Kajen, 16 Mei 2025
Tugas Disdukcapil tidak hanya mencetak KK, KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya saja, tetapi terkait pula dengan penyajian data kependudukan sebagai bahan penyusunan berbagai laporan antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), digunakan sebagai bahan kebijakan program pemerintah, dan digunakan stakeholder terkait lainnya dalam pelaksanaan kegiatan. Untuk itu diperlukan data yang valid agar laporan tersebut benar dan program pemerintah serta pelaksanaan kegiatan pembangunan tepat sasaran.

Demikian beberapa hal yang disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam Bintek Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan pada Jum'at (16/5) bertempat di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Kesesi Fuadi Jaman AP, dan Kepala Desa Sukorejo beserta jajarannya.

Sebelum melaksanakan kegiatan validasi data ke rumah-rumah penduduk, peserta bintek yang terdiri dari para kader desa diberikan bekal pengetahuan tata cara validasi/pendataan dokumen kependudukan, agar nantinya desa memiliki database penduduk yang valid/mendekati valid dan semua penduduk Desa Sukorejo mendapatkan dokumen kependudukan yang seharusnya dimiliki antara lain KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah, dan data-data kependudukan bermasalah dapat terselesaikan.

Rencananya kegiatan Validasi Data dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan yang dibiayai dari masing-masing APBDes ini akan dilaksanakan secara serentak di semua desa yang ada di Kecamatan Kesesi mulai awal Juni 2025. Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sadar administrasi kependudukan.