• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Jemput bola perekaman KTP el bagi warga disabilitas dan lansia Desa Mesoyi Kecamatan Talun

Memenuhi permohonan Kades Mesoyi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si, kemarin (19/01) memimpin langsung kegiatan jemput bola perekaman KTP el bagi warga disabilitas dan lansia Desa Mesoyi Kecamatan Talun.
Pada kegiatan tersebut dilakukan perekaman KTP-el terhadap 30 orang disabilitas dan lansia yang dipusatkan di Balai Desa Mesoyi, sementara yang tidak bisa datang ke balai desa, petugas mendatangi rumah warga.
"Lansia dan disabilitas adalah kelompok rentan adminduk sehingga harus kita bantu untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan jemput bola, karena secara fisik mereka tidak bisa atau mengalami hambatan datang ke tempat pelayanan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak kewarganegaraannya dalam mendapatkan akses pelayanan publik, khususnya pelayanan yang berbasis NIK", demikian tegas Ajid.
Bagi desa/kelurahan yang ingin didatangi Tim JB silakan bisa hubungi Disdukcapil Kabupaten Pekalongan atau bisa melalui callcenter 085293499722.

Penandatangan PKS bagi PPAD dan distribusi KTP-el

Kajen, 11-01-2023
Guna mengoptimalkan fasilitasi pelayanan adminduk oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD), Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si pada Rabu (11/01) bertempat di Pendopo Kecamatan Wonokerto, melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Kepala Desa se Kecamatan Wonokerto disaksikan oleh Camat Wonokerto, Abdul Qoyum, SH.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa.
Dengan ditandatanganinya PKS ini maka tinggal 7 kecamatan lagi yang nantinya akan menyusul dibentuknya PPAD. Tujuan dibentuknya PPAD adalah untuk memfasilitasi dan mendekatkan pelayanan masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk dengan mudah, terjangkau, cepat dan gratis.
Dengan adanya PPAD maka masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil/unit pelayanan adminduk kecamatan, semua persyaratan akan diuruskan oleh PPAD di Disdukcapil/unit pelayanan adminduk kecamatan, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan KTP el bagi warga Kecamatan Wonokerto yang telah selesai cetak setelah tersedia blangko, dan diterima oleh masing-masing kepala desa untuk selanjutnya dibagikan kepada warga pemohon yang bersangkutan.

Jemput bola perekaman KTP-el bagi ODGJ dan Lansia di Wonokerto

Kajen, 11-01-2023
Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Selepas acara Penandatangan PKS Fasilitasi Pelayanan Adminduk di Desa dengan 11 kepala desa di Kecamatan Wonokerto, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si melanjutkan kegiatan dan memimpin langsung jemput bola perekaman KTP-el bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan warga lanjut usia di Desa Wonokerto Kulon Kecamatan Wonokerto, memenuhi permintaan Kepala Desa Wonokerto Kulon.
Pada dasarnya negara wajib memberikan perlindungan dan pencatatan atas peristiwa kependudukan setiap warga negara tanpa kecuali guna mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya. Kegiatan jemput bola ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga rentan adminduk yang secara fisik tidak dapat hadir ke tempat pelayanan.
Dengan dibantu oleh perangkat desa setempat, alhamdulillah dapat dilakukan perekaman KTP-el sebanyak 4 orang terdiri dari 2 ODGJ dan 2 Lansia. Meskipun terbilang sedikit karena dadakan, namun membahagiakan dapat melayani warga yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan yang berguna untuk mendapatkan akses pelayanan publik baik kesehatan, sosial, dan yang lainnya.
Meskipun kadang terkendala jaringan karena lokasi susah sinyal, dan kesulitan "mengkondisikan" ODGJ dan lansia dalam proses perekaman, namun Kepala Disdukcapil menegaskan bahwa pelayanan jemput bola bagi ODGJ, Lansia dan warga rentan adminduk lainnya kedepannya akan terus dilaksanakan.
Untuk itu bagi keluarga, kepala desa ataupun panti pelayanan yang memiliki ODGJ dan lansia namun belum memiliki dokumen kependudukan, dapat bersurat atau menghubungi langsung ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.

© Copyright 2026 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.