• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik bagi Warga Disabilitas, Lansia dan ODGJ di Desa Sidomulyo dan Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi

Disdukcapil Adakan Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik bagi Warga Disabilitas, Lansia dan ODGJ di Desa Sidomulyo dan Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi

Kajen, 23 November 2022

Pada hakikatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (22/11/2022) mengadakan kegiatan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi warga disabilitas dan lanjut usia (lansia) bertempat di Balai Desa Sidomulyo Kecamatan Kesesi, menyusul adanya surat Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Kesesi tertanggal 15 November 2022 perihal Permohonan Perekaman E-KTP Warga Desa Sidomulyo. Warga disabilitas dan lansia yang tidak bisa hadir di balai desa, perekaman dilakukan dengan cara mendatangi rumah masing-masing.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang memonitor secara langsung kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sidomulyo yang telah memiliki kepedulian kepada warganya, khususnya disabilitas dan lanjut usia untuk memiliki dokumen kependudukan. “Dengan adanya perekaman KTP elektronik ini selain menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya dokumen kependudukan, juga nantinya dapat bermanfaat untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraanya misalnya untuk akses bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan, sehingga kebutuhan dasar warga masyarakat dapat terlayani, disinilah perlunya Negara hadir, sebab bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah By Name By Adress dengan berbasis NIK.” demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Ajid.

 

Kepala Desa Sidomulyo Agus Waluyo dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang telah memberikan pelayanan khusus bagi warga disabilitas dan lansia di desanya, karena dengan demikian warga tidak perlu datang langsung ke Kecamatan atau ke Disdukcapil di Kajen untuk pengurusan dokumen kependudukan mengingat keterbatasan fisik yang dimiliki. “Selain untuk tertib administrasi kependudukan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar para disabilitas dan lansia memiliki dokumen kependudukan resmi yang nantinya untuk mempermudah pemerintah desa dalam melakukan pendataan maupun usulan mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah. Selama ini mereka luput dari perhatian pemerintah karena namanya tidak tercatat sebagai penerima bantuan, sedangkan dari segi kriteria sebenarnya memenuhi persyaratan layak menerima bantuan.” tegas Agus.

 

Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Setelah melakukan perekaman KTP elektronik di Desa Sidomulyo, perjalanan dilanjutkan ke Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi karena adanya laporan dari warga bahwa di Desa Sukorejo terdapat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum memiliki identitas kependudukan. Dengan mendatangi satu per satu rumah keluarga ODGJ akhirnya dapat dilakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 4 (empat) ODGJ.

 

Dengan demikian maka kegiatan jemput bola seharian yang berlangsung dari pagi hingga sore hari, telah berhasil dilakukan perekaman KTP elektronik bagi warga Desa Sidomulyo sebanyak 20 (dua puluh) orang terdiri dari 7 (tujuh) orang disabilitas dan 13 (tiga belas) orang lansia. Sedangkan di Desa Sukorejo berhasil dilakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 4 (empat) ODGJ.

 

 

 

 

-o0o-


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.