Kajen, 01 Maret 2023
Setelah melakukan roadshow sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN di seluruh OPD dan beberapa sekolah, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Rabu (1/3) bertempat di halaman Mapolres Pekalongan melakukan sosialisasi sekaligus aktivasi IKD bagi kalangan anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan baik yang berdomisili di dalam maupun luar Kabupaten Pekalongan.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Penerapan IKD tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa manfaat IKD adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. Ada banyak fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut antara lain data kependudukan yang terintegrasi ke SIAK (KK, KTP-el, data keluarga), data lainnya (sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, kartu BPJS, kartu tanda ASN), tanda tangan elektronik, dan masih banyak fitur lainnya yang secara bertahap masih terus akan dikembangkan oleh Kemendagri.
Lebih lanjut Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menambahkan bahwa untuk keamanan data Kemendagri menjamin data-data di dalam IKD aman, karena dalam aplikasi tersebut telah dilengkapi dengan Personal Identificatian Number (PIN), menu lepas perangkat jika akan dilakukan pergantian perangkat handphone atau nomor handphone, dan menu pemblokiran jika terjadi kehilangan perangkat handphone.
Persyaratan untuk dapat melakukan aktivasi IKD adalah penduduk yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el, e-mail pribadi yang aktif, dan memiliki HP Smartphone Android minimal versi 7,1. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah :
Selain itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pekalongan yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan bagi anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan yang tidak dapat mengikuti kegiatan hari ini, apabila akan melakukan aktivasi IKD bisa data ke Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik atau unit pelayanan adminduk kecamatan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, telah berhasil dilakukan aktivasi IKD kepada sejumlah 190 anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan.
-o0o-
Kajen, 23 Februari 2023
Menyikapi permasalahan administrasi kependudukan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan mobilitas penduduk, dan tingginya ekspektasi masyarakat akan pelayanan yang berkualitas, diperlukan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik lagi. Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menjawab tantangan tersebut dan memandang perlu adanya pelayanan yang menjangkau seluruh pelosok masyarakat sampai ke tingkat desa mengingat luasnya wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Pekalongan. Salah satu caranya adalah dengan membentuk Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD), yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di desanya serta meringankan beban masyarakat utamanya biaya transportasi, karena pelayanan yang diberikan PPAD tidak dipungut biaya.
PPAD dibentuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan kepala desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa, yang salah satu tugasnya adalah melakukan identifikasi, verifikasi dan fasilitasi permohonan dokumen kependudukan, bertanggungjawab membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di desa, serta diberikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan proses administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan tetap ditangani oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Sebagai tindak lanjut PKS yang telah dilakukan sebelumnya, pada hari Kamis (23/02) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Bintek Administrasi Kependudukan kepada 35 (tiga puluh lima) PPAD yang berasal dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sragi, Buaran dan Wonokerto. Bintek tersebut merupakan Bintek Tahap I dari 3 (tiga) tahap yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2023, yang meliputi materi Dasar-dasar Administrasi Kependudukan, Arah Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Adapun metode pembelajaran meliputi ceramah dan tanya jawab, diskusi kelompok, dan studi kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan arahan agar peserta Bintek dapat mengikuti dengan baik setiap materi yang disampaikan oleh para trainer karena nantinya materi tersebut merupakan bekal ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAD, dengan harapan materi tersebut dapat diserap dengan baik, minimal ada gambaran tentang administrasi kependudukan dan tata kelola pelayanan kepada masyarakat, karena nantinya pasti akan banyak dijumpai kasus-kasus administrasi kependudukan yang memerlukan solusi agar hak-hak kewarganegaraan pemohon dapat terjamin dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ada kesulitan dalam pelaksanaan tugas agar disampaikan kepada petugas Disdukcapil baik yang ada di kabupaten maupun di kecamatan, atau dapat disampaikan melalui grup WhatsAp agar dibahas bersama-sama.
Dengan telah diberikannya Bintek Administrasi Kependudukan yang ditandai dengan diterimanya sertifikat, maka para PPAD yang selesai mengikuti Bintek akan segera melaksanakan tugasnya sebagai PPAD mulai 1 Maret 2023. Namun guna menjaga integritas dalam melaksanakan tugas, PPAD wajib menandatangani Pakta Integritas terlebih dahulu sebagai bentuk komitmen tanggung jawab dalam tugas yang akan dilaksanakan yang harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
-o0o-
Kajen, 15 Februari 2023
Dalam rangka percepatan cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital Id bagi warga Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi IKD kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Sambil menunggu antrian layanan, masyarakat dihimbau untuk melakukan aktivasi Digital Id di loket yang telah disediakan khusus untuk pelayanan Aktivasi IKD (Loket 9).
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, sebelumnya Bupati Pekalongan telah melaunching penerapan IKD pada tanggal 25 Agustus 2022 saat Pembukaan Pekan Raya Kajen yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-400.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mohammad Anggoro, SH, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa manfaat IKD adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. Ada banyak fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut antara lain data kependudukan yang terintegrasi ke SIAK (KK, KTP-el, data keluarga), data lainnya (sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, kartu BPJS, kartu tanda ASN), tanda tangan elektronik, dan masih banyak yang lainnya yang secara bertahap masih terus akan dikembangkan oleh Kemendagri.
Sedangkan untuk keamanan data, Kemendagri menjamin bahwa data-data di dalam IKD aman, karena telah dilengkapi dengan Personal Identificatian Number (PIN), menu lepas perangkat jika akan dilakukan pergantian perangkat handphone atau nomor handphone, dan menu pemblokiran jika terjadi kehilangan perangkat handphone. Selain itu, pemilik dokumen tidak dapat melakukan screenshoot pada tampilan dokumen yang tujuannya untuk melindungi keamaanan data agar tidak dibagikan ke sembarang orang, namun jika hendak dibagikan kepada pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan harus menggunakan QR-Code yang muncul ketika klik tombol “Bagikan”.
Lebih lanjut Anggoro menyampaikan bahwa persyaratan untuk dapat melakukan aktivasi IKD adalah penduduk yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el, dan memiliki HP Smartphone Android minimal versi 7,1. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah :
Dengan telah dimilikinya IKD, pemilik dokumen tidak perlu membawa dokumen fisik kemana-mana sehingga lebih praktis dan mudah, misalnya untuk pelayanan publik yang harus menunjukkan bukti dokumen, cukup dilakukan melalui HP saja.
-o0o-