• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PERISTIWA PENTING LAINNYA

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran
2 Persyaratan Pelayanan

1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
3. KK; dan
4. KTP-el.

Pencatatan atas Peristiwa Penting lainnya dilakukan dengan
membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada
kutipan akta kelahiran.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pelayanan tatap muka :
    1. Pemohon datang ke tempat pelayanan;
    2. Pemohon mengambil nomor antrian;

    3. Pemohon menuju loket menyerahkan berkas persyaratan;
    4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan,
    membuat caping pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Verifikator memverifikasi caping pada Register dan Kutipan
    Akta Kelahiran;
    6. Kepala dinas menandatangani secara manual;
    7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan
    menyerahkannya kepada pemohon;
    8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan tanda terima
    pendaftaran kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada
    waktu yang ditentukan;
    9. Selesai.

  2. Pelayanan daring melalui aplikasi :
    1. Pemohon mendaftar lewat online;
    2. Pemohon mendapatkan nomor register pelayanan online;
    3. Pemohon mendapatkan notifikasi;
    4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan,
    membuat caping pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran;
    5. Verifikator memverifikasi caping pada Register dan Kutipan
    Akta Kelahiran;
    6. Kepala dinas menandatangani secara manual;
    7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan
    memberikan notivikasi kepada pengambilan dokumen;
    8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan notifikasi kepada
    pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang
    ditentukan;
    9. Selesai.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 5 (lima) hari kerja

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.