Kajen, 20 Maret 2023
Melanjutkan penyelenggaraan bintek sebelumnya, pada Senin (20/3) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Bintek bagi Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) Tahap 3 yang diikuti oleh 40 peserta terdiri dari 24 peserta dari Kecamatan Kajen, 15 peserta dari Kecamatan Karanganyar, dan 1 peserta dari Kecamatan Sragi. Materi bintek yang diselenggarakan di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tersebut meliputi Dasar-dasar Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, serta Arah Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa.
PPAD dibentuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan kepala desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan masyarakat yang salah satu tugasnya adalah melakukan identifikasi, verifikasi dan fasilitasi permohonan dokumen kependudukan, bertanggungjawab membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di desa, serta diberikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan proses administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan tetap ditangani oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan arahan kepada peserta bintek untuk mengikuti seluruh materi yang diberikan agar nantinya ketika bertugas melayani masyarakat dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik, mengerti aturan main dan dasar hukum atas setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat, minimal ada gambaran tentang administrasi kependudukan dan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Selain tugas pelayanan, PPAD diharapkan juga dapat berperan aktif dalam membantu kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan di desanya, misalnya dalam rangka persiapan Pemilu 2024, dengan masih adanya data penduduk yang meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih berdasarkan hasil coklit KPU maka PPAD dapat mengusulkan kepada kepala desa untuk diajukan permohonan akta kematian ke Disdukcapil. “Apabila ada kesulitan dalam pelaksanaan tugas agar dikonsultasikan kepada petugas Disdukcapil baik yang ada di kabupaten maupun di kecamatan, atau dapat disampaikan melalui grup WhatsAp sehingga PPAD tidak perlu berkecil hati karena Disdukcapil akan sepenuhnya membantu atas permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas,” demikian tambah Ajid.
Dengan telah selesainya bintek tersebut maka seluruh desa/kelurahan yang ada di 19 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan telah memiliki PPAD yang nantinya akan bertugas melayani masyarakat dalam memfasilitasi permohonan dokumen kependudukan di desanya masing-masing. Diharapkan dengan kehadiran PPAD, dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil. Masyarakat tidak perlu datang ke tempat pelayanan di Disdukcapil atau unit pelayanan adminduk kecamatan, karena semuanya akan difasilitasi oleh PPAD dengan menguruskan permohonan tersebut secara gratis untuk diproses oleh Disdukcapil.
Setelah ditandatanganinya Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen tanggung jawab dalam tugas yang akan dilaksanakan, PPAD yang mengikuti bintek kali ini akan segera melaksanakan tugasnya mulai 27 Maret 2023.
-o0o-