Kajen, 30 September 2022
Sebagai tindak lanjut Pencanangan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital Id) bagi ASN oleh Bupati Pekalongan pada tanggal 25 Agustus 2022, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan roadshow Aktivasi Digital Id bagi ASN Kabupaten Pekalongan ke seluruh OPD. Pada pelaksanaan Aktivasi Digital Id hari Kamis 29 September 2022, mendapat sambutan antusias dari para ASN di DPU dan Inspektorat dan berhasil teraktivasi sebanyak 131 ASN.
Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 8 September 2022 dan direncanakan selesai pada tanggal 21 Oktober 2022 tersebut merupakan arahan Sekda Kabupaten Pekalongan melalui surat yang diedarkan sebelumnya guna menindaklanjuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Digital Id merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang penyelenggaraannya terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Secara teknis, tahapan dalam aktivasi Digital Id antara lain download dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore, atau melalui link https ://bit.lyl/digitalid_2022, mengisi NIK dan alamat email aktif, melakukan foto selfie untuk verifikasi, dan terakhir scan QR-Code melalui petugas Disdukcapil.
Mochamad Anggoro, SH, MM selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa salah satu tujuan penerapan Digital Id adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, mengamankan identitas kependudukan digital melalui autentikasi guna mencegah kebocoran dan pemalsuan data. “Dari segi keamanan data, Digital Id dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, artinya dokumen yang dibuka tidak dapat di-screenshot sehingga meminimalisir penyalahgunaan informasi. Selain itu QR code yang dibagikan juga selalu berubah, hanya berlaku 90 detik, sehingga lebih aman, serta untuk mengakses data pun kita harus menggunakan PIN” terang Anggoro.
Ditambahkan Anggoro, aktivasi Digital Id saat ini diprioritaskan untuk para ASN yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Pekalongan, namun demikian bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi dipersilahkan datang ke Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan atau ke kantor Disdukcapil di Kajen, disediakan loket khusus yaitu Loket 9. Untuk ASN yang bertugas di OPD Kecamatan, UPT dan unit kerja yang ada di wilayah kecamatan seperti Puskesmas dan sekolah-sekolah dilayani oleh petugas Disdukcapil yang ada di Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan masing-masing.
-o0o-
Kajen, 28 September 2022
Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan yang menjangkau lebih banyak masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Kepala Desa se Kecamatan Wonopringgo yang difasilitasi oleh Camat Wonopringgo Tuti Haryati, S.STP, M.Si bertempat di Aula Kecamatan Wonopringgo pada Rabu, 28 September 2022.
Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan program layanan terintegrasi administrasi kependudukan antara Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan Pemerintah Desa yang secara teknis pelaksanannya dilakukan oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) dan petugas khusus Disdukcapil yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatan kualitas pelayanan, mempermudah prosedur pelayanan, mencegah adanya gratifikasi/pungutan liar, serta mencegah terjadinya praktek percaloan/jasa perantara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan yang meliputi penerbitan Biodata, Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah Datang/Keluar. Seluruh persyaratan dokumen pendukung akan dibawa dan diurus sepenuhnya oleh PPAD ke kantor Disdukcapil melalui Loket Kerja Sama (Loket 4) yang memang dibuka khusus untuk para PPAD dan pihak-pihak lain yang sudah mengadakan PKS dengan Disdukcapil, sehingga lebih praktis, mudah, cepat, efisien dan efektif serta gratis.
Program layanan fasilitasi ini merupakan pengembangan dari inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 kecamatan, dan secara bertahap nantinya akan diimplementasikan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan, sehingga dari sisi kinerja pelayanan diharapkan dengan berjalannya program ini dapat meningkatkan target cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.
Tuti Haryati, S.STP, M.Si selaku Camat Wonopringgo mengaku senang dengan telah ditandatanganinya PKS Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena dengan adanya PKS ini dapat mendukung kegiatan-kegiatan lainnya di Kecamatan Wonopringgo dalam hal pelayanan masyarakat, serta mendorong kepada masyarakat untuk lebih peduli dan tertib administrasi dokumen kependudukannya sendiri.
-o0o-
Kajen, 8 September 2022
Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan KTP Elektronik bagi Penduduk Wajib KTP, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan gencar melaksanakan kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik ke SMA/SMK di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pada Rabu, 7 September 2022 kemarin telah diserahterimakan KTP Elektronik secara simbolis sejumlah 66 keping kepada siswa SMA Negeri 1 Kedungwuni yang diwakili oleh Khusnil Amri, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
Penyerahan KTP Elektronik tersebut merupakan hasil kegiatan jemput bola yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selama 3 hari pada tanggal 16, 18 dan 19 Agustus 2022 yang lalu, dimana dalam kegiatan tersebut telah dilakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa yang memenuhi persyaratan sebanyak 137 siswa, 66 siswa diantaranya telah berusia 17 tahun pada saat perekaman sehingga dapat diterbitkan KTP Elektronik, sedangkan sisanya sebanyak 71 siswa penerbitan KTP Elektroniknya menunggu setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun.
Secara terpisah Kepala SMA Negeri 1 Kedungwuni, Indah Muslichatun, M.Pd melalui Sri Bekti, S.Pd, M.Si selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengaku senang dengan adanya kegiatan jemput bola perekaman KTP ini dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena siswa tidak perlu ijin meninggalkan pelajaran untuk mengurus KTP Elektronik ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, dan tentunya sangat bermanfaat bagi siswa yang nantinya dapat dupergunakan untuk keperluan pembuatan SIM maupun persiapan untuk melanjutkan jenjang studi.
Mochamad Anggoro, SH selaku Kabid Pelayanan Pendafataran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang memimpin kegiatan jemput bola tersebut menyampaikan bahwa secara aturan memang diperbolehkan perekaman KTP Elektronik dilakukan kepada penduduk/siswa yang pada saat perekaman baru berusia 16 tahun, sehingga memudahkan yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik pada saatnya nanti telah berusia 17 tahun tinggal mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik ke Disdukcapil. Selain itu kegiatan jemput bola ini dapat mempercepat capaian target kinerja cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Untuk itu kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik masih akan berlanjut ke SMA/SMK lainnya.
-o0o-