datang, kutipan kedua akta pencatatan sipil dan penyelesaian data kependudukan bermasalah.

Lebih jauh Ajid menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan validasi data kependudukan ini, menjadi kesempatan berharga bagi warga untuk dapat memiliki semua dokumen kependudukan yang seharusnya dimiliki tanpa harus datang ke tempat pelayanan dan tanpa dipungut biaya/gratis.
Harapannya agar pemerintah desa dapat memiliki database kependudukan yang valid/mendekati valid dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya pelayanan bantuan agar penerimaannya tepat sasaran, dan penduduk dapat mengakses pelayanan publik, karena hampir semua program bantuan dan pelayanan publik sekarang menggunakan basis data NIK.
Turut hadir pula Camat Kesesi Fuadi Jaman AP yang berpesan agar petugas pendataan dapat melaksanakan tugas dengan baik, sesuai ketentuan aturan, menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan, amanah, dan fokus pada tugasnya agar kegiatan validasi data ini berjalan sukses sesuai tujuan yang ingin dicapai.