• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran
2 Persyaratan Pelayanan

1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
3. KK;
4. KTP-el; dan
5. Dokumen Perjalanan.

Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI.

Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga negara asing oleh Disdukcapil kabupatenlkota atau Perwakilan Republik Indonesia.

Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI.

Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara asing wajib melapor ke Disdukcapil kabupatenlkota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian serta dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.

Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.

Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
1. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
3. KK bagi Penduduk WNI; dan
4. KTP-el bagi Penduduk WNI.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pelayanan tatap muka :
    1. Pemohon datang ke tempat pelayanan;
    2. Pemohon mengambil nomor antrian;

    3. Pemohon menuju loket menyerahkan berkas persyaratan;
    4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan,
    membuat caping pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Verifikator memverifikasi caping pada Register dan Kutipan
    Akta Kelahiran;
    6. Kepala dinas menandatangani secara manual;
    7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan
    menyerahkannya kepada pemohon;
    8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan tanda terima
    pendaftaran kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada
    waktu yang ditentukan;
    9. Selesai.

  2. Pelayanan daring melalui aplikasi :
    1. Pemohon mendaftar lewat online;
    2. Pemohon mendapatkan nomor register pelayanan online;
    3. Pemohon mendapatkan notifikasi;
    4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan,
    membuat caping pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Verifikator memverifikasi caping pada Register dan Kutipan
    Akta Kelahiran;
    6. Kepala dinas menandatangani secara manual;
    7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan
    memberikan notivikasi kepada pengambilan dokumen;
    8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan notifikasi kepada
    pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang
    ditentukan;
    9. Selesai.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 3 (tiga) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.