
Kajen, 14 November 2025
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir untuk memenuhi hak-hak kewarganegaraan tersebut. Pada Kamis (13/11) kemarin Disdukcapil kembali mendatangi rumah-rumah penduduk di 7 lokasi guna melakukan perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Ngalian dan Tegaldowo Kecamatan Tirto serta di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran, dan berhasil dilakukan perekaman kepada penduduk disabilitas fisik/mental 5 orang dan lansia 2 orang.
Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan yang bersangkutan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes

