• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil menerima Kunjungan Kerja Tata Kelola Kearsipan dari Disdukcapil Kabupaten Belitung

Kajen, 31 Oktober 2022

Tata kelola arsip yang efisien dan efektif akan membawa dampak positif bagi suatu unit kerja, dimana salah satu tugas negara adalah memastikan arsip negara dapat terlindungi dan terselamatkan untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka perbaikan tata kelola kearsipan tersebut, R. Harison - Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung beserta rombongan pada hari Senin (31/10) mengadakan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan diterima secara langsung oleh Kepala Disdukcapil, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM bertempat di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, dan Novita Dianasari, A.Md selaku Arsiparis.

R. Harison menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui sekaligus meniru apa yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sudah dikenal memiliki prestasi di bidang tata kelola kearsipan. Lebih lanjut, R. Harison dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini tata kelola kearsipan di Disdukcapil Kabupaten Belitung belum berjalan maksimal karena selain belum tersedia anggaran untuk pengelolaan arsip, juga belum memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.

 Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang atas kunjungan kerja dari Disdukcapil Kabupaten Belitung serta mempersilahkan untuk mengamati, meniru, dan memodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Kabupaten Belitung. Lebih lanjut, Ajid menyampaikan bahwa “kunjungan kerja ini akan lebih baik jika dimaknai sebagai sharing antar Disdukcapil, bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan kearsipan dan pelayanan masyarakat pada umumnya, mengingat kondisi antar Disdukcapil tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing dari sisi kinerjanya”.

 Sedangkan pencapaian yang sudah dilakukan dalam hal pengelolaan kearsipan, Ajid menambahkan bahwa Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memperoleh penghargaan Peringkat I dalam ajang Penilaian Audit Kearsipan Internal Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dengan nilai 88,33 (kategori Memuaskan), dan saat ini Arsiparisnya sedang maju mengikuti Kompetisi Pemilihan Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tentu saja tidak lepas dari peran pembinaan kearsipan yang dilakukan secara intensif oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan.

“Tentunya prestasi tersebut patut dibanggakan mengingat selama ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tidak memiliki anggaran khusus untuk pengelolaan kearsipan, sedangkan sebagai penyelenggara pelayanan publik, setiap hari selalu memproduksi arsip yang jumlahnya cukup banyak, antara lain berupa dokumen administrasi kependudukan yang harus selalu dijaga, diselamatkan dan dipelihara. Ini menjadi tantangan ke depan karena untuk mengelola arsip diperlukan penanganan khusus agar arsip tersebut mudah ditemukan kembali dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan pelayanan masyarakat maupun untuk kepentingan lainnya yang berkaitan dengan hukum. ” demikian tegas Ajid.

 

 

-o0o-


Pelayanan Masyarakat Tidak Dibatasi Kuota

Kajen, 11 Oktober 2022

Pelayanan masyarakat di Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mulai kemarin (10-10-2022) tidak dibatasi kuota. Masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan nomor antrian. Selama datang ke Disdukcapil saat jam pelayanan (Senin-Kamis : 08.00-12.00, Jumat : 08.00-10.30 WIB) akan dilayani sampai dengan selesai.

Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si saat acara Staff Meeting pada Senin, 10-10-2022 seusai jam pelayanan.

Selain itu, Kepala Disdukcapil menekankan pentingnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat dengan menempatkan posisi seolah sebagai yang dilayani. "Jika masyarakat senang kita juga merasakan senang. Di era tranfaransi dan akuntabilitas ini, kita tidak perlu alergi terhadap kritik. Dengan adanya kritikan masyarakat tersebut kita menjadi tahu ada yang belum beres dengan kinerja kita. Dan ini menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk selalu melakukan perbaikan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Perlunya dibuat kanal aduan dan media sosial adalah sebagai jembatan informasi dan komunikasi dengan masyarakat. Pedomani aturan, tingkatkan koordinasi, dan samakan persepsi untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. " tegas Ajid.

Tanpa pembatasan kuota, pelayanan pada Selasa 10-10-2022 kemarin berjalan lancar dan pemohon terakhir selesai dilayani pada jam 13.14 WIB. Berdasarkan info grafis pelayanan dari jam 08.00 - 16.00 WIB tercatat sejumlah 1.261 telah dokumen diterbitkan.


Disdukcapil adakan Roadshow Aktivasi Digital Id bagi ASN

Kajen, 30 September 2022

Sebagai tindak lanjut Pencanangan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital Id) bagi ASN oleh Bupati Pekalongan pada tanggal 25 Agustus 2022, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan roadshow Aktivasi Digital Id bagi ASN Kabupaten Pekalongan ke seluruh OPD. Pada pelaksanaan Aktivasi Digital Id hari Kamis 29 September 2022, mendapat sambutan antusias dari para ASN di DPU dan Inspektorat dan berhasil teraktivasi sebanyak 131 ASN. 

Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 8 September 2022 dan direncanakan selesai pada tanggal 21 Oktober 2022 tersebut merupakan arahan Sekda Kabupaten Pekalongan melalui surat yang diedarkan sebelumnya guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

Digital Id merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang penyelenggaraannya terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Secara teknis, tahapan dalam aktivasi Digital Id antara lain download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore, atau melalui link https ://bit.lyl/digitalid_2022, mengisi NIK dan alamat email aktif, melakukan foto selfie untuk verifikasi, dan terakhir scan QR-Code melalui petugas Disdukcapil. 

Mochamad Anggoro, SH, MM selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa salah satu tujuan penerapan Digital Id adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan identitas kependudukan digital melalui autentikasi guna mencegah kebocoran dan pemalsuan data. “Dari segi keamanan data, Digital Id dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, artinya dokumen yang dibuka tidak dapat di-screenshot sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu QR code yang dibagikan juga selalu berubah, hanya berlaku 90 detik, sehingga lebih aman, serta untuk mengakses data pun kita harus menggunakan PIN” terang Anggoro.

 Ditambahkan Anggoro, aktivasi Digital Id saat ini diprioritaskan untuk para ASN yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Pekalongan, namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi dipersilahkan datang ke Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan atau ke kantor Disdukcapil di Kajen, disediakan loket khusus yaitu Loket 9. Untuk ASN yang bertugas di OPD Kecamatan, UPT dan unit kerja yang ada di wilayah kecamatan seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah dilayani oleh petugas Disdukcapil yang ada di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan masing-masing.

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.