• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Jalin Kerja Sama Pelayanan Adminduk "Pandu Ceria" dengan Kemenag

Kajen, 12 Juni 2025
Bertambahnya jumlah penduduk maka volume pelayanan pun semakin meningkat, jika tidak diimbangi dengan terobosan pelayanan supaya efektif, dapat dipastikan target kinerja pelayanan Disdukcapil tidak akan tercapai. Demikian beberapa hal yang disampaikan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam acara Launching dan Penandatangan Kerja Sama Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama untuk Madrasah/RA (Pandu Ceria) di Aula Kemenag Kamis (12/6) pagi tadi.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Dr. Drs. Ahmad Farid, M.Si beserta jajarannya, yang menyampaikan bahwa urusan yang ditangani Kemenag semakin kompleks, tidak hanya dalam hal ibadah saja tapi hampir semua aktifitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, pendidikan yang terkait dengan agama disitu Kemenag hadir sebagai bagian dari tugas Pemerintah untuk rakyat. Sehingga Kemenag harus menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk salah satunya adalah Disdukcapil.
Beberapa permasalahan yang melatar belakangi perlunya kerja sama pelayanan terpadu ini adalah masih adanya siswa di sekolah/madrasah yang terkendala datanya dalam EMIS yang tidak lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan karena perbedaan atau kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, data orang tua, dan lain sebagainya. Bahkan ada anak yang ketika daftar Roudhotul Atfal (RA) belum memiliki NIK.
Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, data siswa perlu sejak dini ditertibkan. Hasil (outputs) dari kerja sama pelayanan ini adalah diterbitkannya dokumen akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa RA yang belum memiliki, sekaligus penyelesaian data kependudukan bermasalah, sehingga manfaatnya (outcomes) tertib administrasi ketika masuk MI dan jenjang lebih tinggi tidak ada kendala data dalam EMIS maupun dalam e-Ijasah.
 
Setelah penandatangan kerja sama, acara dilanjutkan Bintek Dasar-dasar Adminduk dan Teknis Pelayanan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN yang dimiliki Disdukcapil bagi Admin RA dari 109 RA seluruh Kabupaten Pekalongan di bawah pembinaan Kemenag.
Siswa RA yang akan dibuatkan akta kelahiran, KK dan KIA diajukan oleh Admin RA melalui input data di SINTREN dari RA masing-masing. Setelah diproses oleh Disdukcapil menjadi dokumen, dapat dicetak sendiri oleh Admin RA yaitu yang berupa KK dan akta kelahiran, sedangkan KIA akan dikirim melalui Kemenag.

Setelah Terpisah 42 Tahun Warga Negara Belanda Bertemu Ibu Kandungnya di Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap

Kajen, 11 Juni 2025
Adalah Desiree (43 th), seorang perempuan warga negara Belanda datang jauh dari tempat tinggalnya di Leiden, Belanda ke Indonesia tepatnya di Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, guna mencari keberadaan ibu kandungnya yang bernama Casriyah setelah terpisah selama 42 tahun.
Ketika datang ke Disdukcapil pada Selasa (10/6) Desiree yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini menceritakan yang secara singkatnya keterpisahan itu berawal dari saat dirinya belum genap berusia 1 tahun, diadopsi oleh keluarga Belanda dari sebuah panti sosial di Jakarta pada tahun 1983.
Sepeninggal kedua orang tua angkatnya beberapa tahun lalu, Desiree berupaya mencari keberadaan ibu kandungnya yang praktis belum pernah ia jumpai dalam dunia nyata, dengan berbekal surat putusan adopsi anak dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 1983 dan dokumen lainnya.
Berdasarkan penelusuran data di Disdukcapil, ditemukan 2 nama Casriyah di Desa Logandeng, salah satunya mirip dengan wajahnya, saat ditunjukkan foto wanita tersebut, Desiree sempat berlinang air mata bahagia, meskipun belum yakin benar bahwa itu ibu kandungnya tetapi terbesit harapan dapat bertemu. "In Sha Allah..." katanya.
Setelah berkoordinasi sana-sini, akhirnya Desiree dijemput oleh Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) Logandeng untuk dipertemukan dengan Casriyah yang diduga kuat adalah ibu kandungnya, karena berdasarkan latar belakang masa lalunya Casriyah yang satu ini pernah tinggal di Jakarta sekitar tahun 1980-an.
Saat keduanya dipertemukan di kediaman Kepala Desa Logandeng, ada momen yang mengharukan. Casriyah yang diperlihatkan foto bayi Desiree, mengenali dan meyakini bahwa Desiree adalah anaknya yang ia titipkan di sebuah panti pada tahun 1982 karena alasan ekonomi waktu itu.
Dari sini kita tahu bahwa dokumen kependudukan itu penting, dan cinta kasih antara anak dan ibu kandung, tak lekang oleh waktu dan jarak yang memisahkan.
Terima kasih kepada Pemerintah Desa Logandeng dan semua pihak yang telah membantu.

Cetak KTP-el Sekarang Bisa di Kecamatan Terdekat

Kajen, 5 Juni 2025
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mulai 2 Juni 2025 kemarin menambah tempat pelayanan cetak KTP-el di 4 kecamatan yaitu Doro, Kedungwuni, Wiradesa, dan Sragi, menyusul Paninggaran yang telah lebih dulu membuka pelayanan cetak KTP-el sejak 8 Oktober 2024. Sehingga saat ini untuk cetak KTP-el tersebar di 6 wilayah yaitu 5 kecamatan dan 1 di kantor induk Disdukcapil di Kajen.
Dengan adanya penambahan tempat pelayanan tersebut maka penduduk Kabupaten Pekalongan dapat menghemat waktu dan biaya transportasi karena cetak KTP-el tersebut bisa di tempat pelayanan terdekat, langsung jadi hari itu juga dan bisa ditunggu. Kedepannya, Disdukcapil akan terus mengupayakan untuk menambah peralatan cetak KTP-el lagi secara bertahap sehingga diharapkan nantinya tiap kecamatan memiliki alat cetak KTP-el sendiri.
Sejak dilaunching kemarin, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan yang mengajukan cetak KTP-el sebanyak 993 orang dengan rincian : Doro 39, Kedungwuni 72, Wiradesa 95, Paninggaran 30, dan Kajen (Dinas) 718 orang. Yang meliputi cetak KTP-el bagi wajib KTP-el pemula, karena perubahan elemen data kependudukan, karena hilang/rusak.
Syarat pelayanan cetak di wilayah kecamatan adalah penduduk yang bersangkutan/tidak diwakilkan, apabila tidak bisa datang langsung maka dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam 1 KK. Kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mengurus KTP-el itu mudah, cepat, tidak berbelit dan tak perlu mengeluarkan biaya (gratis).

Disdukcapil Gelar Rakor Persiapan Kerja Sama Pelayanan Adminduk dengan Kemenag

Kajen, 4 Juni 2025
Dalam rangka kerja sama fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik Roudhotul Athfal (RA), pada Rabu (4/6) bertempat di Aula Disdukcapil diadakan Rapat Koordinasi antara Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Pekalongan guna persiapan Bintek untuk para Admin RA yang direncanakan pada 12 Juni 2025 mendatang.
Kerja sama fasilitasi pelayanan yang dimaksud adalah validasi data dan penerbitan dokumen kependudukan bagi siswa didik pada RA berupa Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun jumlah potensi pelayanan sebanyak 8.013 (KIA), 53 (KK), 74 (Akta Kelahiran).
Hadir dalam kesempatan tersebut Moh. Irkham, S.Ag Kasi Pelayanan Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pekalongan yang menyampaikan bahwa dengan telah tervalidasinya data anak/siswa dalam KK dan dimilikinya dokumen Akta Kelahiran dan KIA, nantinya akan mempermudah proses input data siswa dalam EMIS (Education Management Information System) yang dikelola Kemenag, apalagi mulai tahun 2025 ini diberlakukan e-Ijazah atau ijazah digital bagi siswa madrasah untuk mempercepat distribusi ijazah dan menimalisir risiko pemalsuan. Untuk itu data siswa perlu sejak dini dilakukan validasi dan dimiliki supaya tidak terjadi permasalahan Residu e-Ijazah (data siswa yang tidak valid/belum lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan Dukcapil Kemendagri).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan bagi siswa didik RA ini akan bermanfaat untuk tertib administrasi kependudukan yang padan dengan EMIS khususnya bagi siswa agar tidak terjadi kendala pada saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) maupun menjelang kelulusan sekolah.
Lebih lanjut Ajid menambahkan, melalui kerja sama pelayanan ini, orang tua siswa tidak perlu datang ke tempat pelayanan karena akan difasilitasi oleh pihak sekolah dan Kemenag untuk diterbitkan dokumen kependudukannya oleh Disdukcapil. Sekaligus menghimbau kepada orang tua siswa, apabila telah selesai melakukan update data kependudukan secara mandiri ke Disdukcapil, untuk segera melaporkan kepada Admin EMIS/Dapodik Sekolah untuk dilakukan pemadanan data.


© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.