• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Disdukcapil adakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Disdukcapil adakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Kajen, 17 November 2022

Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang menjadi salah satu perangkat daerah percontohan (pilot project), pada Kamis 17 November 2022 bertempat di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan guna persiapan pelaksanaan kegiatan dimaksud sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada awal tahun 2023.

 

Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam sambutannya menyatakan kesiapan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk diajukan sebagai salah satu perangkat daerah percontohan, dan mengharapkan nantinya dokumen yang disampaikan sebagai bukti pendukung tidak hanya sekedar formalitas tetapi memang benar-benar telah dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kegiatan. Oleh karena itu diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antar bidang/sekretariat mengingat nantinya pemenuhan dokumen yang dibutuhkan tersebar di masing-masing bidang/sekretariat. 

 

Inspektur Pembantu Bidang Kinerja dan Reformasi Birokrasi Inspektorat Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho, S.Sos, MM sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

 

Lebih lanjut Agus menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sesuai Permen PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa unsur yang akan dinilai oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan selaku Tim Penilai Internal (TPI) yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manejemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. TPI akan melakukan penilaian atau evaluasi sejauh mana implementasi unsur dan sub unsur penilaian tersebut sebagai bahan yang akan diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PAN dan RB. Selanjutnya TPN akan melakukan penilaian kepada perangkat daerah yang diajukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Sebelum dilakukan penilaian, TPI dari Inspektorat akan melakukan monitoring ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada pertengahan Desember 2022 dan meminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan Lembar Kerja Evaluasi yang tercantum dalam Lampiran III Permen PAN dan RB Nomor 90 Tahun 2021.

 

 

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.