• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Urus dokumen adminduk lewat 'SIMPEL' kurangi resiko penularan Covid 19

Kajen, 26 Agustus 2020

Sebelum pandemi covid 19, Kantor Dindukcapil Kabupaten Pekalongan selalu ramai di kunjungi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya. Rata-rata per hari bisa sampai 700 orang yang datang untuk mengajukan permohonan penerbitan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, Akta kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Pindah Datang penduduk.

Hal ini menjadi persoalan ketika pandemi covid 19 , jumlah orang yang duduk diruang tunggu dengan kapasitas 90 tempat duduk tidak mungkin lagi dipergunakan keseluruhan karena ada protokol kesehatan yang harus dilaksanakan. Sementara kebutuhan penerbitan dokumen kependudukan tidak mungkin terelakan. Oleh karena itu salah satu upaya untuk mengurangi kerumuman pemohon adalah penggunaan aplikasi SIMPEL untuk mengajukan penerbitan dokumen kependudukan. aplikasi ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet yang lancar melalui handphone android maupun komputer. Orang tidak perlu datang ke dinas untuk mendapatkan pelayanan admninduk. Cukup lewat HP.

Ternyata masyarakat Kabupaten Pekalongan menyambutnya dengan memanfaatkan metode ini, sejak diluncurkan 19 Maret 2020 karena terpaksa harus mengurangi kontak langsung, dalam sistem tercatat telah lebih dari 40.000 pelapor. Hal ini sangat menggembirakan, saran dan masukan terus masuk untuk penyempurnaan sistem pelayanan on line ini. Antusiasme warga ini sangat menyemangati petugas karena merasa lebih aman dalam bekerja. Walaupun tidak tatap muka namun tetap dapat memberikan pelayanan.

Dalam rangka sosialisasi penggunaan aplikasi SIMPEL yang dirancang untuk dapat diakses masyarakat dalam mengurus dokumen adminduk. Dindukcapil Kabupaten Pekalongan membuat uniform untuk petugasnya dengan design yang bertuliskan Layanan on line SIMPEL Cegah Covid Aman Kerja, hal tersebut dengan harapan agar saling mengingatkan dan menjaga sehingga layanan on line ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi pandemi Covid 19. (LM, 2020)


Pencatatan Perkawinan Non Muslim

Kajen, 25 Agustus 2020

Salah satu tupoksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melaksanakan pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim.  Setelah melalui proses pemberkatan pasangan pengantin, untuk mendapatkan akta perkawinan diawali dengan pengajukan berkas persyaratan penerbitan akta perkawinan kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas. Ketika berkas telah lengkap maka pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya hadir dengan membawa 2 (dua) orang saksi dari keluarga masing-masing. Verifikasi berkas dilaksanakan oleh petugas dengan membacakan dan menanyakan kebenaran data masing-masing. Ketika sudah diakui kebenarannya baik oleh pasangan tersebut dan para saksi maka dilaksanakan pencatatan dan dilanjutkan penandatanganan buku register. Selanjutnya akan diterbitkan akta perkawinan bagi pasangan tersebut.(CP/2020)


Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75

Kajen, 17 Agustus 2020

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengadakan Upacara Bendera yang diikuti oleh seluruh pegawai. 

Acara berjalan dengan baik dan lancar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Abdul Baqi membacakan sambutan Gubernur Jawa Tengah dan meminta kepada seluruh peserta upacara untuk meneruskan perjuangan kemerdekaan dengan mengisi kemerdekaan.  dan khikmad Dindukcapil. Mengisi kemerdekaan dengan menjalankan tupoksinya sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sesuai standard pelayanan menjadi pegawai yang profesional. 


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.