• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil adakan PKS Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan  dengan Pemerintah Desa se Kecamatan Wonopringgo

Kajen, 28 September 2022

Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan yang menjangkau lebih banyak masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Kepala Desa se Kecamatan Wonopringgo yang difasilitasi oleh Camat Wonopringgo Tuti Haryati, S.STP, M.Si bertempat di Aula Kecamatan Wonopringgo pada Rabu, 28 September 2022. 

Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan program layanan terintegrasi administrasi kependudukan antara Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan Pemerintah Desa yang secara teknis pelaksanannya dilakukan oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) dan petugas khusus Disdukcapil yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatan kualitas pelayanan, mempermudah prosedur pelayanan, mencegah adanya gratifikasi/pungutan liar, serta mencegah terjadinya praktek percaloan/jasa perantara. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan yang meliputi penerbitan Biodata, Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah Datang/Keluar. Seluruh persyaratan dokumen pendukung akan dibawa dan diurus sepenuhnya oleh PPAD ke kantor Disdukcapil melalui Loket Kerja Sama (Loket 4) yang memang dibuka khusus untuk para PPAD dan pihak-pihak lain yang sudah mengadakan PKS dengan Disdukcapil, sehingga lebih praktis, mudah, cepat, efisien dan efektif serta gratis. 

Program layanan fasilitasi ini merupakan pengembangan dari inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 kecamatan, dan secara bertahap nantinya akan diimplementasikan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan, sehingga dari sisi kinerja pelayanan diharapkan dengan berjalannya program ini dapat meningkatkan target cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan. 

Tuti Haryati, S.STP, M.Si selaku Camat Wonopringgo mengaku senang dengan telah ditandatanganinya PKS Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena dengan adanya PKS ini dapat mendukung kegiatan-kegiatan lainnya di Kecamatan Wonopringgo dalam hal pelayanan masyarakat, serta mendorong kepada masyarakat untuk lebih peduli dan tertib administrasi dokumen kependudukannya sendiri.

 

-o0o-


Disdukcapil Serahterimakan KTP Elektronik bagi Siswa SMA Negeri 1 Kedungwuni

Kajen, 8 September 2022

Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan KTP Elektronik bagi Penduduk Wajib KTP, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan gencar melaksanakan kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik ke SMA/SMK di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pada Rabu, 7 September 2022 kemarin telah diserahterimakan KTP Elektronik secara simbolis sejumlah 66 keping kepada siswa SMA Negeri 1 Kedungwuni yang diwakili oleh Khusnil Amri, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.

 

Penyerahan KTP Elektronik tersebut merupakan hasil kegiatan jemput bola yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selama 3 hari pada tanggal 16, 18 dan 19 Agustus 2022 yang lalu, dimana dalam kegiatan tersebut telah dilakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa yang memenuhi persyaratan sebanyak 137 siswa, 66 siswa diantaranya telah berusia 17 tahun pada saat perekaman sehingga dapat diterbitkan KTP Elektronik, sedangkan sisanya sebanyak 71 siswa penerbitan KTP Elektroniknya menunggu setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun.

 

Secara terpisah Kepala SMA Negeri 1 Kedungwuni, Indah Muslichatun, M.Pd melalui Sri Bekti, S.Pd, M.Si selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengaku senang dengan adanya kegiatan jemput bola perekaman KTP ini dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena siswa tidak perlu ijin meninggalkan pelajaran untuk mengurus KTP Elektronik ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, dan tentunya sangat bermanfaat bagi siswa yang nantinya dapat dupergunakan untuk keperluan pembuatan SIM maupun persiapan untuk melanjutkan jenjang studi.

 

Mochamad Anggoro, SH selaku Kabid Pelayanan Pendafataran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang memimpin kegiatan jemput bola tersebut menyampaikan bahwa secara aturan memang diperbolehkan perekaman KTP Elektronik dilakukan kepada penduduk/siswa yang pada saat perekaman baru berusia 16 tahun, sehingga memudahkan yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik pada saatnya nanti telah berusia 17 tahun tinggal mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik ke Disdukcapil. Selain itu kegiatan jemput bola ini dapat mempercepat capaian target kinerja cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Untuk itu kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik masih akan berlanjut ke SMA/SMK lainnya.

 

 

-o0o-


Apel Pagi dengan Kadisdukcapil Baru

Selasa, 30 Agustus 2022
Ada yang spesial apel pagi hari ini karena langsung dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang baru yaitu Bapak Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Kedungwuni.
Diawali perkenalan singkat, kemudian beliau berpesan agar selalu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga kekompakan karena Disdukcapil melaksanakan fungsi pelayanan publik, yang merupakan tugas mulia.
Sebagai kepala dinas baru, beliau minta dukungan kepada seluruh pegawai agar nantinya dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya.

Bupati Pekalongan mencanangkan Penerapan Digital Id bagi ASN

Kajen, 25 Agustus 2022

Guna menyesuaikan dinamika kebutuhan atas pelayanan administrasi kependudukan yang didukung sistem digital, Bupati Pekalongan mencanangkan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital Id) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandai dengan penandatangan piagam dukungan pada Kamis, 25 Agustus 2022 di sela-sela acara Pembukaan Pekan Raya Kajen 2022 yang bertepatan dengan ulang tahun Hari Jadi Kabupaten Pekalongan yang ke-400. Hadir pada kesempatan tersebut para unsur Forkopimda, dan Kepala OPD serta disaksikan oleh masyarakat yang berkunjung ke Stand Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. 

Penerapan Digital Id tersebut menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, yang dilaksanakan secara bertahap. 

Digital Id adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. 

Digital Id berfungsi untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas yang bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. 

Digital Id nantinya akan diterapkan kepada seluruh penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik, namun pada saat ini tahapannya adalah untuk para ASN. Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut Bupati Pekalongan mengajak seluruh ASN untuk melakukan aktivasi Digital Id dalam handphone masing-masing karena di dalam aplikasi Digital Id tersebut selain dokumen kependudukan juga terdapat fitur-fitur lainnya yang dapat digunakan dalam rangka memperoleh pelayanan publik. Kedepannya Digital Id akan terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga memiliki lebih banyak manfaat bagi penggunanya.

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.