Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP-el keliling desa di Kecamatan Wonopringgo semalam (Jum'at, 14/7) berlangsung cukup meriah. Sejak pukul 18.30 WIB warga sudah berdatangan ke Balai Desa Rowokembu tempat dilangsungkannya kegiatan tersebut yang sebagian besar merupakan Wajib KTP-el pemula.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. KTP adalah dokumen penting dan menjadi dasar setiap pelayanan publik, sehingga pada saat dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan publik, KTP tersebut telah ada.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang datang langsung memonitor, menyampaikan terima kasih atas antusiasme warga Desa Rowokembu dan Desa Wonopringgo yang hadir mengikuti kegiatan tersebut dan bersabar menunggu antrian perekaman.
Sampai dengan selesai pukul 23.54 WIB berhasil terekam sejumlah 107 orang terdiri dari 76 warga Desa Rowokembu, 30 warga Desa Wonopringgo dan tambahan 1 warga Desa Gondang. Setelah KTP-el tercetak Disdukcapil akan mendistribusikannya melalui pemerintah desa masing-masing dan tidak dipungut biaya (gratis).
Untuk jadwal perekaman KTP-el berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin malam Selasa tanggal 17 Juli 2023 mulai pukul 19.00 WIB bagi warga Desa Kwagean dan Desa Getas bertempat di Balai Desa Kwagean.
Untuk memperlancar jalannya perekaman, warga diharapkan membawa 2 lembar fotokopi KK : 1 lembar untuk registrasi dan 1 lembar untuk keperluan sinkronisasi data kependudukan di SIAK.