Kajen, 23 Februari 2023
Menyikapi permasalahan administrasi kependudukan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan mobilitas penduduk, dan tingginya ekspektasi masyarakat akan pelayanan yang berkualitas, diperlukan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik lagi. Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menjawab tantangan tersebut dan memandang perlu adanya pelayanan yang menjangkau seluruh pelosok masyarakat sampai ke tingkat desa mengingat luasnya wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Pekalongan. Salah satu caranya adalah dengan membentuk Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD), yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di desanya serta meringankan beban masyarakat utamanya biaya transportasi, karena pelayanan yang diberikan PPAD tidak dipungut biaya.
PPAD dibentuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan kepala desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa, yang salah satu tugasnya adalah melakukan identifikasi, verifikasi dan fasilitasi permohonan dokumen kependudukan, bertanggungjawab membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di desa, serta diberikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan proses administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan tetap ditangani oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Sebagai tindak lanjut PKS yang telah dilakukan sebelumnya, pada hari Kamis (23/02) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Bintek Administrasi Kependudukan kepada 35 (tiga puluh lima) PPAD yang berasal dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sragi, Buaran dan Wonokerto. Bintek tersebut merupakan Bintek Tahap I dari 3 (tiga) tahap yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2023, yang meliputi materi Dasar-dasar Administrasi Kependudukan, Arah Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Adapun metode pembelajaran meliputi ceramah dan tanya jawab, diskusi kelompok, dan studi kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan arahan agar peserta Bintek dapat mengikuti dengan baik setiap materi yang disampaikan oleh para trainer karena nantinya materi tersebut merupakan bekal ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAD, dengan harapan materi tersebut dapat diserap dengan baik, minimal ada gambaran tentang administrasi kependudukan dan tata kelola pelayanan kepada masyarakat, karena nantinya pasti akan banyak dijumpai kasus-kasus administrasi kependudukan yang memerlukan solusi agar hak-hak kewarganegaraan pemohon dapat terjamin dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ada kesulitan dalam pelaksanaan tugas agar disampaikan kepada petugas Disdukcapil baik yang ada di kabupaten maupun di kecamatan, atau dapat disampaikan melalui grup WhatsAp agar dibahas bersama-sama.
Dengan telah diberikannya Bintek Administrasi Kependudukan yang ditandai dengan diterimanya sertifikat, maka para PPAD yang selesai mengikuti Bintek akan segera melaksanakan tugasnya sebagai PPAD mulai 1 Maret 2023. Namun guna menjaga integritas dalam melaksanakan tugas, PPAD wajib menandatangani Pakta Integritas terlebih dahulu sebagai bentuk komitmen tanggung jawab dalam tugas yang akan dilaksanakan yang harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
-o0o-