No | Komponen | Uraian |
1 | Produk Pelayanan | Catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran |
2 | Persyaratan Pelayanan |
1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI. Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga negara asing oleh Disdukcapil kabupatenlkota atau Perwakilan Republik Indonesia. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara asing wajib melapor ke Disdukcapil kabupatenlkota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian serta dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing. Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing. Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: |
3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Jam Pelayanan Tatap Muka Maksimal 3 (tiga) hari kerja |
5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |