
Kajen, 15 September 2025
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas musibah yang dialami warga, Pemerintah Desa Getas Kecamatan Wonopringgo menyerahkan Akta Kematian pada H+3 peristiwa kematian sekaligus bertakziah kepada keluarga almarhum.

Penyerahan akta kematian tersebut merupakan tindak lanjut atas inovasi Si Akmal (Sistem Informasi Akta Kematian Langsung) yang digagas Pemerintah Kecamatan dan Desa Se Kecamatan Wonopringgo bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.

Melalui Si Akmal ini keluarga almarhum tidak perlu mengajukan akta kematian karena sesuai ketentuan permohonan penerbitan akta kematian tersebut bisa diajukan oleh Ketua RT setempat beserta persyaratan lainnya ke Disdukcapil.

Akta kematian yang diterbitkan nantinya akan bermanfaat untuk berbagai keperluan antara lain persyaratan pengurusan hak waris bagi keluarga almarhum, perbankan, dan santunan kematian/klaim asuransi, serta persyaratan adminduk lainnya.