• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Berita

Disdukcapil Gelar Acara Itsbat Nikah di Kecamatan Paninggaran

Kajen, 18 Agustus 2023
Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq mengajak warga yang sudah menikah sirri untuk mendaftarkan diri mengikuti sidang itsbat nikah agar pernikahannya diakui oleh negara dengan dicatatkan dalam buku nikah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pekalongan dalam acara Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Pencatatan Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan pada hari ini Jumat (18/8) di halaman kantor Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, dan berharap agar acara semacam ini dapat terselenggara setiap tahun khususnya untuk memeriahkan hari jadi Kabupaten Pekalongan dengan memberikan kebahagiaan kepada warganya.
Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tetapi tidak dilakukan pencatatan di depan Pegawai Pencatat Nikah.
Acara yang terselenggara berkat kerja sama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Kajen, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dan Pemerintah Desa tersebut berhasil mengitsbatkan 71 pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama atau nikah sirri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam laporan penyelenggaraannya menyampaikan bahwa dari 71 pasangan tersebut terdapat pasangan yang berusia tertua yaitu Saidi (84 tahun) dan Castiah (54 tahun) dari Desa Werdi. Sedangkan yang termuda yaitu pasangan Muhammad Sehabudin (24 tahun) dan Aninka Aprilia Agatha Wibowo (20 tahun) dari Desa Domiyang.
Lebih lanjut Ajid menegaskan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang sebelumnya telah melakukan nikah secara agama, agar dapat diakui secara negara dan mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya dalam akses pelayanan publik termasuk kepada anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Setelah selesai mengikuti sidang itsbat nikah, masing-masing pasangan akan menerima dokumen berupa : putusan Pengadilan Agama, buku nikah, KK, KTP-el, dan akta kelahiran anak serta Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus secara gratis. Selain itu, setiap pasangan menerima bingkisan sembako dari Baznas yang diserahkan oleh Bupati Pekalongan.
Sementara itu Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Empud Mahfudzin, SH, MH yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa karena biaya sidang itsbat nikah semuanya ditanggung oleh Pemerintah Desa melalui Dana Desa. Apresiasi juga disampaikan kepada Bupati Pekalongan yang telah berhasil mengkolaborasikan tugas fungsi Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam suatu kegiatan bersama untuk satu tujuan mulia.

Disdukcapil adakan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Desa Simego Kecamatan Petungkriyono

Kajen, 15 Agustus 2023
Memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang tinggal di daerah atas, Disdukcapil hari ini (15/8) hadir melakukan perekaman KTP-el di Desa Simego Kecamatan Petungkriyono.
Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Banjarnegara dengan ketinggian sekitar 2.400 mdpl ini dulu terkenal sebagai desa terpencil dengan medan yang sangat ekstrem. Namun kini kondisinya jauh berbeda, akses menuju Desa Simego mudah ditempuh dengan kondisi jalan yang mulus.
Namun karena jarak ke ibukota kecamatan mencapai kurang lebih 36 km cukup jauh bagi masyarakat nya untuk mengurus dokumen kependudukan terutama KTP-el. Disdukcapil hadir mendekatkan pelayanan dengan melakukan jemput bola, meskipun sempat terganggu sinyal yang sulit namun Tim Disdukcapil yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Moch. Anggoro, SH tersebut berhasil melakukan perekaman sebanyak 81 orang yang sebagian besar merupakan Wajib KTP-el Pemula.
Setelah nantinya KTP-el selesai tercetak, akan diserahkan ke pemohon secara gratis melalui pemerintah desa.

Jemput Bola Perekaman KTP-el di Kecamatan Lebakbarang

11-08-2023 :
Selama 2 hari kemarin (9-10 Agustus 2023) Disdukcapil melakukan jemput bola perekaman KTP-el di Kecamatan Lebakbarang dengan sasaran para Wajib KTP-el Pemula. Semula tempat perekaman direncanakan di SMKN 1 Lebakbarang tapi sayangnya sinyal kurang kuat sehingga dialihkan di Aula Kecamatan.
Meskipun sempat terkendala listrik padam, tapi hasilnya lumayan bagus. Selama 2 hari tersebut dapat terekam sebanyak 112 orang terdiri Wajib KTP-el Lansia 2, ODGJ 1 dan Pemula 109 orang.

Disdukcapil Gelar Rakor Persiapan Itsbat Nikah

Kajen, 11 Agustus 2023
Setelah dilakukan verifikasi berkas permohonan terhadap 72 pasangan calon peserta itsbat nikah dan dinyatakan memenuhi persyaratan, akhirnya diputuskan untuk segera dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah yang direncanakan pada Jum'at, 18 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut diputuskan dalam Rakor Persiapan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Pencatatan Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan pada Kamis siang kemarin (10/8) di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tetapi tidak dilakukan pencatatan di depan Pegawai Pencatat Nikah.
Pernikahan semacam ini biasanya disebut nikah sirri, nikah secara agama, atau nikah di bawah tangan. Meskipun pernikahannya sah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dicatatkan di KUA. Anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut tidak dapat dicatat dalam akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya. Oleh karena itu pernikahannya harus diajukan pengesahan (Itsbat nikah).
Kegiatan sidang Itsbat Nikah yang merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Kajen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dan Disdukcapil tersebut akan digelar di Aula Kecamatan Paninggaran dan rencanya akan dihadiri Bupati Pekalongan, Fadia Arrafiq.
Setelah selesai mengikuti sidang itsbat nikah, masing-masing pasangan akan menerima dokumen berupa : putusan Pengadilan Agama, buku nikah, KK, KTP-el, dan akta kelahiran anak. Biaya sidang dan dokumen kependudukan tersebut diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.