• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Perkuat Fungsi PPAD Disdukcapil Gelar Rakor Adminduk di Kecamatan Kandangserang

Kajen, 24 September 2025
Pengelolaan pelayanan adminduk untuk desa-desa yang berada di daerah atas memerlukan strategi khusus agar dapat menjangkau seluruh masyarakat, disamping karena kondisi geografis juga biasanya terkendala teknis jaringan internet.
Oleh karena itu peran Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) perlu diperkuat sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. PPAD yang telah terbentuk di setiap desa meskipun secara struktur organisasi bukan merupakan bagian dari Disdukcapil tetapi secara fungsi memainkan peranan strategis sebagai fasilitator pelayanan adminduk, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam Rakor Adminduk yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kandangserang pada Selasa (23/9) kemarin di hadapan para Kepala Desa dan PPAD se Kecamatan Kandangserang.
 
Lebih lanjut Ajid menyampaikan ucapan terima kasih kepada para PPAD yang telah melaksanakan tugasnya serta mengharapkan pelayanan masyarakat dapat lebih ditingkatkan, karena dari fasilitasi PPAD tersebut masyarakat dapat mengakses pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta penyelenggaraan pelayanan publik lainnya.
Perlunya peningkatan pelayanan adalah guna mendukung program pemerintah dalam penyaluran bantuan pemerintah dimana program bantuan tersebut menggunakan NIK sebagai basis data agar tepat sasaran kepada warga yang berhak menerima manfaat.

Tingkatkan Pelayanan Kepala Disdukcapil Berikan Pembinaan Pegawai pada Apel Pagi

Kajen, 23 September 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Call Center Pengaduan 0852-9349-9722, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si memberikan arahan dan pembinaan pegawai pada pelaksanaan Apel Pagi hari Selasa 23 September 2025.
Sebelumnya pada Senin (22/9), Disdukcapil menerima aduan dari masyarakat yang merasa kecewa dengan pelayanan berbelit di Front Office yang berakibat proses penyelesaian menjadi lama sedangkan sebenarnya syaratnya lengkap.
Dalam pengarahannya, Kepala Disdukcapil menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan berpedoman pada Perbub No. 13 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan pada Disdukcapil. Jika syarat yang dibutuhkan adalah dokumen asli yang nantinya akan dicabut maka tidak perlu difotokopi.
"Layanilah masyarakat dengan hati, gunakan sudut pandang seolah kita sendiri sebagai pihak yang dilayani, jangan menambah persyaratan yang sebenarnya tidak diperlukan" demikian tegas Ajid.
Lebih lanjut dikatakan bahwa aduan masyarakat diperlukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan, karena yang menilai pelayanan sudah baik atau belum adalah masyarakat pengguna layanan.
Atas kejadian ini Ajid selaku kepala dinas memerintahkan untuk memberikan prioritas penyelesaian dan kompensasi pelayanan kepada pemohon yang bersangkutan.
Saat berita ini diturunkan, dokumen kependudukan yang diajukan sudah selesai diterbitkan dan sudah diterimakan kepada pemohon.

Prioritas Pelayanan Penduduk Rentan


Kajen, 18 September 2025
Pagi-pagi sudah mendapat panggilan telepon dari Dinas Sosial yang akan mengantar orang dengan gangguan jiwa berjenis kelamin perempuan ke Disdukcapil untuk dilakukan cek biometrik. Seperti yang sudah biasa dilakukan, petugas menyiapkan sarana prasarana pelayanan kursi roda di tempat parkir khusus dan peralatan cek biometrik.
Orang tersebut semalam (17/9) mendapat kecelakaan terserempet mobil dan sempat dirawat di RSUD Kajen, dan tanpa identitas.
Hasil cek biometrik diketahui orang tersebut penduduk Kabupaten Pemalang, datanya lengkap bahkan ada nomor HP di data SIAK pada saat permohonan perekaman KTP-el. Dari nomor HP tersebut oleh Dinas Sosial kemudian menghubungi pihak keluarganya. Inilah salah satu gunanya perekaman KTP-el.

Pemerintah Desa Getas Serahkan Akta Kematian Kepada Keluarga Almarhum

Kajen, 15 September 2025
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas musibah yang dialami warga, Pemerintah Desa Getas Kecamatan Wonopringgo menyerahkan Akta Kematian pada H+3 peristiwa kematian sekaligus bertakziah kepada keluarga almarhum.
Penyerahan akta kematian tersebut merupakan tindak lanjut atas inovasi Si Akmal (Sistem Informasi Akta Kematian Langsung) yang digagas Pemerintah Kecamatan dan Desa Se Kecamatan Wonopringgo bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Melalui Si Akmal ini keluarga almarhum tidak perlu mengajukan akta kematian karena sesuai ketentuan permohonan penerbitan akta kematian tersebut bisa diajukan oleh Ketua RT setempat beserta persyaratan lainnya ke Disdukcapil.
Akta kematian yang diterbitkan nantinya akan bermanfaat untuk berbagai keperluan antara lain persyaratan pengurusan hak waris bagi keluarga almarhum, perbankan, dan santunan kematian/klaim asuransi, serta persyaratan adminduk lainnya.

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.