• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Kepala Disdukcapil Berikan Pembinaan Pegawai pada Pelaksanaan Apel Pagi

Kajen, 04 Agustus 2025
Pelayanan yang lebih baik adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu pembinaan SDM harus selalu dilakukan agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik tidak kendor.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam amanat pelaksanaan Apel Pagi pada Senin 4 Agustus 2025 di halaman kantor Disdukcapil, sekaligus penyampaian informasi tentang persiapan dibukanya akses pelayanan online Sintren untuk masyarakat umum.
Lebih lanjut, Ajid memberikan arahan agar personil yang ditunjuk untuk siap melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, dan meningkatkan koordinasi sesuai standar pelayanan, SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disdukcapil Sosialisasikan Akta Kematian di Kecamatan Wonopringgo

Kajen, 01 Agustus 2025
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil yang membuktikan secara pasti seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administratif antara lain untuk pengurusan warisan, penetapan status janda/duda untuk menikah lagi, klaim asuransi, pensiun janda/duda, dan sebagai data statistik serta validasi data kependudukan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam acara Sosialisasi Akta Kematian dan Peluncuran Inovasi Pelayanan Si Akmal di hadapan Kepala Desa dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Wonopringgo pada Kamis (31/7) kemarin bertempat di Gedung Serba Guna Pringgodani Desa Wonopringgo Kecamatan Wonopringgo.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Wonopringgo dalam rangka faslitasi pelayanan Akta Kematian yang nantinya akan diserahkan secara langsung kepada keluarga/ahli waris almarhum sekaligus bertakziah, melalui inovasi Si Akmal (Sistem Informasi Akta Kematian Langsung) bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Diharapkan dengan adanya program ini maka akan terwujud tertib adminduk dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan karena tidak perlu mengajukan sendiri ke tempat pelayanan.

Disdukcapil Terjunkan Tim URC Perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan di Desa Kebonagung

Kajen, 30 Juli 2025
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya tanpa kecuali, termasuk kelompok rentan adminduk yang terkadang luput dari perhatian pemerintah karena tidak terdata dalam database kependudukan.
Memenuhi permohonan pemerintah desa dan pihak keluarga, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Rabu (30/7) ke Desa Kebonagung Kecamatan Kajen guna melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan adminduk yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas.
Jemput bola perekaman KTP-el ini merupakan salah satu bagian tugas Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya, agar penduduk tersebut mendapat akses pelayanan publik berupa jaminan pelayanan kesehatan dan sosial dari Pemerintah.


Disdukcapil Gelar Acara Forum Konsultasi Publik Tahun 2025

Kajen, 24 Juli 2025
Untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarkat serta stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menggelar acara Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (23/7) kemarin di Hotel Grand Dian Pekalongan.
Adapun fokus bahasan dalam FKP Tahun 2025 ini adalah Evaluasi Penerapan Pelayanan Online Sintren pada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang belum berjalan efektif dan penerapannya masih terbatas untuk kerja sama pelayanan bagi Pemerintah Desa, Fasilitas Kesehatan dan Lembaga PAUD di lingkungan Kemenag.
FKP ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Dalam FKP kali ini ada beberapa saran masukan dari peserta yang hadir antara lain dari unsur perangkat daerah, instansi vertikal LSM, Ormas, Perguruan Tinggi, dan perwakilan media/pers, dan stakeholder terkait lainnya guna perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Disdukcapil.
Saran masukan tersebut kemudian disepakati bersama dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk ditindaklanjuti oleh Disdukcapil selaku organisasi penyelenggara pelayanann publik sesuai dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan.

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.