• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENCATATAN PERKAWINAN

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Akta Perkawinan
2 Persyaratan Pelayanan

1. Pencatatan perkawinan Penduduk WNI :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pas foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-el; dan
e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.


2. Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah NKRI :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pas foto berwarna suami dan isteri;
c. Dokumen Perjalanan;
d. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
e. KK;
f. KTP-el; dan
g. Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pelayanan tatap muka :
    1. Pemohon datang ke tempat pelayanan;
    2. Pemohon mengambil nomor antrian;

    3. Pemohon menuju loket menyerahkan berkas persyaratan;
    4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan;
    5. Verifikator memverifikasi dan mengajukan tanda tangan
    eletronik;
    6. Kepala dinas menandatangani secara elektronik;
    7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan
    menyerahkannya kepada pemohon;
    8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan tanda terima
    pendaftaran kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada
    waktu yang ditentukan;
    9. Selesai.

  2. Pelayanan daring melalui aplikasi :
    1. Pemohon mendaftar lewat online;
    2. Pemohon mendapatkan nomor register pelayanan online;
    3. Pemohon mendapatkan notifikasi;
    4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan;
    5. Verifikator memverifikasi dan mengajukan tanda tangan
    eletronik;
    6. Kepala dinas menandatangani secara elektronik;
    7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan
    memberikan notivikasi kepada pengambilan dokumen;
    8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan notifikasi kepada
    pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang
    ditentukan;
    9. Selesai.

4

Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Maksimal 24 jam

5 Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS


© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.